Kader PDI-P Jateng Dapil III Kecewa Dengan Diamnya Bu Mega, Tanpa Adanya Kepastian Dilantiknya Riyanta




Kader PDIP Jateng Dapil III Kecewa Dengan Diamnya Bu Mega, Tanpa Adanya Kepastian Dilantiknya Riyanta

Pertapakendeng.com

Selasa,15 Juni 2021

Terhitung setahun tiga bulan sudah politikus PDI Perjuangan, Riyanta,S.H.  menanti kepastian bisa menjadi anggota DPR RI melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) dari fraksi PDIP.
H. Imam Suroso, S.Sos., S.H., M.M. adalah anggota DPR RI komisi IX dari Fraksi PDIP Dapil III Jateng, meninggal pada tanggal 27 Maret 2020 selama pandemi COVID-19 di rumah sakit Kariadi Semarang .

Seharusnya Riyanta menggantikan anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Imam Suroso, setahun yang lalu. Namun bukan politik namanya kalau semua berjalan datar tanpa ada politisasi di dalamnya. Politik memang sarat dengan permainan. Tidak diragukan bahwa secara konstitusi, UU MD3, Riyanta lah yang harus menduduki kekosongan kursi tersebut. Namun lagi lagi politik, semua aturan bisa diatur.
Tidak dilantiknya Riyanta,S.H. sebagai pengganti Imam Suroso secara politis dan sosial sangat merugikan konstituen dan kader PDIP di dapil tersebut. Karena aspirasi yang selama ini mesti mereka terima menjadi tersia siakan karena tidak ada wakil mereka di sana. Dari sisi politis di kepartaian jelas akan sangat berpengaruh pada suara partai di pemilu mendatang. 

Jasman kader PDIP ungkapkan kekecewaan



Permadi dan Khoirul kader PDIP Pati

Seperti yang dituturkan Permadi, Khoirul,Jasmani,Ali YUSRON dan Jasman "ini tidak adil,aturan sudah jelas,Kenapa Pak Riyanta tidak dilantik? Tidak ada gunanya dong kalo gitu, suara kami untuk partai PDIP saat itu,  sia sia! Kami kecewa, kami pastikan tidak akan pilih PDIP lagi bila pak Riyanta tidak segera dilantik"
Tutur mereka penuh kekecewaan.



Kepada Pertapa Kendeng , Riyanta menuturkan, dirinya mendapatkan suara terbanyak setelah Imam Suroso di Dapil III Jateng  yang meliputi Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang.

Riyanta memperoleh 36.570 suara. Diikuti dua orang di bawahnya yaitu Permadi 29.388 suara dan Bambang 26.141 suara.



"Saya justru menunggu PAW, sudah lebih setahun lebih harus dipasangkan foto Pak Imam Suroso di Komisi IX DPR RI," kata Riyanta, (15/4).

"Ada keputusan hukum. Kalau di UU MD3 kan urutan berikutnya. Dari partai belum ada keputusan," imbuhnya.

Untuk mengisi tantangan hukum tersebut, Riyanta berharap Presiden hingga KPU bisa membuat peraturan yang tegas dan sesuai ketentuan undang-undang.

"Presiden Jokowi kalau bisa buatlah Perpres atau Peraturan Pemerintah, untuk mengisi kekosongan hukum. Dan KPU dibuatlah peraturan KPU," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 242 UU MD3 tentang Penggantian Antarwaktu
(PAW) dijelaskan: 

1. Anggota DPR yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) dan 240 ayat waktu (1) terbanyak oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara urutan berikutnya dalam daftar perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

2. Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diharapkan oleh calon DPR yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama pada pemilihan daerah yang sama.

3. Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang memungkinkannya.
(Sumadi)

4 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html