MMT Tanah Darmini Masih Berdiri, Tim Hukum FERADI WPI Siapkan Gugatan ke PN Kendal: Dugaan Cacat Lelang BRI
Tim yang dipimpin Sukindar, S.H., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, bersama Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus CEO Subur Jaya Lawfirm, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal.
Fokus utama tim hukum adalah menguji keabsahan proses lelang yang disebut berlangsung sebanyak tiga kali melalui BRI Kantor Cabang (KC) Kendal dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan.
Tim hukum menduga terdapat sejumlah persoalan prosedural, mulai dari pemberitahuan hasil lelang, mekanisme pengumuman, hingga penetapan nilai limit. Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu diuji berdasarkan dokumen resmi dan pemeriksaan pengadilan.
MMT Masih Terpasang, Tim Hukum Lakukan Pemantauan
Dalam pemantauan pada Selasa (13/10/2026), tim hukum menyatakan bahwa MMT yang dipasang tiga hari sebelumnya masih berdiri dan tidak mengalami kerusakan.
Spanduk tersebut memuat pernyataan kepemilikan tanah atas nama Darmini, informasi bahwa objek sedang dalam sengketa, serta imbauan agar tidak melakukan transaksi jual beli maupun memasuki lahan tanpa izin.
Pemasangan MMT disebut sebagai langkah untuk memberikan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tanah tersebut sedang dipersoalkan secara hukum.
Meski demikian, keberadaan spanduk maupun pernyataan sepihak mengenai status tanah tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atau membatalkan hasil lelang. Kepastian hukum atas objek tersebut tetap bergantung pada bukti kepemilikan, dokumen lelang, dan putusan atau penetapan dari lembaga peradilan yang berwenang.
Tiga Kali Lelang Dipersoalkan, Ini Kronologi Versi Darmini
Berdasarkan keterangan dan kronologi yang disampaikan tim hukum Darmini, terdapat tiga tahapan lelang yang menjadi objek keberatan.
Pertama, lelang 5 Agustus 2025.
Tim hukum menyebut BRI KC Kendal melaksanakan lelang pertama melalui KPKNL Pekalongan. Menurut keterangan Darmini, hasil lelang hanya disampaikan secara lisan oleh dua pegawai BRI berinisial A dan Z, yang disebut mengatakan bahwa tidak ada peminat atau lelang tidak laku.
Darmini mengaku tidak pernah menerima Risalah Lelang resmi terkait pelaksanaan tersebut. Dokumen ini menjadi salah satu hal yang ingin ditelusuri tim hukum untuk memastikan administrasi dan hasil lelang pertama.
Kedua, lelang 25 September 2025.
Lelang kedua disebut kembali dilaksanakan melalui mekanisme yang sama. Tim hukum menyatakan Darmini kembali memperoleh informasi hasil lelang secara lisan dan mengaku tidak menerima dokumen resmi yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang tersebut.
Ketiadaan dokumen yang diterima debitur menjadi salah satu pokok yang perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan berkas pada BRI KC Kendal dan KPKNL Pekalongan.
Ketiga, lelang 3 Desember 2025.
Lelang ketiga menjadi tahapan yang paling dipersoalkan oleh tim hukum. Mereka menduga terdapat sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi keabsahan proses lelang, antara lain:
Darmini mengaku tidak menerima surat peringatan atau somasi secara bertahap sebelum lelang.
Tim hukum mempertanyakan ada atau tidaknya teguran resmi (aanmaning) dari Ketua Pengadilan Negeri Kendal.
Pengumuman lelang diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim hukum menyebut pengumuman hanya ditempel di kantor kelurahan sehari sebelum pelaksanaan lelang.
Nilai limit lelang dipersoalkan karena dinilai jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar.
Objek tanah disebut masih dikuasai dan digarap langsung oleh Darmini.
Seluruh poin tersebut merupakan dalil dan keberatan dari pihak Darmini. Penilaian mengenai kewajiban prosedural, relevansi aanmaning, tata cara pengumuman, penentuan nilai limit, serta akibat hukumnya harus dilakukan dengan memeriksa jenis lelang, dasar eksekusi atau hak tanggungan yang digunakan, ketentuan yang berlaku pada saat lelang, dan dokumen pendukung masing-masing pihak.
Gugatan Perlawanan Disiapkan, BRI dan KPKNL Akan Dimintai Pertanggungjawaban
Pada Selasa (13/10/2026), tim hukum menyatakan tengah menyelesaikan draf gugatan perlawanan terhadap eksekusi lelang yang disertai dalil perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut direncanakan didaftarkan ke Kepaniteraan PN Kendal pada pekan ketiga Oktober 2026.
Dalam rancangan gugatan yang disampaikan kepada media, pihak yang hendak digugat meliputi:
Tergugat I: BRI KC Kendal.
Tergugat II: KPKNL Pekalongan.
Turut Tergugat: pihak pembeli lelang.
Tim hukum berencana meminta pengadilan menyatakan lelang pertama, kedua, dan ketiga cacat hukum, menyatakan akibat hukum yang timbul tidak sah, serta memulihkan hak atas objek yang disengketakan sesuai petitum yang akan diajukan.
Namun, hingga gugatan benar-benar didaftarkan dan diperiksa, belum dapat dinyatakan bahwa ketiga lelang tersebut batal demi hukum. Status dan akibat hukum lelang akan bergantung pada dasar gugatan, bukti yang diajukan, jawaban para pihak, serta pertimbangan majelis hakim.
Sukindar: Jangan Ada Tindakan Sepihak Selama Sengketa Berjalan
Sukindar, S.H., mengatakan pemantauan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi objek tanah setelah pemasangan MMT sekaligus mempersiapkan langkah hukum berikutnya.
“Alhamdulillah, MMT masih berdiri kokoh dan aman. Hari ini kami kembali melakukan monitoring sekaligus memfinalisasi gugatan perlawanan eksekusi yang akan kami daftarkan ke PN Kendal,” ujar Sukindar, Selasa (13/10/2026).
Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menghindari tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh sengketa.
“Kami mengimbau agar tidak ada tindakan yang dapat memperburuk keadaan, baik berupa perusakan, penguasaan paksa, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. Persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sukindar juga menyampaikan bahwa timnya akan mempertimbangkan langkah pelaporan pidana apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana terkait objek sengketa tersebut.
Ia menegaskan, tim hukum bersama FERADI WPI, Subur Jaya Lawfirm, Gerakan Jalan Lurus (GJL), GAMAT-RI, dan YLKAI akan terus mendampingi Darmini dalam menempuh upaya hukum.
Uji Legalitas Lelang Menjadi Kunci
Sukindar menilai perkara Darmini perlu menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak debitur dan kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang.
“BRI seharusnya membina UMKM, bukan membinasakan UMKM. Kami akan mengawal Ibu Darmini untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum. Seng bener dibenerke, seng salah disalahke,” ujarnya.
Meski demikian, penilaian terhadap dugaan cacat hukum tidak cukup hanya didasarkan pada pengakuan debitur atau keterangan kuasa hukum. Dokumen pemberitahuan, risalah lelang, bukti pengumuman, penetapan nilai limit, dasar pelaksanaan lelang, serta dokumen pembiayaan dan jaminan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Perlu pula dibedakan antara pelaksanaan lelang berdasarkan mekanisme hak tanggungan dan eksekusi melalui pengadilan. Tidak setiap lelang hak tanggungan mensyaratkan aanmaning dari Ketua Pengadilan Negeri, sehingga penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan dasar hukum dan mekanisme lelang yang sebenarnya digunakan.
Selain itu, ketentuan mengenai pengumuman lelang dan dokumen hasil lelang perlu diuji berdasarkan peraturan yang berlaku pada tanggal masing-masing pelaksanaan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan pelanggaran masih bersumber dari keterangan pihak Darmini dan tim hukumnya. Konfirmasi dari BRI KC Kendal, KPKNL Pekalongan, dan pihak pembeli lelang diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang. Belum ada putusan pengadilan yang disebutkan dalam bahan pemberitaan ini yang menyatakan ketiga lelang tersebut tidak sah.
Menunggu Pembuktian di PN Kendal
Rencana pendaftaran gugatan pada pekan ketiga Oktober 2026 akan menjadi tahapan penting untuk menguji dalil-dalil yang disampaikan Darmini.
Persoalan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah pelaksanaan lelang telah memenuhi persyaratan hukum, apakah hak debitur telah dilindungi sesuai ketentuan, dan apakah terdapat dasar yang cukup untuk membatalkan atau mengoreksi akibat hukum lelang tersebut.
Bagi Darmini, proses ini merupakan upaya mempertahankan hak atas tanah yang diklaim masih dikuasainya. Bagi BRI KC Kendal, KPKNL Pekalongan, dan pembeli lelang, proses peradilan akan menjadi ruang untuk menjelaskan dasar dan prosedur yang digunakan.
Kini, perhatian tertuju pada dokumen dan pembuktian di pengadilan. Sebab, dalam sengketa lelang, klaim harus diuji dengan bukti dan prosedur hukum, bukan hanya melalui pernyataan para pihak.
(Isticharoh, Hariyanto)


0 Komentar