Sidang Perkara 292/Pdt.G/2026 di PN Semarang Kembali Ditunda, Tim Hukum FERADI WPI Soroti Asas Peradilan Cepat dan Berkeadilan
Tim hukum penggugat dari DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm hadir di PN Semarang untuk mengikuti jalannya persidangan. Tim dipimpin Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC Kota Semarang.
Turut hadir Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; Advokat Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; serta Musriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Penundaan tersebut membuat agenda pembuktian dari pihak tergugat belum dapat diselesaikan dan harus dilanjutkan pada persidangan berikutnya.
Agenda Pembuktian Tergugat Belum Tuntas
Berdasarkan keterangan tim hukum penggugat, persidangan pada 19 Oktober 2026 sedianya difokuskan pada kelanjutan pembuktian dari pihak tergugat. Namun, sidang akhirnya dijadwalkan ulang oleh majelis hakim.
Tim hukum menyatakan menghormati proses dan kewenangan majelis hakim dalam mengatur jalannya persidangan. Meski demikian, mereka berharap agenda pembuktian dapat berjalan efektif sehingga perkara memperoleh kepastian penyelesaian.
Dalam perkara perdata, tahap pembuktian menjadi bagian penting bagi para pihak untuk mengajukan alat bukti yang mendukung dalil dan bantahan masing-masing sebelum majelis hakim mempertimbangkan perkara lebih lanjut.
Sebelumnya, Sidang 12 Oktober Juga Ditunda
Menurut keterangan tim hukum penggugat, persidangan pada Senin (12/10/2026) sebelumnya juga mengalami penundaan karena dua hakim anggota majelis dilaporkan berhalangan hadir akibat sakit.
Tim hukum turut menyebut adanya persoalan kehadiran pihak lawan dalam persidangan sebelumnya. Namun, alasan resmi penundaan sidang 19 Oktober 2026 belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang disampaikan kepada redaksi.
Karena itu, penyebab penundaan pada setiap persidangan perlu dibedakan berdasarkan catatan resmi pengadilan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru mengenai pihak yang bertanggung jawab atas berlarutnya proses perkara.
Sukindar: Asas Peradilan Cepat Harus Menjadi Perhatian
Sukindar menyampaikan bahwa tim hukumnya akan terus mengikuti proses persidangan dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
“Hari ini, Senin, 19 Oktober 2026, kami dari Tim Hukum DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm telah hadir untuk mengikuti agenda pembuktian lanjutan perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg. Kami tetap menghormati proses persidangan,” ujar Sukindar.
Ia menjelaskan, berdasarkan jadwal yang disampaikan, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembuktian lanjutan dari pihak tergugat.
“Kami akan hadir kembali dan terus mengawal perkara ini hingga putusan. Kami berharap asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan benar-benar menjadi perhatian sehingga para pencari keadilan memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Sukindar juga menyebut bahwa perjalanan perkara tersebut sebelumnya mengalami beberapa kali penundaan, termasuk pada 30 Juli, 6 Agustus, dan 13 Agustus 2026, yang menurut tim hukum berkaitan dengan ketidakhadiran Tergugat I, BPR Artomoro. Ia juga menyampaikan bahwa proses mediasi pada 21 Juli 2026 tidak mencapai kesepakatan.
Keterangan mengenai alasan penundaan pada tanggal-tanggal tersebut masih perlu dicocokkan dengan berita acara dan catatan resmi persidangan.
Asas Peradilan Cepat dan Kepastian Hukum
Asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Prinsip tersebut dimaksudkan agar proses penyelesaian perkara berjalan efektif tanpa mengurangi ketelitian pemeriksaan dan hak para pihak untuk membela kepentingannya.
Meski demikian, penundaan persidangan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Penilaiannya perlu mempertimbangkan alasan penundaan, kebutuhan pemeriksaan perkara, pemenuhan hak para pihak, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam konteks perkara ini, agenda pembuktian lanjutan menjadi tahapan yang dinantikan untuk memperjelas posisi masing-masing pihak sebelum pemeriksaan perkara berlanjut sesuai prosedur.
Tim hukum penggugat menegaskan akan terus mengawal proses tersebut dengan harapan agar perkara dapat diselesaikan secara profesional dan menghasilkan putusan berdasarkan fakta persidangan serta hukum yang berlaku.
Sidang Dijadwalkan Kembali 27 Oktober 2026
Berdasarkan informasi jadwal yang disampaikan tim hukum, persidangan perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg akan kembali digelar dengan rincian berikut:
Hari/tanggal: Selasa, 27 Oktober 2026.
Waktu: Pukul 10.00 WIB.
Tempat: Pengadilan Negeri Semarang Kelas IA Khusus.
Nomor perkara: 292/Pdt.G/2026/PN Smg.
Agenda: Pembuktian lanjutan dari pihak tergugat.
Menutup keterangannya, Sukindar menyampaikan prinsip yang menjadi pegangan timnya dalam mengawal perkara tersebut.
“Seng bener dibenerke, seng salah disalahke. Keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Persidangan berikutnya diharapkan dapat melanjutkan agenda pembuktian secara efektif, dengan tetap menjamin hak para pihak dan menjaga independensi majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara.
(Red Ilma)


0 Komentar