SP2HP-2 Polda Jateng Turun, Kasus Pinjaman Rp150 Juta Masih Menunggu LAPJU

SEMARANG — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang bermula dari pinjaman Rp150 juta dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00880 kembali menjadi perhatian. Setelah pengaduan sebelumnya masuk ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah dan diteruskan ke Ditreskrimum Polda Jateng, perkembangan terbaru kini menunggu laporan kemajuan atau LAPJU dari Polrestabes Semarang.

Pada Jumat (2/10/2026), Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Tim Hukum FERADI WPI mendampingi Istriwinasih ke Polda Jateng dan Polrestabes Semarang. Kedatangan tersebut untuk menanyakan tindak lanjut penanganan perkara yang menurut tim hukum telah ditangani Ditreskrimum Polda Jateng sejak 8 Juli 2026.

Dokumen perkembangan perkara yang disampaikan tim hukum menyebutkan, Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jateng sebelumnya menerbitkan SP3D Ke-1 Nomor B/251/VII/RES.7.5./2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juli 2026. Surat tersebut pada pokoknya berkaitan dengan pengawasan terhadap penanganan laporan Istriwinasih yang berada di Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kini, menurut Tim Hukum FERADI WPI, SP2HP-2 dari Polda Jateng telah diterbitkan, sedangkan proses selanjutnya masih menunggu LAPJU dari Polrestabes Semarang.

Bermula dari Pinjaman Rp150 Juta

Perkara tersebut disebut bermula pada Juli 2023. Istriwinasih memberikan pinjaman sebesar Rp150 juta kepada Suprapto dan Indiaswati, dengan jaminan SHM Nomor 00880.

Menurut keterangan yang disampaikan Tim Hukum FERADI WPI, terdapat kesepakatan bahwa pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu bulan dengan keuntungan sebesar Rp9 juta per bulan.

Namun, menurut pihak pelapor, kewajiban tersebut tidak kunjung diselesaikan meskipun telah melewati waktu yang disepakati. Upaya penyelesaian melalui keluarga maupun Bhabinkamtibmas disebut belum menghasilkan penyelesaian.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada Maret 2025.

Tim hukum menyatakan bahwa pihaknya kemudian membawa persoalan tersebut ke Bidang Propam Polda Jateng. Pengaduan itu selanjutnya diarahkan dan dilimpahkan untuk ditangani Ditreskrimum Polda Jateng.

FERADI WPI Soroti Janji Pelunasan Satu Bulan

Sukindar mengatakan, fokus pihaknya saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan perkembangan perkara dapat diketahui secara transparan.

“Ini adalah kasus pinjaman Rp150 juta dengan jaminan SHM Nomor 00880. Berdasarkan surat kesepakatan, seharusnya satu bulan lunas, tetapi sampai sekarang tidak ada pelunasan,” ujar Sukindar, Jumat (2/10/2026).

Menurut Sukindar, pihaknya menduga terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut. Ia menyebut dugaan tersebut akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

“Kami menduga ada unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun tentu dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

SP2HP-2 Turun, Bola Kini di Polrestabes Semarang?

Sukindar mengungkapkan, pihaknya telah memperoleh perkembangan terbaru berupa SP2HP-2 dari Polda Jateng. Namun, berdasarkan informasi yang diterima tim hukum, proses tersebut masih menunggu LAPJU dari Polrestabes Semarang.

“SP2HP-2 sudah turun. Sekarang kami menunggu LAPJU dari Polrestabes Semarang,” ujar Sukindar.

Tim hukum juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bahan pendukung, antara lain resume rekam medis Istriwinasih, rekening koran Bank Mandiri yang menurut mereka berkaitan dengan transaksi pinjaman, serta keterangan saksi-saksi dari lingkungan sekitar.

FERADI WPI meminta Polrestabes Semarang segera menyelesaikan laporan kemajuan tersebut dan menyampaikannya kepada Polda Jateng.

Desak Pemeriksaan Terlapor dan Status Jaminan

Selain meminta percepatan LAPJU, Tim Hukum FERADI WPI juga meminta penyidik memanggil dan memeriksa Suprapto serta Indiaswati terkait kesepakatan pinjaman dan kewajiban pengembaliannya.

Tim hukum juga meminta adanya langkah hukum terhadap SHM Nomor 00880 sebagai objek jaminan. Mereka menyebut permintaan tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap pihak pelapor.

“Kami meminta Polrestabes Semarang segera membuat LAPJU dan mengirimkannya ke Polda Jateng, kemudian segera memanggil terlapor Suprapto dan Indiaswati,” tegas Sukindar.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jateng yang menurutnya telah melakukan pengawasan terhadap perkembangan perkara.

“FERADI WPI akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” katanya.

Masih Menunggu Proses Hukum

Perkara ini pada akhirnya masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Dugaan penipuan maupun penggelapan yang disampaikan Tim Hukum FERADI WPI merupakan konstruksi hukum dari pihak pelapor dan pendamping hukumnya, sehingga pembuktiannya tetap menjadi kewenangan penyidik dan proses hukum selanjutnya.

Dengan turunnya SP2HP-2, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut Polrestabes Semarang, khususnya terkait LAPJU yang disebut masih ditunggu oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

Apakah perkara pinjaman Rp150 juta tersebut akan memasuki tahapan hukum berikutnya atau justru memerlukan pendalaman lebih lanjut, masih menunggu hasil penanganan resmi aparat penegak hukum.

Jika diinginkan, saya juga bisa �⁠membuat versi yang lebih tajam khas Pertapakendeng, dengan �⁠pembuka investigatif dan �⁠judul seperti “Rp150 Juta, SHM 00880, dan SP2HP-2: Mengapa LAPJU Polrestabes Semarang Belum Juga Tuntas?”.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html