Risalah Lelang Dipertanyakan, Sawah Darmini Terancam Dieksekusi? Feradi Wpi Siap Gugat BRI KC Kendal dan KPKNL Pekalongan

KENDAL–SEMARANG – Dugaan ketidakberesan proses lelang agunan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI KC Kendal mencuat setelah Darmini, warga Kabupaten Kendal, mengaku belum pernah menerima risalah lelang resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan. Persoalan ini kini mendapat pendampingan dari tim hukum DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm yang tengah mempersiapkan gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

Tim hukum tersebut dipimpin Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, bersama Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Ketua Umum DPP FERADI WPI.

Berdasarkan kronologi tertulis yang disampaikan Darmini kepada tim hukum, terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri, mulai dari pemberitahuan hasil lelang, dokumen yang belum diperlihatkan kepada debitur, kedatangan pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang, hingga surat PN Kendal mengenai pencocokan objek eksekusi.

Tim hukum menilai persoalan tersebut perlu diuji melalui jalur hukum untuk memastikan apakah seluruh tahapan lelang dan proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua Kali Lelang, Darmini Mengaku Belum Menerima Risalah Resmi

Dalam kronologi yang disampaikan kepada tim hukum, Darmini menyebut lelang pertama atas agunan pinjamannya berlangsung pada 5 Agustus 2025 melalui KPKNL Pekalongan. Lelang kedua disebut berlangsung pada 25 September 2025.

Namun, menurut keterangan Darmini, informasi mengenai hasil lelang hanya disampaikan melalui seorang pegawai BRI KC Kendal bernama Lutfi. Ia mengaku belum menerima risalah lelang resmi yang diterbitkan pejabat lelang berwenang.

Persoalan dokumen inilah yang menjadi salah satu fokus keberatan pihak debitur.

Risalah lelang merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat lelang sebagai bukti pelaksanaan lelang. Karena itu, keaslian dokumen, pejabat yang menerbitkan, serta kesesuaian prosedur lelang perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi yang relevan.

Belum diterimanya dokumen oleh debitur tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa risalah lelang tidak pernah diterbitkan atau lelang otomatis tidak sah. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap berkas lelang di KPKNL Pekalongan dan dokumen terkait pada pihak bank.

Didatangi Orang yang Mengaku Akan Mengikuti Lelang

Kronologi berlanjut pada 3 Desember 2025. Suami Darmini, yang dalam keterangan keluarga disebut Triyono, dikabarkan didatangi seseorang bernama Supri ketika sedang berada di sawah. Orang tersebut disebut menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti lelang.

Selanjutnya, pada awal Januari 2026, seorang perempuan bernama Pandan Pitaloka Dewi Sri Mujiono bersama seorang pengacara disebut mendatangi rumah Darmini. Menurut keterangan klien, perempuan tersebut memperkenalkan diri sebagai Dewi dan mengaku sebagai pemenang lelang.

Darmini mengaku meminta agar yang bersangkutan menunjukkan risalah lelang dari KPKNL Pekalongan. Namun, menurut keterangannya, dokumen tersebut tidak diperlihatkan dan tidak ada berkas yang diserahkan. Nomor telepon yang ditinggalkan, kata Darmini, juga tidak dapat dihubungi ketika dicoba.

Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi, termasuk identitas pihak yang datang, statusnya sebagai pemenang lelang, serta dokumen yang dimiliki atau dikuasainya.

Pihak BRI Disebut Datang, tetapi Dokumen Lelang Belum Diperlihatkan

Pada 12 Januari 2026, menurut kronologi Darmini, tiga orang yang disebut berasal dari BRI KC Kendal, termasuk seorang pegawai bernama Bopi, mendatangi rumahnya dan menyampaikan bahwa sawah miliknya telah dilelang.

Darmini menyatakan bahwa ketika meminta risalah lelang dari KPKNL Pekalongan, dokumen tersebut kembali tidak diperlihatkan.

Dua hari kemudian, tepatnya 14 Januari 2026, anak Darmini disebut menerima pemberitahuan melalui WhatsApp. Menurut penafsiran keluarga atas pesan tersebut, risalah yang dimaksud dibuat oleh pihak BRI Kendal, bukan diterbitkan oleh KPKNL Pekalongan.

Jika benar terdapat perbedaan antara dokumen yang disebut sebagai risalah lelang dan dokumen resmi yang diterbitkan pejabat lelang, persoalan itu perlu ditelusuri secara serius. Keaslian, bentuk, isi, serta pihak yang menerbitkan dokumen harus diperiksa sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Tim hukum menyatakan akan menjadikan persoalan tersebut sebagai salah satu materi yang perlu diklarifikasi dan diuji melalui proses hukum.

Pinjaman KUR Rp500 Juta, Sudah Diangsur Selama 15 Bulan

Darmini disebut memperoleh fasilitas KUR dari BRI KC Kendal sebesar Rp500 juta dengan jangka waktu dua tahun. Pinjaman tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, digunakan untuk menambah modal usaha dengan angsuran sekitar Rp22 juta per bulan.

Darmini mengaku telah melakukan pembayaran selama 15 bulan. Jika setiap pembayaran benar sebesar Rp22 juta, total angsuran yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp330 juta.

Meski demikian, jumlah angsuran yang telah dibayarkan perlu diperiksa bersama riwayat rekening pinjaman, jadwal pembayaran, saldo kewajiban, status tunggakan, serta ketentuan dalam perjanjian kredit.

Hal yang juga perlu ditelusuri adalah dasar pelaksanaan lelang, bentuk dan waktu pemberitahuan kepada debitur, status wanprestasi apabila dipersoalkan, serta prosedur yang ditempuh oleh kreditur sebelum agunan dilelang.

Pembayaran angsuran selama 15 bulan tidak dengan sendirinya meniadakan hak kreditur untuk menempuh langkah hukum apabila syaratnya terpenuhi. Sebaliknya, pelaksanaan lelang juga tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sisa Hasil Lelang Rp50 Juta Dipersoalkan

Persoalan lain muncul terkait informasi mengenai sisa hasil lelang sebesar Rp50 juta.

Menurut Darmini, pegawai BRI bernama Lutfi menghubungi adik iparnya dan menyampaikan bahwa masih terdapat uang hasil lelang sebesar Rp50 juta. Dalam komunikasi tersebut, pihak keluarga mengaku diminta mengirimkan nomor rekening atas nama Darmini.

Keluarga mempertanyakan maksud permintaan tersebut dan meminta kejelasan mengenai asal-usul, perhitungan, serta mekanisme penyaluran uang yang disebut sebagai sisa hasil lelang.

Dalam perkara seperti ini, dokumen perhitungan hasil lelang menjadi penting untuk diperiksa, termasuk harga lelang, pelunasan kewajiban kredit, biaya yang diperhitungkan, dan jumlah bersih yang menjadi hak debitur apabila memang terdapat kelebihan hasil penjualan agunan.

Klaim mengenai adanya pemaksaan transfer maupun jumlah sisa hasil lelang tersebut masih memerlukan verifikasi melalui komunikasi, bukti transaksi, dan dokumen perhitungan resmi.

Surat PN Kendal tentang Pencocokan Objek Eksekusi

Pada 7 Oktober 2026, Darmini mengaku menerima foto surat dari PN Kendal yang menurut keterangannya berkaitan dengan rencana pencocokan objek eksekusi.

Surat tersebut menjadi perhatian keluarga karena mereka menyatakan belum menerima risalah lelang yang diminta sejak awal.

Tim hukum menilai dasar dan tahapan proses eksekusi perlu diperiksa, termasuk dokumen yang dijadikan landasan permohonan eksekusi, identitas objek yang akan dicocokkan, serta kedudukan hukum pihak-pihak yang terlibat.

Namun, pencocokan objek eksekusi dan keabsahan lelang merupakan persoalan yang perlu dinilai berdasarkan dokumen serta prosedur masing-masing. Keberatan terhadap lelang perlu diajukan melalui mekanisme hukum yang tepat agar dapat diperiksa oleh pengadilan.

Sukindar: Kami Akan Menguji Persoalan Ini Melalui Jalur Hukum

Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, menyatakan bahwa timnya tengah mempelajari kronologi dan bukti awal yang diberikan Darmini.

“Setelah membaca kronologi dan melihat bukti tulisan tangan Ibu Darmini, kami menilai ada sejumlah hal yang harus diklarifikasi. Persoalan utamanya adalah dokumen lelang, prosedur pemberitahuan, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses eksekusi,” ujar Sukindar.

Ia menegaskan, tim hukum akan memeriksa ketentuan yang relevan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang disebutnya sebagai salah satu rujukan dalam menguji prosedur lelang.

“Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang dimiliki para pihak dengan dokumen resmi pejabat lelang, hal tersebut harus dibuka dan diperiksa secara objektif. Kami tidak ingin menarik kesimpulan hanya berdasarkan dugaan. Dokumen resmi dan fakta persidangan harus menjadi dasar,” tegasnya.

Sukindar juga mempertanyakan keterangan mengenai kedatangan pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang tanpa memperlihatkan dokumen yang diminta keluarga.

“Identitas pemenang lelang, risalah lelang, serta seluruh dokumen pendukung harus dapat diverifikasi. Kami akan menempuh langkah hukum agar persoalan yang dialami klien memperoleh pemeriksaan yang semestinya,” lanjutnya.

Menurut Sukindar, tim hukum sedang mempersiapkan gugatan perlawanan eksekusi dan mengkaji kemungkinan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Kendal. Tim juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Ombudsman Republik Indonesia sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Kami meminta semua pihak bersikap terbuka dan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi. Seng bener dibenerke, seng salah disalahke. Yang kami perjuangkan adalah kejelasan prosedur dan hak hukum klien,” ujar Sukindar.

Tim Hukum Siapkan Langkah Lanjutan

Pendampingan terhadap Darmini dilakukan oleh tim hukum yang terdiri atas:

  1. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI.
  2. Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, Ketua Umum DPP FERADI WPI.
  3. Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  4. Tim Subur Jaya Lawfirm dan DPP FERADI WPI.

Tim menyatakan akan mempelajari dokumen yang tersedia dan menempuh langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penilaian akhir mengenai keabsahan lelang, pemenuhan kewajiban pemberitahuan, serta dasar pelaksanaan eksekusi harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hak jawab dan klarifikasi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, keterangan resmi dari BRI KC Kendal, KPKNL Pekalongan, pihak yang disebut sebagai pemenang lelang, serta PN Kendal perlu diperoleh dan dimuat sesuai relevansi serta kewenangan masing-masing. Dalam bahan yang menjadi dasar penulisan berita ini, tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut belum tersedia.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur dalam penyelesaian kredit melalui lelang agunan. Apabila keberatan debitur didukung bukti yang memadai, mekanisme pengaduan dan proses pengadilan dapat menjadi jalur untuk menguji persoalan tersebut secara objektif.

(Redaksi: Ilma)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html