Sidang Kasus Dugaan Asusila Anak di Pati Hanya Berlangsung 8 Menit! Saksi Meringankan Absen, Ahli dari Unsoed Dijadwalkan Hadir
Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian lanjutan dari pihak penasihat hukum terdakwa melalui pemeriksaan saksi yang meringankan atau saksi a de charge. Namun, agenda tersebut belum terlaksana karena saksi yang dijadwalkan hadir, Latifah, dilaporkan berhalangan akibat sakit.
Berdasarkan laporan kegiatan persidangan, sidang dimulai pukul 10.15 WIB di Ruang Sidang Tirta PN Pati Kelas IA, Jalan Raya Pati–Kudus KM 3, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo. Persidangan kemudian diskors sekitar pukul 10.20 WIB dan ditutup pada pukul 10.23 WIB.
Saksi Berhalangan Sakit, Agenda Pembuktian Tertunda
Terdakwa Ashari bin Karsanah hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi tim penasihat hukum dari LBH Perisai Kebenaran.
Majelis hakim dipimpin Budi Aryono, S.H., M.H., dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., dan Dicky Syarifudin, S.H., M.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Wanda Iksan Ramadansyah, S.H., dengan Andik Riyanto, S.H., sebagai panitera pengganti.
Tim penasihat hukum terdakwa terdiri atas sejumlah advokat, di antaranya Dr. Abidillah Effendi, S.H., M.H., Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., dan Happy Sunaryanto, S.H., M.H.
Tidak hadirnya saksi Latifah menyebabkan pemeriksaan saksi yang diajukan pihak terdakwa belum dapat dilaksanakan. Setelah skors dan musyawarah singkat, majelis hakim menutup sidang pada pukul 10.23 WIB.
Belum terlaksananya pemeriksaan saksi tersebut membuat agenda pembuktian dari pihak terdakwa masih harus dilanjutkan pada persidangan berikutnya.
Ahli dari Unsoed Dijadwalkan Hadir 26 Oktober
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan ke-11 pada Senin, 26 Oktober 2026. Agenda yang direncanakan meliputi pemeriksaan saksi meringankan dan saksi ahli dari pihak terdakwa.
Berdasarkan laporan yang diterima, salah satu ahli yang direncanakan hadir adalah Dr. Budiono, dosen dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Keterangan saksi yang meringankan maupun ahli nantinya akan menjadi bagian dari bahan pembuktian yang dinilai majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Namun, kehadiran saksi dan ahli pada sidang berikutnya masih perlu dikonfirmasi berdasarkan pelaksanaan persidangan pada hari tersebut.
Mengapa Persidangan Digelar Tertutup?
Perkara yang melibatkan dugaan tindak pidana kesusilaan terhadap anak memiliki aspek perlindungan privasi yang sangat penting. Karena itu, persidangan perkara tersebut dilaksanakan secara tertutup untuk umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penutupan persidangan bertujuan melindungi identitas, martabat, serta kondisi psikologis anak yang menjadi korban. Pemberitaan mengenai perkara ini juga perlu menghindari pengungkapan identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada identifikasi anak.
Selama persidangan pada Selasa tersebut, laporan menyebutkan tidak ada massa pendukung keluarga korban maupun pihak terdakwa yang hadir. Situasi di lingkungan pengadilan dilaporkan tertib dan kondusif.
Perjalanan Perkara Masih Berlanjut
Perkara dengan nomor 115/Pid.Sus/2026/PN Pti ini telah memasuki sidang lanjutan ke-10. Berdasarkan laporan yang tersedia, pada tahap sebelumnya majelis hakim telah menolak eksepsi atau nota keberatan pihak terdakwa sehingga pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Penolakan eksepsi merupakan keputusan mengenai keberatan terhadap dakwaan dan tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan. Penilaian atas kesalahan terdakwa tetap harus didasarkan pada pembuktian dan putusan majelis hakim.
Setelah seluruh pembuktian selesai, proses perkara pada umumnya dilanjutkan dengan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa atau penasihat hukumnya, tanggapan para pihak apabila diperlukan, dan putusan majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku.
Dengan demikian, persidangan berikutnya menjadi salah satu tahapan penting untuk mengetahui bagaimana pihak terdakwa menghadirkan bukti dan keterangan yang mendukung pembelaannya.
Pengawasan Persidangan dan Perlindungan Korban Tetap Penting
Perkara yang melibatkan anak membutuhkan penanganan yang tidak hanya mengedepankan proses hukum, tetapi juga perlindungan terhadap korban. Semua pihak perlu menghormati proses persidangan dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Pemantauan situasi keamanan di sekitar pengadilan juga tetap diperlukan pada agenda sidang berikutnya. Namun, langkah pengamanan harus dilaksanakan secara proporsional, tanpa membatasi hak para pihak untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
Hingga sidang ditutup pada Selasa tersebut, pemeriksaan saksi meringankan belum terlaksana. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh pelaksanaan sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 26 Oktober 2026.
(Winarni, Arikha)



0 Komentar