Ormas GJL Geruduk Kanwil ATR/BPN Jateng, Dukung KPK Tangkap Koruptor di Kementerian ATR/BPN
Aksi yang dipimpin Ketua Umum GJL Riyanta, S.H. tersebut mengusung tema mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya membersihkan institusi Kementerian ATR/BPN dari praktik pungutan liar dan korupsi.
GJL memperkirakan jumlah peserta aksi mencapai sekitar 3.000 orang yang berasal dari Pati, Semarang, Purwodadi, Jepara, Demak, Kudus, dan Kendal.
Aksi tersebut sebelumnya telah diberitahukan kepada Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah melalui surat Nomor 03/PPDU/GJL/X/2026 tertanggal 28 September 2026.
Soroti Dugaan Praktik Koruptif di ATR/BPN
Dalam pernyataan aksinya, GJL mendorong KPK agar mengusut dugaan perbuatan koruptif di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
GJL menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi sekaligus mendorong agar penanganan dugaan pelanggaran dilakukan secara menyeluruh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum GJL Riyanta menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka pengawasan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.
Semboyan GJL, “Seng bener dibenerke, Seng salah disalahke”, kembali menjadi dasar gerakan organisasi dalam menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik dan tata kelola pertanahan.
Namun, tudingan mengenai pungutan liar, pemerasan, suap maupun korupsi yang menjadi substansi aspirasi aksi tetap merupakan dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau pembuktian resmi dari aparat penegak hukum.
Mengapa ATR/BPN Menjadi Sorotan?
Persoalan pertanahan selama ini bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari pendaftaran hak, penerbitan sertifikat, pengukuran bidang tanah, pemecahan dan penggabungan sertifikat hingga proses administrasi pertanahan lainnya.
Karena itu, GJL meminta agar pelayanan pertanahan dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik yang dapat membebani masyarakat di luar ketentuan resmi.
Dalam aksinya, organisasi tersebut secara khusus mendorong KPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan perbuatan koruptif apabila ditemukan bukti yang cukup.
Mereka juga meminta terwujudnya institusi ATR/BPN yang transparan serta bebas dari praktik pungutan liar, pemerasan dan suap.
Bukan Sekadar Demonstrasi, GJL Bawa Agenda Pengawasan
Aksi kali ini tidak hanya melibatkan massa dari Pati. Penanggung jawab daerah juga tercatat berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Dari Pati antara lain Jasman, Jasmani, Permadi, Adi Sudarsono, Kaswin, Wadio, Choirul Huda, Komar dan Iwan Riyanto.
Dari Semarang terdapat Robani Albar, Hamit, Sukindar, Tuyimah dan Tami. Sementara dari Purwodadi tercatat Suwarto Londo, Sutrisno, Mulyo Sutrisno dan Puji Darmayana.
Perwakilan lainnya berasal dari Jepara, Demak, Kudus dan Kendal.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa isu yang dibawa GJL tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan lokal Pati, tetapi diarahkan menjadi agenda pengawasan terhadap pelayanan pertanahan di tingkat Jawa Tengah.
Desak KPK Usut Jika Ditemukan Bukti
Ada tiga pokok aspirasi utama yang hendak ditegaskan GJL.
- Pertama, mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK.
- Kedua, mendorong agar setiap dugaan perbuatan koruptif di lingkungan internal ATR/BPN ditangani secara menyeluruh sesuai hukum.
- Ketiga, mendorong reformasi pelayanan agar institusi pertanahan semakin transparan dan bebas dari praktik pungutan liar, pemerasan maupun suap.
Dengan demikian, tuntutan GJL pada dasarnya diarahkan pada mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum, bukan sekadar tuduhan terhadap individu tertentu.
Janji Aksi Damai
GJL menyatakan akan melaksanakan aksi secara tertib, damai dan tidak anarkis. Massa juga menyatakan komitmen menghormati hak masyarakat pengguna jalan.
Sekretaris Jenderal GJL Sumadi, S.H. tercatat sebagai salah satu pimpinan organisasi yang mendampingi agenda aksi tersebut.
Aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah.
Kini perhatian publik tertuju pada substansi aspirasi yang akan disampaikan massa serta respons Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah. Jika terdapat laporan atau indikasi pelanggaran hukum yang konkret, pembuktiannya tetap menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi GJL, aksi tersebut menjadi bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya sektor pertanahan yang bersentuhan langsung dengan hak-hak masyarakat.
“Seng bener dibenerke, Seng salah disalahke.”
(Kindar)


0 Komentar