Vonis 8 Tahun 6 Bulan! Hakim Nyatakan Sudewo Terbukti Korupsi, Hak Politik Tak Dicabut
Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Nomor 174, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga.
Selain pidana penjara, Sudewo dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 100 hari. Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000.
Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.15 WIB. Sekitar 50 orang, terdiri atas keluarga, pendukung terdakwa, awak media, dan unsur keamanan, berada di ruang sidang.
Uang Pengganti Rp3,51 Miliar, Harta Bisa Disita dan Dilelang
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp3,5115 miliar, yang terdiri atas Rp1.371.500.000 terkait dakwaan kesatu pertama dan Rp2.140.000.000 terkait dakwaan kedua.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Jika harta benda tidak mencukupi, Sudewo harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sudewo tetap berada dalam tahanan.
Putusan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses hukum yang menjerat mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif itu.
Hakim Mengulas Penerimaan Uang Rp1,3715 Miliar
Dalam pertimbangan perkara, majelis hakim menguraikan sejumlah penerimaan uang yang berkaitan dengan periode 2021–2022 di kediaman terdakwa di Kadipiro, Surakarta.
Rinciannya meliputi penerimaan dari Dion Renato Sugiarto sebesar Rp721.500.000, Fery Septa Indrianto alias Fery Gareng sebesar Rp200 juta, serta Nur Hidayat sebesar Rp450 juta.
Jika dijumlahkan, ketiga penerimaan tersebut mencapai Rp1.371.500.000.
Rincian itu menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Sudewo. Penilaian hukum atas masing-masing penerimaan tetap merujuk pada uraian fakta persidangan dan amar putusan.
Keris Nagasasra Rp15 Juta dan Perbaikan Jalan Rp150 Juta
Tidak seluruh pemberian atau fasilitas yang dibahas dalam persidangan dinilai sebagai gratifikasi kepada terdakwa.
Majelis hakim menilai pemberian satu bilah keris Nagasasra senilai Rp15 juta dari Nur Hidayat tidak terbukti sebagai gratifikasi kepada Sudewo secara pribadi. Keris tersebut dipertimbangkan sebagai cendera mata bagi panitia peresmian pelabuhan di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Demikian pula pekerjaan perbaikan jalan di depan rumah terdakwa senilai Rp150 juta oleh Dedy Martini. Menurut pertimbangan hakim, pekerjaan tersebut bukan merupakan gratifikasi, melainkan tindak lanjut atas permohonan warga kepada pelaksana proyek jalur ganda kereta api berkode JGSS-1 akibat kerusakan jalan yang digunakan sebagai jalur alternatif atau pengalihan lalu lintas.
Dua pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim melakukan penilaian terhadap konteks, tujuan, serta keterkaitan setiap pemberian atau pekerjaan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Uang Sitaan KPK Dirampas untuk Negara
Majelis hakim juga menilai bukti surat T-5, T-6, T-7, dan T-8 berupa pernyataan tertulis yang dilegalisasi belum cukup membuktikan keabsahan sumber uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang yang tercantum dalam barang bukti nomor 163 sampai dengan 170 ditetapkan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti terdakwa.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari konsekuensi hukum terhadap barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Pembelaan Terdakwa Dipertimbangkan, Hak Politik Tidak Dicabut
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi serta mencoreng citra dan integritas penyelenggara negara, baik ketika menjabat sebagai anggota DPR RI maupun sebagai kepala daerah.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis hakim turut mempertimbangkan pembelaan penasihat hukum dan pembelaan pribadi Sudewo. Pembelaan pribadi dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi dakwaan sehingga dikesampingkan dari pokok perkara.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik berupa hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Dengan demikian, pencabutan hak politik tersebut tidak dijatuhkan dalam putusan sebagaimana materi putusan yang diterima.
Sidang Berlangsung Hampir Enam Jam
Berdasarkan rangkaian kegiatan persidangan, Sudewo tiba di Pengadilan Tipikor Semarang sekitar pukul 08.00 WIB. Sidang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
Sekitar pukul 10.28 WIB, majelis hakim mengulas fakta persidangan mengenai dugaan penerimaan fee dari proyek jalur ganda Solo–Semarang serta pekerjaan perbaikan jalan di dekat rumah terdakwa di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Pada pukul 11.30 WIB, majelis hakim membacakan dan mengulas pasal dakwaan beserta unsur-unsurnya. Pembacaan pertimbangan hukum dilanjutkan sekitar pukul 13.30 WIB, sebelum amar putusan dibacakan pada pukul 14.15 WIB.
Majelis hakim dipimpin Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H., dan Bonafasius Nadya Aribowo, S.H., M.H.Kes. Adapun panitera pengganti adalah Novianti, S.H., M.H.
Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri atas Luhur Supriyohadi, Joko Hermawan, dan Greafik Loserte. Sementara itu, tim penasihat hukum Sudewo terdiri atas Yupen Hadi, Indra Alisman, Rudy Adianto, Fabian Valentino, Aviv Dihan Kuntoro, Indra Perbawa, dan Boy Tidarmawan Putra.
Sudewo dan Penasihat Hukum Pilih Pikir-Pikir
Setelah amar putusan dibacakan, hakim ketua menjelaskan hak-hak hukum terdakwa, termasuk menerima atau menolak putusan, mempelajari putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan, serta mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam persidangan tersebut, Sudewo bersama penasihat hukumnya menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan majelis hakim.
Sikap pikir-pikir tersebut berarti pihak terdakwa belum menyatakan menerima ataupun menolak putusan pada saat persidangan berakhir. Perkembangan selanjutnya bergantung pada sikap yang disampaikan dalam tenggang waktu sesuai hukum acara yang berlaku.
Sekitar pukul 14.30 WIB, Sudewo meninggalkan ruang sidang menuju ruang transit tahanan. Lima menit kemudian, sekitar pukul 14.35 WIB, ia menyapa para pendukungnya.
Pada pukul 15.00 WIB, Sudewo meninggalkan Pengadilan Tipikor Semarang menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob. Para pendukungnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.15 WIB.
Tidak Ada Gangguan Keamanan
Selama proses pembacaan putusan berlangsung, situasi di dalam maupun di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang dilaporkan aman dan kondusif. Tidak terdapat laporan gangguan keamanan dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Putusan terhadap Sudewo kini menjadi babak penting dalam proses hukum perkara korupsi yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati dan dakwaan lain yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Dengan sikap pikir-pikir yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, perkembangan proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan langkah hukum yang diambil para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Sumadi, Amad Priyadi, Iwan, Winarni)


0 Komentar