Alamak!!! Ternyata SK Bodong Yang Diberikan 14 Calon Karyawan PDAM Demak.

Alamak!!! Ternyata SK Bodong Yang Diberikan 14 Calon Karyawan PDAM Demak. 


DEMAK- Minggu, 11 Juli 2021, Alamaaak!!! Agus Cahyo Mardiko (23) terkejut bukan main, pemuda asal kedung uter, rt 01, RW 02, Kec. Karang Tengah dan Eka Armianto (24) asal desa Karang, Wonosalam Demak, begitu tahu bahwa SK yang mereka terima untuk menjadi Karyawan PDAM Kab. Demak itu bodong (aspal).

SK bodong yang diterima Agus dan 14 korban lain

Harapan mereka akan menjadi Karyawan di Instansi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kab. Demak, seketika itupun sirna.

Dan rupanya sudah nasib sial mereka gagal menjadi karyawan PDAM Daerah kota Wali, Demak. Tak hanya dialami Agus dan Eka saja, tapi juga 12 Orang calon karyawan lainnya.


Padahal untuk mendaftar menjadi karyawan baru, mereka harus setor puluhan hingga ratusan juta rupiah. Karena merasa tertipu, Agus Cahyo Mardiko (Korban penipuan) melapor ke Mapolres Demak.

Sebelum membuat pengaduan ke Polres, Agus (korban) memang sempat menemui WT (Orang yang merekrut sekaligus menerima uang dari para calon Karyawan) di rumahnya bersama Toliman (ayahnya) dan Yoyok Sakiran (pamannya).

Maksud kedatangan korban ke rumah WT ingin menyelesaikan persoalannya secara kekeluargaan, namun respon WT tidak baik, malah Dia justru menyerahkan persoalannya pada LSM, yang menyebabkan Yoyok Sakiran, ketua DPD BPAN-LAI Jateng tersinggung, sampai akhirnya kasus ini dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.


Saat diklarifikasi olah Yoyok Sakiran, WT mengakui memang bener dia menerima uang korban. Menurut WT, uang itu diserahkan kepada AnM, Orang yang paling bertanggungjawab merekrut calon karyawan PDAM tersebut.

Yoyok Sakiran kepada awak media mengungkapkan, "bahwa korban pelaku AnM ini cukup banyak, sementara pelaku tidak ada etikad baik untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan", ungkap Yoyok Sakiran.

"Malah pelaku ini menebar berita hoax di media online, menyerang diri dan lembaga yang saya pimpin", imbuh Yoyok.


Khusus berita hoax yang disebarkan melalui media online oleh pelaku, juga akan dilaporkan sebagai tindakan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter, baik sebagai pribadi maupun sebagai ketua Lembaga Aliansi Indonesia.


Agus Cahyo Mardiko didampingi Toliman dan Sulasih (Orang tua Agus), kepada awak media bercerita, pada bulan Mei 2020 korban mendapat informasi dari pamannya (Dahlan), menyampaikan bahwa ada lowongan calon karyawan PDAM Cabang Wonosalam, Demak.  Dahlan dapat informasi dari WT, Karyawan bagian distribusi Kantor PDAM Cabang Wonosalam, Demak. 

Dari informasi itu, Agus segera membuat lamaran pekerjaan, dengan menyertakan persyaratan khusus sesuai yang diminta WT, yaitu uang sebesar Rp 15jt, dari total uang sejumlah Rp 90jt yang diminta olah WT sebagai syarat menjadi karyawan PDAM Cabang Wonosalam, Demak. 


Surat tanda terima laporan ke Polres Demak

Bukti penyerahan uang sejumlah Rp 90jt kepada Nur W

WT berjanji akan ada surat panggilan kerja bulan Desember 2020 setelah Pilkada Demak. Pada 14 Desember 2020, Ia menerima surat panggilan yang dikirim via Pos. Yang isinya korban diminta untuk registrasi persyaratan pendaftaran pegawai di PDAM Kab. Demak. Bersamaan dengan pengiriman berkas persyaratan pendaftaran pegawai itulah, Agus kembali menyerahkan dana Rp 75jt. 


Masih menurut korban, SK penerimaan sebagai karyawan PDAM, menurut WT akan turun Januari 2021. Namun ditunggu sampai bulan Februari SK tersebut tidak kunjung diterima. Baru tanggal 07 Februari 2021 SK itu turun.


"SK itu diberikan Pak AmM di dalam mobil, di Parkiran Diklat PDAM Buaran Demak. Pak AnM bilang, bahwa 14 April bisa mulai masuk kerja sebagai Staf Bagian Teknik. Sampai sekarang ternyata tidak ada kabarnya. Malah belakangan saya menerima kabar bahwa SK tersebut bodong", jelas Agus.


Sementara, Direktur PJs PDAM Qomarul Huda, SH. Saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bila sampai saat ini PDAM belum ada kebijakan untuk merekrut karyawan baru. 

Oleh karena itu juga tidak mengetahui sama sekali adanya SK dari Direktur PDAM tersebut. Sebab SK itu tidak dari lembaganya yang mengeluarkan. Huda mempersilakan bila ada pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke pihak aparat penegak hukum. 


Selain Agus dan Eka, masih ada 12 nama lainnya yang menjadi korban menerima SK bodong. Yaitu, Fitri Anugerah Sari, Arthit Asri Jayanti Hardiman, Carolin Ariyanipatai, Novianto Asharry, Deni Febriyanto. 

Juga Andhi Reza Fahlevi, Yuli Rahmawati AW, M.Aris Maulana, M.Amirudin Aziz, Rina Puspitasari, Joko Supratiyo dan Aditya Ananda. 

Dari 14 korban tersebut baru Agus yang melapor ke Polisi perihal kasus penipuan tersebut.

(Satriyo Piningit)

1 Komentar

  1. Pelaku jgn ditutupi dgn nama samaran, klu bisa kasih tau domisilinya d mn biar merasakan rasa malu akibat ulahnya

    BalasHapus

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html