Perkara sudah SP3., Kematian Antoni, Ketum Macan Lampung YUDI IRAWAN Desak Kapolri Copot Dirreskrimsus Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG : Ketua Umum Macan Lampung, Yudi Irawan, mendesak Kapolri mencopot Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Heri Rusyaman dari jabatannya menyusul kematian Antoni, tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Desakan tersebut disampaikan Yudi setelah mencermati pemberitaan sejumlah media daring mengenai kematian Antoni, termasuk Isak tangisan Putri Rahayu anak Almarhum Antoni yang memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.

Jenderal Polisi Dr. H. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si.


Yudi menilai peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri yang baru ini dan Kementerian Hukum RI (Kemenkum) serta

 Kementerian Hak Asasi Manusia RI (Kemenham) dan Presiden Dewan HAM PBB 

Ia meminta agar penanganan perkara yang menjerat Antoni, termasuk proses pemeriksaan kesehatan dan penanganan medis sebelum meninggal dunia, dievaluasi secara menyeluruh dan transparan ke publik. 


“Kapolri harus segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Dirreskrimsus Polda Lampung. Kami mendesak agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran,” ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).


Menurut Yudi, pihaknya juga mempertanyakan penanganan perkara Antoni yang disebut telah dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), tetapi kemudian dibuka kembali.


Ia meminta kepolisian menjelaskan dasar hukum pembukaan kembali perkara tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.


“Kalau perkara sudah dihentikan melalui SP3, harus ada penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan ketika perkara itu dibuka kembali. Semua harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.


Soroti Hak Asasi Manusia


Selain mempertanyakan proses penanganan perkara, Yudi menyoroti aspek hak asasi manusia (HAM) terkait kematian Antoni saat berhadapan dengan proses hukum.


Ia menilai kondisi kesehatan tahanan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut dia, setiap orang, termasuk tersangka yang sedang menjalani penahanan, tetap memiliki hak atas perlindungan diri dan pelayanan kesehatan.


Yudi merujuk pada Pasal 28A hingga Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur hak asasi manusia. Ia secara khusus menyinggung Pasal 28H mengenai hak memperoleh pelayanan kesehatan.


“Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap manusia tanpa terkecuali. Karena itu, kondisi kesehatan tahanan dan penanganan medis yang diberikan harus menjadi perhatian serius,” ujar Yudi.


Ia meminta agar dugaan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut tidak diabaikan. Namun, menurutnya, dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.


Minta Propam Mabes Polri Turun Tangan


Yudi juga mendesak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap, untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penanganan perkara dan kematian Antoni.


Ia meminta Propam melakukan pemeriksaan secara independen, termasuk menelusuri prosedur penahanan, pemeriksaan kesehatan, keputusan terkait permohonan pembantaran, serta penanganan medis sebelum Antoni meninggal dunia.


Menurut Yudi, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan dan apakah terdapat pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.


“Kami meminta Propam Mabes Polri memeriksa persoalan ini secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.


Yudi menegaskan, desakan tersebut merupakan bentuk tuntutan agar penanganan kasus kematian Antoni dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan keraguan publik terhadap institusi kepolisian.


Hingga berita ini disusun, pernyataan Yudi mengenai dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara dan kematian Antoni masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari Polda Lampung dan Divisi Propam Mabes Polri diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses hukum, penanganan kesehatan Antoni, serta tindak lanjut atas desakan tersebut.



# Presiden prabowo subianto. 

# Ketua komisi III DPR.RI

#Komnas HAM

#Kemenkumham

#Berita Viral Indonesia, #MacanLampung, #Antoni, #PoldaLampung, #Kapolri, #PropamPolri, #HAM, #Keadilan, #LampungUtara

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html