Tim Hukum Subur Jaya & Rekan–FERADI WPI Ajukan 7 Tuntutan, Soroti Dugaan Maladministrasi hingga Legalitas Risalah Lelang

KENDAL–PEKALONGAN–SEMARANG – Dugaan kejanggalan dalam proses lelang tanah pertanian seluas 5.480 meter persegi milik Darmini, warga Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, menjadi perhatian Tim Hukum Firma Hukum Subur Jaya & Rekan bersama FERADI WPI. Tim hukum yang dipimpin Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., bersama Adv. Markus Wijaya, S.H., dan Sukindar, S.H., mendesak keterbukaan dokumen lelang sekaligus meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal memblokir sementara Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 104 Desa Poncorejo.

Langkah tersebut ditempuh melalui dua surat permohonan resmi tertanggal 15 Oktober 2026. Surat Nomor 42/PERMOHONAN/SUBURJAYA/X/2025 ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, sedangkan Surat Nomor 43/PERMOHONAN/SUBURJAYA/X/2025 ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan.

Melalui dua surat itu, tim hukum berupaya memperoleh kejelasan mengenai proses lelang, kelengkapan dokumen, serta status administrasi pertanahan atas objek yang disengketakan.

SHM 104 PONCOREJO JADI SOROTAN

Berdasarkan keterangan tim hukum, Darmini tercatat sebagai pemegang SHM Nomor 104 Desa Poncorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, dengan luas tanah 5.480 meter persegi. Tanah tersebut sebelumnya dijadikan jaminan hak tanggungan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kendal.

Tim hukum menyatakan terdapat indikasi peralihan hak atas tanah tersebut melalui mekanisme lelang eksekusi hak tanggungan yang diprakarsai pihak perbankan.

Namun, pihak pemohon menduga terdapat sejumlah persoalan dalam proses tersebut, terutama terkait pemberitahuan kepada pemilik tanah, keabsahan Risalah Lelang, serta kewajaran dan transparansi penilaian harga objek lelang.

Dugaan tersebut menjadi dasar bagi tim hukum untuk meminta pemeriksaan administratif dan keterbukaan dokumen dari instansi berwenang.

Perlu ditegaskan, dugaan cacat hukum dan maladministrasi tersebut merupakan klaim pihak pemohon yang masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

TUJUH TUNTUTAN TEGAS KEPADA BPN KENDAL

Dalam permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, tim hukum mengajukan tujuh tuntutan yang berfokus pada perlindungan hak klien dan pemeriksaan legalitas administrasi pertanahan.

Pertama, meminta pemblokiran SHM Nomor 104 Desa Poncorejo. Tim hukum memohon agar permohonan pemblokiran dicatat dalam buku tanah dan sistem informasi pertanahan untuk jangka waktu yang dimohonkan, yakni sekurang-kurangnya 30 hari kerja dan/atau sampai terdapat kepastian hukum yang mengikat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, meminta penangguhan proses administrasi peralihan hak. Permohonan ini mencakup proses balik nama, pembebanan hak tanggungan baru, serta pemecahan atau pemisahan sertifikat yang berkaitan dengan objek tanah tersebut, sepanjang dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, meminta pemeriksaan warkah dan audit administrasi. BPN Kendal diminta meneliti berkas permohonan peralihan hak untuk memastikan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas dokumen yang dijadikan dasar pendaftaran.

Keempat, meminta klarifikasi tertulis kepada KPKNL Pekalongan. Langkah ini ditujukan untuk memverifikasi keberadaan, penerbitan, dan keabsahan Risalah Lelang yang disebut menjadi dasar proses peralihan hak atas tanah.

Kelima, meminta audiensi dan mediasi administratif. Tim hukum menghendaki adanya forum klarifikasi yang melibatkan pemohon, perwakilan BRI KC Kendal, serta pihak-pihak terkait agar persoalan dapat diperiksa secara terbuka.

Keenam, meminta jawaban tertulis mengenai status warkah. BPN Kendal diminta memberikan penjelasan tentang status pendaftaran tanah, catatan administrasi, serta hasil penanganan permohonan pemblokiran sesuai ketentuan pelayanan publik.

Ketujuh, meminta pembatalan akibat hukum administrasi peralihan apabila terbukti cacat. Tim hukum memohon agar permohonan pendaftaran peralihan hak kepada pihak ketiga dibatalkan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila ditemukan cacat hukum, cacat prosedur, atau maladministrasi, melalui mekanisme dan kewenangan yang sah.

Poin ketujuh menjadi salah satu tuntutan utama karena menyangkut kelanjutan proses balik nama sertifikat. Meski demikian, pembatalan hasil lelang maupun pendaftaran peralihan hak tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

KPKNL PEKALONGAN DIMINTA BUKA DOKUMEN LELANG

Tidak hanya menyasar Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, tim hukum juga meminta keterbukaan informasi kepada KPKNL Pekalongan melalui surat Nomor 43/PERMOHONAN/SUBURJAYA/X/2025.

Permohonan tersebut merujuk pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ada empat kelompok dokumen yang diminta untuk diperiksa dan dibuka sesuai ketentuan akses informasi yang berlaku.

Pengumuman lelang, termasuk bukti pengumuman melalui media yang dipersyaratkan dalam prosedur lelang.

Laporan penilaian atau appraisal, yang berkaitan dengan nilai pasar dan nilai likuidasi objek SHM Nomor 104 Desa Poncorejo.

Dokumen penetapan nilai limit lelang, termasuk dokumen yang menjadi dasar penetapan nilai limit oleh pihak yang berwenang.

Risalah Lelang dan berita acara terkait, termasuk dokumen pelaksanaan, penundaan, atau pembatalan lelang apabila memang ada.

Keterbukaan dokumen tersebut dinilai penting untuk menelusuri rangkaian proses lelang secara objektif, mulai dari pengumuman, penilaian objek, penetapan nilai limit, hingga pelaksanaan dan penerbitan dokumen hasil lelang.

Permintaan informasi itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, pemeriksaan dokumen dapat menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

SUKINDAR SH: JIKA TERBUKTI CACAT, HARUS ADA TINDAKAN HUKUM

Sukindar, S.H., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus pimpinan Sukindar & Rekan Law Firm, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum untuk memperjuangkan kepastian hak kliennya.

“Pada 15 Oktober 2026, kami telah mengirimkan dua surat resmi. Surat Nomor 42 kepada BPN Kendal memuat tujuh tuntutan, sedangkan Surat Nomor 43 kepada KPKNL Pekalongan meminta keterbukaan dokumen lelang,” ujar Sukindar dalam keterangannya.

Ia menyoroti tuntutan ketujuh yang meminta adanya tindakan terhadap pendaftaran peralihan hak apabila pemeriksaan menemukan cacat hukum atau prosedur.

“Poin ketujuh sangat penting. Kami meminta agar permohonan peralihan hak atas SHM Nomor 104 Desa Poncorejo dibatalkan apabila terbukti terdapat cacat hukum, cacat prosedur, atau maladministrasi. Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sukindar juga menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat persoalan mengenai pemberitahuan kepada pemilik tanah, dokumen Risalah Lelang, serta kewajaran penilaian objek.

“Kami meminta BPN Kendal melakukan pemeriksaan menyeluruh, memberikan klarifikasi tertulis, dan menindaklanjuti permohonan pemblokiran sesuai kewenangannya. Kepada KPKNL Pekalongan, kami meminta dokumen yang diperlukan agar proses lelang dapat ditelusuri secara terang,” lanjutnya.

Ia menegaskan, tim hukum akan mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan berdasarkan mekanisme hukum yang tersedia.

“Seng Bener Dibenerke, Seng Salah Disalahke,” pungkas Sukindar.

PENGAWASAN ADMINISTRATIF DAN HAK JAWAB PIHAK TERKAIT

Permasalahan ini menempatkan keterbukaan dokumen dan pemeriksaan administrasi sebagai dua hal penting untuk menjawab dugaan yang disampaikan pemohon. Kejelasan mengenai pemberitahuan kepada debitur, dokumen penilaian, penetapan nilai limit, Risalah Lelang, dan dasar pendaftaran peralihan hak diperlukan agar setiap pihak dapat memberikan penjelasan berdasarkan bukti.

Di sisi lain, keberadaan hak tanggungan dan pelaksanaan lelang eksekusi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaian terhadap sah atau tidaknya proses tersebut harus didasarkan pada dokumen, prosedur yang berlaku, serta hasil pemeriksaan oleh instansi atau lembaga yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, materi yang disampaikan kepada redaksi belum memuat tanggapan resmi dari BRI KC Kendal, Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, maupun KPKNL Pekalongan mengenai substansi dugaan dan permohonan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan serta memastikan informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif.

(Redaksi: Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html