Sidang di PN Semarang, Feradi WPI Buka Magang Terbuka dan Ajak Publik Kawal Pembuktian

SEMARANG – Tim Hukum Federasi Advokat Indonesia Warga Peradilan Indonesia (FERADI WPI) bersama Subur Jaya Lawfirm mengajak mahasiswa hukum, paralegal, advokat muda, insan pers, dan masyarakat untuk menyaksikan langsung proses peradilan melalui program Magang Terbuka dan Kawal Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas IA Khusus.

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai, dalam perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg, dengan agenda pembuktian dari pihak lawan.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari pengawalan perkara oleh tim hukum, tetapi juga dimaksudkan sebagai sarana pembelajaran praktik persidangan bagi mahasiswa hukum dan paralegal yang ingin memahami proses pembuktian dalam perkara perdata secara langsung.

Sukindar Pimpin Pengawalan Persidangan

Tim hukum yang dijadwalkan hadir di PN Semarang dipimpin oleh Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC FERADI WPI Kota Semarang.

Bersama jajaran tim hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, Sukindar menyatakan komitmennya untuk mengikuti jalannya persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Agenda pembuktian menjadi salah satu tahapan penting dalam pemeriksaan perkara perdata. Pada tahap ini, para pihak memiliki kesempatan untuk mengajukan dan mempertahankan alat bukti guna mendukung dalil masing-masing di hadapan majelis hakim.

Karena itu, pengawalan persidangan diharapkan tetap berorientasi pada penghormatan terhadap proses hukum, objektivitas pemeriksaan bukti, serta independensi majelis hakim dalam menilai perkara.

Perlu ditegaskan, penilaian mengenai kekuatan dan keabsahan alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku.

Magang Terbuka: Mahasiswa dan Paralegal Diajak Belajar dari Ruang Sidang

Dalam pengumuman terbukanya, FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm menyampaikan kesempatan bagi mahasiswa hukum, paralegal, serta advokat muda yang ingin memperoleh pengalaman langsung mengenai praktik persidangan.

Program tersebut diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran untuk memahami tahapan pemeriksaan perkara, tata tertib persidangan, peran para pihak, serta mekanisme pembuktian dalam perkara perdata.

Pengalaman mengikuti persidangan secara langsung dinilai dapat melengkapi pembelajaran teori hukum di ruang kuliah. Meski demikian, keikutsertaan peserta magang tetap harus memperhatikan tata tertib pengadilan, ketentuan mengenai akses persidangan, serta perlindungan terhadap informasi yang tidak boleh dipublikasikan.

Program ini juga membuka ruang bagi insan media untuk melakukan peliputan dan konfirmasi sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan pengadilan.

Serukan Pengawalan, Tegaskan Tidak Boleh Ada Rekayasa

Dalam pernyataan sikapnya, tim hukum menegaskan bahwa proses pembuktian harus berlangsung sesuai hukum acara dan tidak boleh disertai manipulasi alat bukti.

FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm juga mengajak kader organisasi, Gerakan Jalan Lurus (GJL), GAMAT-RI, Senkom Mitra Polri, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya proses hukum.

Ajakan tersebut disampaikan dengan prinsip: “Seng Bener Dibenerke, Seng Salah Disalahke”, yang bermakna bahwa pihak yang benar harus dibenarkan dan pihak yang salah harus dinyatakan salah berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku.

Sementara itu, semboyan Justitia Adalat dan “Keadilan untuk Semua” menjadi pesan yang diusung dalam kegiatan pengawalan tersebut.

Namun, pengawalan persidangan tetap harus dilakukan secara tertib dan tidak boleh berubah menjadi tekanan terhadap hakim maupun pihak-pihak yang berperkara. Independensi peradilan merupakan unsur penting agar putusan dapat dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum.

Publikasi Terbuka, tetapi Fakta Perkara Tetap Harus Diuji

Rencana pengawalan perkara Nomor 292/Pdt.G/2026 ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk memahami pentingnya transparansi proses peradilan dan pendidikan hukum berbasis praktik.

Kendati demikian, informasi mengenai pokok sengketa, identitas lengkap para pihak, dalil gugatan, jawaban, serta alat bukti yang diajukan belum diuraikan secara terperinci dalam pengumuman tersebut. Oleh sebab itu, penilaian lebih jauh mengenai substansi perkara maupun posisi hukum masing-masing pihak masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan informasi persidangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip praduga tak bersalah maupun penghormatan terhadap hak para pihak harus tetap dijaga sesuai konteks perkara, tanpa mendahului penilaian majelis hakim.

Bagi mahasiswa hukum dan paralegal yang berminat mengikuti program magang terbuka, serta insan media yang membutuhkan konfirmasi dan informasi kegiatan, dapat menghubungi:

Sukindar, S.H.

Kontak: 0896-2370-4254

Melalui agenda ini, FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi hukum, mengawasi proses peradilan secara bertanggung jawab, dan mendukung tegaknya keadilan tanpa mengintervensi independensi hakim.

Bersama Menegakkan Keadilan — Kawal Prosesnya, Hormati Hukum, dan Biarkan Fakta Berbicara.

(Redaksi: Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html