Desil Warga Berubah, Paguyuban Kades Demang Bintoro Audiensi DPRD Demak, Perjuangkan Bansos Tepat Sasaran
DEMAK, – Perubahan data desil kesejahteraan masyarakat yang berdampak terhadap akses penerimaan bantuan sosial menjadi perhatian serius Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro Kabupaten Demak.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Paguyuban Demang Bintoro, Rifa’i, bersama sekitar 15 kepala desa menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Demak di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak, Senin (12/10/2026).
Audiensi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap keluhan masyarakat yang mengalami perubahan status desil dan berpotensi kehilangan akses terhadap sejumlah program bantuan sosial.
Ketua Paguyuban Demang Bintoro, Rifa’i, menyampaikan bahwa pemerintah desa selama ini menjadi pihak yang paling sering menerima pengaduan masyarakat terkait perubahan data kesejahteraan.
Banyak warga mempertanyakan perubahan status desil kepada kepala desa maupun perangkat desa. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang menganggap pemerintah desa memiliki kewenangan penuh dalam menentukan seseorang masuk atau keluar dari daftar penerima bantuan sosial.
Padahal, mekanisme pemeringkatan kesejahteraan dilakukan secara nasional melalui sistem pendataan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Perubahan status desil tersebut dapat berdampak terhadap akses masyarakat pada sejumlah program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pangan atau beras, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Atas kondisi tersebut, Paguyuban Demang Bintoro meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait memberikan perhatian serius agar persoalan pendataan tidak merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kades Dorong Evaluasi dan Pemutakhiran Data
Dalam audiensi tersebut, Paguyuban Demang Bintoro mendorong adanya evaluasi dan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi warga saat ini.
Rifa’i menilai masih terdapat data lama yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan ketidaktepatan dalam menentukan kelompok kesejahteraan maupun penyaluran bantuan sosial.
Menurutnya, pembaruan data harus dilakukan secara objektif, akurat, dan mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat.
Selain itu, sosialisasi mengenai mekanisme penentuan desil juga dinilai perlu diperluas hingga tingkat desa. Dengan demikian, kepala desa dan perangkat desa dapat memberikan penjelasan yang tepat kepada masyarakat ketika muncul persoalan perubahan status kesejahteraan.
BPS: Desil Bersifat Relatif dan Dinamis
Perwakilan BPS Demak, Sucipto, menjelaskan bahwa desil merupakan sistem pemeringkatan relatif yang membagi penduduk Indonesia ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Pemeringkatan tersebut dilakukan secara nasional, bukan hanya berdasarkan perbandingan kondisi masyarakat dalam satu kabupaten atau provinsi.
“Pemeringkatan dilakukan secara nasional. Desil bersifat relatif dan dinamis, sehingga posisi seseorang bisa berubah mengikuti pembaruan data,” jelas Sucipto dalam audiensi.
BPS juga menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mengintegrasikan sejumlah basis data, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta diperbarui melalui berbagai sumber data lainnya.
Meski demikian, masih terdapat kemungkinan ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya di lapangan.
DPRD Buka Ruang Aspirasi, Dinsos Perkuat Pemahaman Operator
Audiensi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah desa, DPRD, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam menyelesaikan persoalan pendataan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Demak, Amir Mahmud, menyampaikan bahwa peningkatan pemahaman teknis bagi operator terkait pengelolaan data telah difasilitasi melalui kegiatan selama dua hari, yakni pada 29–30 September 2026.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman operator dalam proses pengelolaan dan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.
Audiensi turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, perwakilan Bulog Demak, Dinas Pertanian, serta sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Demang Bintoro.
Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi sekaligus mendorong lahirnya solusi konkret terhadap persoalan perubahan data desil yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro berharap pemerintah memberikan penjelasan secara transparan mengenai mekanisme perubahan desil, memperluas sosialisasi hingga tingkat desa, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.
Bagi pemerintah desa, persoalan ini bukan sekadar perubahan angka dalam sistem pendataan. Lebih dari itu, perubahan tersebut menyangkut akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial.
Karena itu, pembenahan data diharapkan benar-benar dilakukan secara objektif dan sesuai kondisi riil di lapangan, sehingga bantuan sosial tidak salah sasaran serta dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak dan membutuhkan.
Rep: Sutarso


0 Komentar