Tuntut Proses Hukum Dan Copot Direktur SDM Siwi Peni

JAWA TENGAH-Aliansi Masyarakat Pejuang Hidup Makmur Adil Sejahtera (AMPUHMAS), sebelumnya dikenal sebagai P4R3B, melalui Klampis Ireng Sejahtera Law Firm & Mediator resmi mengadukan sejumlah dugaan persoalan ketenagakerjaan di lingkungan PT Perkebunan Nusantara I (Persero) kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor KIS.031.1/X/Pengaduan/IX.2026, dengan tembusan kepada Komisi VI DPR RI. Langkah ini ditempuh setelah berbagai laporan dan pengaduan sebelumnya kepada pihak terkait dinilai belum mendapatkan respons yang memadai.

Direktur Eksekutif Klampis Ireng Sejahtera Law Firm & Mediator, Dr. Budiyono, S.H., M.H., CPM, menyatakan bahwa pihaknya meminta Ombudsman RI melakukan pengawasan dan mendorong pemeriksaan terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya manusia PTPN I, khususnya yang menjadi tanggung jawab Direktur SDM, Siwi Peni.

AMPUHMAS menyoroti dugaan pembayaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), ketidakpastian pengangkatan pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun, dugaan diskriminasi pemberian hak karyawan pimpinan berdasarkan angkatan, serta praktik pemborongan pekerjaan yang dipersoalkan karena berkaitan dengan bisnis utama perusahaan.

Selain itu, AMPUHMAS memperjuangkan peningkatan status dan kepastian jenjang pekerjaan karyawan melalui kebijakan Job Enrichment.

Menurut Budiyono, persoalan tersebut bukan sekadar perselisihan hubungan industrial, tetapi menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan, perlindungan hak normatif, dan prinsip keadilan bagi pekerja.

Terkait dugaan pelanggaran pengupahan, pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 185 ayat (1), sebagai dasar untuk mendorong pemeriksaan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

AMPUHMAS mendesak Ombudsman RI menindaklanjuti pengaduan tersebut secara serius, memeriksa aspek pelayanan publik dan dugaan maladministrasi sesuai kewenangannya, serta mendorong instansi berwenang mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

AMPUHMAS juga secara tegas menuntut evaluasi jabatan dan pencopotan Siwi Peni selaku Direktur SDM PTPN I apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau kegagalan menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak meminta keistimewaan. Kami menuntut keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak pekerja. Mereka yang telah mengabdikan puluhan tahun kepada perusahaan tidak boleh kehilangan hak dan masa depannya akibat kebijakan yang tidak memberikan kepastian," Tegas Dr. Budiyono.SH.MH.CPM

PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH BERHENTI PADA PENGADUAN

AMPUHMAS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan pengawasan kelembagaan. Pihaknya berharap Ombudsman RI, Komisi VI DPR RI, serta instansi terkait memberikan perhatian serius dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, transparan, dan akuntabel.

"Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan. Jika tanggung jawab jabatan terbukti tidak dijalankan sebagaimana mestinya, evaluasi dan pencopotan harus dilakukan. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum, termasuk dalam pengelolaan perusahaan milik negara."Pungkas Dr. Budiyono SH. MH CPM

Hak pekerja harus dilindungi. Tanggung jawab jabatan harus dipertanggungjawabkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Klarifikasi dan hak jawab PTPN I maupun Siwi Peni tetap terbuka.

(Rohimin)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html