Terjadi Lagi! Advokat Feradi WPI Dedy Ferdiyanto Pertanyakan Proses Penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ketum Siapkan Tim Advokasi
Dedy menilai perlu ada penjelasan mengenai dasar hukum peningkatan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Ia khawatir persoalan bisnis yang menurut versinya merupakan sengketa pembayaran justru berkembang menjadi perkara pidana.
"Kenapa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap diduga memaksakan memproses aduan yang menurut saya jelas-jelas merupakan persoalan perdata, bahkan sudah naik ke tahap penyidikan? Saya mempertanyakan dasar penilaian unsur pidananya. Jangan sampai persoalan bisnis dan kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan justru dipaksakan menjadi perkara pidana," ujar Dedy Ferdiyanto, S.H., selaku terlapor, kepada rekan-rekan media.
BERAWAL DARI KERJA SAMA DISTRIBUTOR DAN SUPPLIER
Dedy menjelaskan bahwa persoalan yang menimpanya bermula ketika dirinya mewakili PT F sebagai distributor yang bekerja sama dengan PT K sebagai supplier atau pihak pabrik.
Kerja sama tersebut berlangsung sekitar tiga bulan. Namun, hubungan bisnis kemudian dihentikan karena muncul persoalan pembayaran tagihan dari toko-toko yang menjadi jaringan distribusi. Menurut Dedy, masih terdapat banyak tagihan toko yang belum terbayarkan, sehingga berdampak pada kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada supplier.
Ia mengaku telah berupaya melakukan pembayaran secara bertahap dengan total sekitar Rp300 juta dari tagihan yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Saya sudah berusaha mencicil. Total sudah saya bayarkan sekitar Rp300 juta dari tagihan sekitar Rp1 miliar. Tetapi saya justru dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Padahal menurut saya, tidak ada niat untuk menipu ataupun menggelapkan. Dalam kerja sama tersebut juga ada pihak PT K yang ditempatkan di perusahaan saya sebagai sales dan supervisor," jelasnya.
Dedy mengaku heran karena persoalan yang menurutnya berawal dari hubungan bisnis kemudian berlanjut ke proses penyidikan.
Sebagai seorang sarjana hukum sekaligus advokat, ia mempertanyakan bagaimana unsur kesengajaan atau mens rea dalam dugaan tindak pidana tersebut dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
"Saya sebagai orang hukum dan advokat yang telah disumpah melalui Organisasi Advokat FERADI WPI tentu memahami bahwa setiap perkara harus diuji berdasarkan unsur-unsur hukumnya. Saya mempertanyakan di mana letak mens rea dalam perkara ini. Menurut pemahaman saya, persoalan ini murni berawal dari hubungan bisnis atau perdata. Saya berharap penyidik benar-benar menguji seluruh fakta dan bukti secara objektif," ungkapnya.
Dedy juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa proses pidana tersebut berpotensi memberikan tekanan agar dirinya menyelesaikan sisa tagihan yang menurut keterangannya sekitar Rp700 juta melalui mekanisme penyelesaian perkara atau restorative justice (RJ). Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan penilaian pribadi Dedy yang masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian.
DEDY KHAWATIRKAN NASIB ISTRI DAN EMPAT ANAKNYA
Di tengah proses hukum yang berjalan, Dedy mengaku kondisi keluarganya ikut terdampak. Ia menyampaikan bahwa istri dan keempat anaknya menjadi pihak yang turut merasakan tekanan akibat persoalan tersebut.
"Saya sangat sedih dan terpukul. Saya memikirkan bagaimana nasib istri dan keempat anak saya apabila perkara ini berkembang hingga saya ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan ditahan. Saya berharap hak-hak saya sebagai warga negara tetap dilindungi dan perkara ini ditangani secara profesional," tuturnya.
Ia juga meminta rekan-rekan wartawan untuk mengawal perkembangan perkara tersebut agar masyarakat dapat mengetahui proses penanganannya secara terang dan berimbang.
Menurutnya, apabila seorang advokat saja merasa perlu memperjuangkan hak hukumnya dalam menghadapi proses pidana, masyarakat yang kurang memahami hukum juga membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.
KETUM FERADI WPI BENTUK TIM ADVOKASI
Dedy mengaku telah menyampaikan persoalan yang dihadapinya kepada Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Menanggapi laporan anggotanya tersebut, Donny Andretti menyatakan telah mengambil langkah organisasi dengan menunjuk Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., untuk membentuk dan memimpin tim advokasi.
"Saya menunjuk Wakil Ketua Umum saya, Advokat Harriani Bianca Daryana, untuk membentuk tim advokasi dan menangani perkara yang menimpa anggota kami, Dedy Ferdiyanto, S.H. Kami akan mengawal perkara ini secara serius. Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh oknum tertentu, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ingat, tidak ada seorang pun yang kebal hukum," tegas Donny Andretti.
Ketua Umum FERADI WPI yang juga merupakan Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan tersebut turut meminta jajaran Pimpinan Redaksi dan wartawan yang tergabung dalam organisasi KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) untuk ikut mengawal perkembangan perkara tersebut secara independen.
Ia berharap pengawalan media dapat membantu memastikan persoalan ini memperoleh perhatian publik tanpa mengesampingkan prinsip keberimbangan pemberitaan.
TIM ADVOKASI SIAPKAN LANGKAH PRA PERADILAN
Adv. Harriani Bianca Daryana, S.H., selaku Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, menegaskan bahwa tim advokasi akan mempelajari seluruh aspek hukum dalam perkara yang menimpa Dedy.
"Kami akan berjuang maksimal demi keadilan bagi rekan kami, Dedy Ferdiyanto, S.H. Kami akan mempelajari kronologi, dokumen kerja sama, bukti pembayaran, serta proses penanganan perkara. Kami juga menyiapkan langkah hukum, termasuk permohonan praperadilan apabila terdapat dasar dan objek permohonan yang memenuhi ketentuan hukum," ujar Harriani.
Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum akan dilakukan dengan mengedepankan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.
DAVID YUWONO: DUGAAN PELANGGARAN AKAN DITINDAKLANJUTI
Senada dengan itu, Adv. David Yuwono, S.H., S.E., M.H., M.M., LL.M., MBA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Bendahara Umum DPP FERADI WPI sekaligus anggota tim advokasi Dedy Ferdiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal perkara tersebut.
"Kami pastikan apabila dalam proses pengawalan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh aparat yang bersangkutan, hal tersebut akan kami kaji dan tindak lanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Semua pihak harus tunduk pada hukum dan tidak boleh ada tindakan yang berada di luar ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas David.
FERADI WPI MINTA PROSES HUKUM BERJALAN PROFESIONAL
Melalui pembentukan tim advokasi tersebut, FERADI WPI menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dedy Ferdiyanto, S.H., sekaligus mengawal agar setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Persoalan utama yang menjadi perhatian tim advokasi adalah menguji hubungan hukum antara para pihak, kronologi kerja sama, aliran pembayaran, kewajiban masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
Tim advokasi juga akan mengkaji langkah hukum yang tersedia apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran hukum dalam proses penanganan perkara.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian FERADI WPI bersama KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia).
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan Dedy Ferdiyanto, S.H., Ketua Umum DPP FERADI WPI, serta pihak-pihak yang menyampaikan pernyataan terkait pembentukan tim advokasi.
Pernyataan mengenai dugaan kriminalisasi, dugaan pemaksaan perkara perdata menjadi pidana, serta dugaan adanya tekanan dalam proses penyelesaian perkara merupakan klaim dan penilaian pihak yang bersangkutan, bukan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada PT K, pihak pelapor, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Sukindar)


0 Komentar