Sukindar dan Tim Hukum DPP FERADI WPI Hadiri Sidang Pembuktian di PN Kendal, Agenda Tergugat Digelar 3 November
Persidangan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara, khususnya untuk menguji dalil-dalil gugatan melalui alat bukti yang diajukan di hadapan Majelis Hakim. Setelah agenda pembuktian Penggugat selesai, persidangan dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 3 November 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat.
Empat Anggota Tim Hukum Hadir Kawal Persidangan
Dalam persidangan tersebut, tim hukum Penggugat yang hadir terdiri atas:
Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang.
Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus CEO Subur Jaya Lawfirm.
Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Subagyo, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Kehadiran tim tersebut merupakan bagian dari pendampingan hukum terhadap pihak Penggugat dalam mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku.
Pembuktian Penggugat Selesai, Dalil Gugatan Diuji di Persidangan
Berdasarkan keterangan tim hukum, agenda persidangan pada Selasa (27/10/2026) difokuskan pada pembuktian dari pihak Penggugat. Tim hukum menyampaikan telah mengajukan alat bukti surat serta menghadirkan saksi-saksi fakta di hadapan Majelis Hakim.
Bukti-bukti tersebut dimaksudkan untuk mendukung dalil gugatan yang diajukan. Namun, kekuatan pembuktian setiap dokumen maupun keterangan saksi tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan relevansi, keabsahan, dan keterkaitannya dengan pokok perkara.
Dengan selesainya agenda pembuktian Penggugat, tahapan berikutnya akan memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat untuk mengajukan bukti-bukti guna mendukung bantahannya terhadap gugatan.
Sukindar: Kami Siap Mengikuti Tahapan Pembuktian Berikutnya
Sukindar, S.H., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur atas kelancaran persidangan yang berlangsung hari ini.
“Alhamdulillah, sidang pembuktian Penggugat hari ini, Selasa, 27 Oktober 2026, di PN Kendal berjalan lancar. Kami, Tim Hukum FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm, telah menjalankan agenda pembuktian dengan mengajukan alat bukti dan menghadirkan saksi-saksi fakta untuk mendukung dalil gugatan kami,” ujar Sukindar.
Ia menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 November 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembuktian dari pihak Tergugat.
“Kami siap hadir kembali untuk mengikuti proses pembuktian berikutnya, termasuk mencermati dan menanggapi alat bukti maupun keterangan saksi yang diajukan pihak Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen tim hukum untuk terus mengikuti perkembangan perkara dan mengawal kepentingan hukum pihak yang didampinginya selama proses persidangan berlangsung.
Donny Andretti: Majelis Hakim Harus Menilai Bukti Secara Objektif
Sementara itu, Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus CEO Subur Jaya Lawfirm, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menegaskan pentingnya penghormatan terhadap proses peradilan dan penilaian bukti secara objektif.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di PN Kendal. Pada 3 November 2026 nanti, pihak Tergugat mendapat kesempatan untuk membuktikan bantahannya. Kami dari DPP FERADI WPI akan terus mengawal jalannya perkara ini dan berharap Majelis Hakim memeriksa serta menilai seluruh alat bukti secara objektif, independen, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Donny Andretti.
Ia juga menyampaikan prinsip yang menjadi pegangan timnya dalam mengawal perkara tersebut.
“Seng bener dibenerke, seng salah disalahke. Artinya, yang benar harus dinyatakan benar dan yang salah harus dinyatakan salah berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum,” tegasnya.
Pernyataan itu merupakan sikap tim hukum dalam mendorong proses peradilan yang adil. Penentuan benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan.
Sidang Lanjutan 3 November 2026: Giliran Tergugat Mengajukan Bukti
Berdasarkan jadwal yang disampaikan tim hukum, sidang lanjutan perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN KDL akan digelar dengan rincian sebagai berikut:
Hari/Tanggal: Selasa, 3 November 2026
Waktu: Pukul 10.00 WIB
Tempat: Pengadilan Negeri Kendal Kelas IB
Agenda: Pembuktian dari pihak Tergugat
Agenda tersebut akan menjadi tahapan penting untuk melihat bukti-bukti yang diajukan pihak Tergugat dalam mempertahankan bantahannya. Seluruh dokumen dan keterangan yang muncul dalam persidangan nantinya perlu dinilai secara berimbang dengan memperhatikan posisi hukum masing-masing pihak.
Perlu ditegaskan, selesainya pembuktian Penggugat tidak serta-merta berarti gugatan telah terbukti secara hukum. Kesimpulan mengenai pokok perkara baru dapat ditentukan setelah seluruh tahapan persidangan dilalui dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
FERADI WPI Tegaskan Komitmen Mengawal Proses Hukum
Tim Hukum DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga tahapan persidangan berikutnya. Fokus utama tim adalah memastikan kepentingan hukum pihak yang didampingi tersampaikan melalui mekanisme pembuktian dan argumentasi hukum di persidangan.
Perkembangan sidang pada 3 November 2026 mendatang akan menjadi perhatian berikutnya, terutama terkait alat bukti yang diajukan pihak Tergugat dan bagaimana masing-masing pihak menanggapi bukti tersebut di hadapan Majelis Hakim.
Prinsipnya, proses peradilan harus berjalan transparan, berimbang, dan berdasarkan hukum. Setiap dalil harus diuji, setiap bukti harus dinilai, dan putusan harus didasarkan pada fakta persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TIM HUKUM DPP FERADI WPI & SUBUR JAYA LAWFIRM
Kontak: PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, Perumahan Indopermai Blok D-30, RT 04/RW 15, Tambakaji, Ngaliyan, Semarang.
(Redaksi: Ilma)


0 Komentar