Tim Hukum FERADI WPI Dampingi Yulianti Ajukan Penundaan Lelang dan Restrukturisasi Kredit ke BPR Kaliwungu

KENDAL — Di tengah upaya seorang nasabah mencari jalan keluar dari persoalan kredit, Tim Hukum FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm DPC Kota Semarang mendatangi Kantor BPR Enggal Makmur Adi Santosa di Jalan Raya Kaliwungu No. 300, Kabupaten Kendal, Senin (19/10/2026). Kedatangan tim hukum tersebut membawa satu pesan tegas: berikan kesempatan restrukturisasi, tunda rencana lelang, dan buka ruang penyelesaian kredit melalui musyawarah.

Audiensi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu dilakukan untuk mendampingi klien mereka, Yulianti, SE, dalam menyampaikan permohonan penundaan lelang agunan dan restrukturisasi kredit kepada pihak BPR.

Persoalan ini menjadi perhatian karena klien, melalui kuasa hukumnya, menyatakan masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Namun, pihaknya meminta waktu untuk memulihkan kondisi usaha sebelum kembali melakukan pembayaran angsuran.

Minta Penundaan Lelang Selama Delapan Bulan

Dalam audiensi tersebut, tim hukum yang dipimpin Sukindar, S.H., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC Kota Semarang, menyampaikan surat permohonan resmi tertanggal 15 Oktober 2026.

Surat itu disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Nomor S.K.44.076/FERADIWPI_SUBURJAYA/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Ada lima pokok permohonan yang diajukan kepada pihak BPR.

Pertama, Yulianti menyatakan beritikad baik dan bersedia bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban kredit melalui pembayaran angsuran.

Kedua, klien meminta penundaan pembayaran angsuran selama delapan bulan guna mempersiapkan dana dan memulihkan kondisi usaha.

Ketiga, tim hukum meminta agar denda dan bunga dapat dihapuskan atau diputihkan ketika pembayaran kembali dimulai. Permohonan ini masih memerlukan persetujuan pihak kreditur sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

Keempat, tim hukum meminta agar agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01528 seluas 1.194 meter persegi yang beralamat di Jalan Candi Sewu Nomor 98, RT 005/RW 003, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, tidak dilelang selama permohonan penyelesaian kredit masih dipertimbangkan.

Kelima, pihak BPR diminta memberikan jawaban resmi secara tertulis melalui alamat korespondensi yang telah dicantumkan dalam surat permohonan atau melalui kontak kuasa hukum.

Bagi tim hukum, inti permohonan tersebut bukan untuk menghindari kewajiban, melainkan mencari skema penyelesaian yang dinilai realistis bagi nasabah sekaligus memberikan kepastian bagi pihak kreditur.

Bapak Fajar Terima Surat, Keputusan Masih di Tangan Direksi

Dalam audiensi tersebut, tim hukum diterima oleh Fajar, yang disebut sebagai perwakilan manajemen BPR Enggal Makmur Adi Santosa Kaliwungu.

Menurut keterangan tim hukum, Fajar menerima surat permohonan dan menyatakan akan meneruskannya kepada pimpinan atau direksi BPR untuk dipertimbangkan. Pihak BPR disebut akan memberikan jawaban resmi setelah proses tersebut.

Dengan demikian, hingga audiensi berakhir, belum ada keputusan final mengenai penundaan lelang, pemberian masa tenggang delapan bulan, maupun penghapusan denda dan bunga.

Tim hukum menyatakan akan menunggu jawaban tertulis dari direksi sebelum menentukan langkah berikutnya.

Sukindar: Nasabah Meminta Solusi, Bukan Menghindari Utang

Usai audiensi, Sukindar menegaskan bahwa pihaknya ingin agar penyelesaian persoalan kredit tetap mengedepankan komunikasi dan pertimbangan terhadap kemampuan pembayaran nasabah.

“Alhamdulillah, hari ini kami diterima dengan baik oleh Bapak Fajar di Kantor BPR Enggal Makmur Adi Santosa Kaliwungu. Kami sudah menyampaikan surat resmi tertanggal 15 Oktober 2026,” ujar Sukindar.

Ia menjelaskan, kliennya meminta jeda waktu delapan bulan untuk memulihkan usaha, sekaligus memohon penghapusan denda dan bunga serta penundaan lelang terhadap agunan yang dijaminkan.

“Intinya, klien kami, Ibu Yulianti, SE, bukan mau menghindari utang, tetapi meminta solusi. Kami berharap ada kesempatan untuk memulihkan usaha dan kembali mengangsur sesuai kemampuan,” tegasnya.

Sukindar juga menyampaikan bahwa menurut perhitungan pihaknya, nilai agunan tersebut jauh lebih besar dibandingkan sisa kewajiban kredit. Namun, perbandingan nilai agunan dengan sisa utang itu masih perlu diverifikasi berdasarkan data penilaian aset dan perincian kewajiban kredit yang sebenarnya.

“Bapak Fajar sudah menerima surat dan akan menyampaikannya kepada pimpinan. Kami menunggu itikad baik dari pihak BPR. Prinsip kami, Seng Bener Dibenerke, Seng Salah Disalahke. Kalau nasabah masih ingin membayar, mari dibuka ruang penyelesaian yang adil,” katanya.

Benarkah Lelang Harus Menjadi Jalan Terakhir?

Dalam keterangannya, Sukindar menekankan pentingnya restrukturisasi dan musyawarah sebelum penyelesaian kredit ditempuh melalui pelelangan agunan.

Pernyataan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Restrukturisasi kredit tidak otomatis menjadi hak setiap debitur, dan tidak semua kredit bermasalah wajib memperoleh penundaan lelang. Penerapannya bergantung pada ketentuan yang berlaku, kondisi kredit, hasil evaluasi kreditur, serta kesepakatan para pihak.

Demikian pula, permohonan penundaan lelang yang telah diterima belum dengan sendirinya menghentikan proses lelang. Karena itu, kepastian mengenai status agunan dan kemungkinan penundaan perlu diminta secara tertulis kepada pihak BPR.

Dalam perkara ini, persoalan yang perlu diperjelas meliputi besaran sisa kewajiban kredit, rincian pokok utang, bunga dan denda, status proses lelang, nilai agunan berdasarkan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kemungkinan restrukturisasi yang sesuai dengan kemampuan pembayaran nasabah.

Kejelasan mengenai hal-hal tersebut penting agar penyelesaian tidak hanya bertumpu pada pernyataan sepihak, tetapi didasarkan pada dokumen dan pertimbangan yang dapat diuji.

Tiga Anggota Tim Hukum Hadir

Audiensi tersebut dihadiri tiga anggota tim hukum, yakni:

Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC Kota Semarang.

Sriyanto, C.PFW., C.FTAX.

Danang Khoirudin, S.T.

Ketiganya mendampingi Yulianti dalam menyampaikan permohonan penyelesaian kredit dan meminta agar agunan tidak dilelang sebelum permohonan tersebut memperoleh tanggapan resmi.

Tim hukum menyatakan akan terus mengawal proses komunikasi dengan pihak BPR sampai terdapat kejelasan atas permohonan yang diajukan.

Menunggu Jawaban Resmi Direksi BPR

Audiensi pada Senin, 19 Oktober 2026, menghasilkan satu kepastian administratif: surat permohonan penundaan lelang dan restrukturisasi kredit telah diterima oleh perwakilan BPR, menurut keterangan tim hukum.

Namun, hasil tersebut belum berarti permohonan telah disetujui.

Publik kini menunggu apakah direksi BPR akan membuka ruang restrukturisasi, memberikan masa tenggang delapan bulan, menyetujui atau menolak permohonan penghapusan denda dan bunga, serta memberikan kepastian mengenai status agunan SHM Nomor 01528 seluas 1.194 meter persegi di Bambankerep, Ngaliyan, Semarang.

Bagi Yulianti, keputusan itu akan menentukan ruang yang tersedia untuk memulihkan usaha dan melanjutkan pembayaran kredit. Bagi BPR, persoalannya adalah menilai permohonan tersebut berdasarkan dokumen kredit, kemampuan pembayaran, ketentuan hukum, dan pertimbangan bisnis yang berlaku.

Prinsip penyelesaian yang adil membutuhkan dua hal: kewajiban debitur tetap diperhitungkan dan hak kreditur tetap dilindungi. Jawaban resmi direksi BPR akan menjadi tahap penting untuk mengetahui apakah kedua kepentingan tersebut dapat dipertemukan melalui restrukturisasi atau mekanisme penyelesaian lain yang sah.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm. Sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari direksi BPR mengenai substansi permohonan maupun keputusan yang akan diambil. Konfirmasi dan hak jawab pihak BPR perlu diberikan ruang secara proporsional.

(Redaksi: Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html