Lindungi Aset Bisnis dan Keluarga, Sukindar FERADI WPI Bersinergi dengan Notaris Dina Ismawati dalam Perjanjian Pisah Harta di Semarang
Proses tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pengaturan harta kekayaan dan tanggung jawab finansial pasangan, khususnya bagi klien yang menjalankan usaha ekspedisi ekspor-impor dan ingin mengelola risiko bisnis secara lebih terukur.
Langkah ini sekaligus menyoroti pentingnya perencanaan hukum keluarga bagi pasangan yang memiliki kegiatan usaha, aset pribadi, maupun kewajiban finansial yang perlu diatur secara jelas.
Sinergi Advokat dan Notaris dalam Perlindungan Hukum
Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, yang menjabat Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Sukindar & Rekan, menjelaskan bahwa perjanjian pisah harta dapat menjadi instrumen preventif untuk mengantisipasi risiko hukum dan keuangan.
Menurut Sukindar, keputusan klien untuk mengatur pemisahan harta bukan semata-mata berkaitan dengan hubungan rumah tangga, melainkan juga merupakan bagian dari strategi pengelolaan bisnis dan perlindungan kepentingan keluarga.
“Klien kami merupakan pengusaha yang ingin mengatur pemisahan harta untuk perlindungan bisnis ekspedisi ekspor-impor dan aset keluarga. Ini merupakan langkah preventif agar pengaturan kepemilikan harta dan tanggung jawab finansial memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Sukindar.
Ia menjelaskan bahwa tim hukum berperan membantu klien mengidentifikasi kebutuhan, menyusun rancangan klausul, serta memastikan substansi perjanjian dirumuskan sesuai dengan tujuan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Notaris Dina Ismawati berperan dalam pembuatan akta autentik sesuai kewenangan dan prosedur kenotariatan. Sinergi keduanya diharapkan dapat membantu masyarakat memahami bahwa perjanjian pisah harta bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang harus disusun secara cermat.
Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 Jadi Landasan Penting
Perjanjian perkawinan di Indonesia memperoleh perhatian penting setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Putusan tersebut memberikan ruang bagi pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan sebelum perkawinan dilangsungkan, pada saat perkawinan, maupun selama ikatan perkawinan berlangsung, dengan memperhatikan persyaratan hukum yang berlaku.
Notaris Dina Ismawati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengaturan harta dalam perkawinan perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing pasangan.
“Perjanjian pisah harta semakin relevan bagi pasangan yang ingin memperoleh kejelasan mengenai kepemilikan aset dan tanggung jawab finansial. Perjanjian harus disusun dengan memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan para pihak,” jelasnya.
Pembuatan perjanjian melalui akta notaris menjadi salah satu instrumen untuk memberikan kepastian mengenai isi dan tanggal perjanjian. Namun, pencatatan atau pemberitahuan kepada instansi terkait perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar perjanjian dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.
Lima Aspek Penting dalam Perjanjian Pisah Harta
Perjanjian pisah harta dapat mengatur berbagai aspek kehidupan finansial pasangan, sepanjang klausulnya sesuai dengan hukum. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi:
1. Kejelasan kepemilikan aset
Perjanjian dapat mengatur pemisahan kepemilikan harta yang diperoleh sebelum perkawinan maupun harta yang diperoleh selama perkawinan, sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum. Pengaturan khusus juga dapat dibuat mengenai harta warisan dan hibah.
2. Pengelolaan risiko utang usaha
Bagi pengusaha, pemisahan harta dapat membantu memperjelas tanggung jawab atas kewajiban usaha masing-masing pasangan. Meski demikian, akibat hukum terhadap kreditur tetap bergantung pada perjanjian, waktu timbulnya utang, status kewajiban, serta ketentuan hukum yang berlaku.
3. Mitigasi risiko sengketa dan kepailitan
Pengaturan harta yang jelas dapat membantu mengidentifikasi aset milik masing-masing pasangan ketika terjadi sengketa bisnis atau persoalan utang. Namun, perjanjian pisah harta tidak otomatis membebaskan aset dari seluruh tuntutan kreditur atau proses kepailitan.
4. Kemudahan pengelolaan dan transaksi aset
Pemisahan harta dapat memperjelas kewenangan masing-masing pasangan dalam mengelola asetnya. Pelaksanaan jual beli, pengalihan hak, atau pembebanan jaminan tetap harus memenuhi persyaratan khusus sesuai jenis aset dan ketentuan yang berlaku.
5. Kejelasan perencanaan waris
Pencatatan kepemilikan aset secara teratur dapat membantu proses identifikasi harta dalam perencanaan waris. Namun, perjanjian pisah harta tidak dengan sendirinya menentukan pembagian warisan karena hal tersebut tetap tunduk pada hukum waris yang berlaku.
Relevan bagi Pengusaha dan Pasangan yang Memiliki Aset Produktif
Bagi pelaku usaha ekspedisi, perdagangan, ekspor-impor, maupun sektor bisnis lainnya, pengaturan harta perkawinan dapat menjadi bagian dari tata kelola risiko.
Pemisahan harta juga dapat menjadi salah satu dokumen yang dipertimbangkan dalam proses analisis kredit perbankan. Kendati demikian, perjanjian tersebut tidak menjamin persetujuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau fasilitas pembiayaan lainnya karena keputusan kredit tetap bergantung pada persyaratan program, kelayakan usaha, kemampuan membayar, dan kebijakan bank.
Karena itu, penyusunan perjanjian perlu dilakukan secara transparan, tidak merugikan pihak lain, dan tidak dimaksudkan untuk menghindari kewajiban yang telah timbul secara sah.
Layanan Konsultasi Hukum di Semarang
Sukindar dikenal sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, pimpinan Firma Hukum Sukindar & Rekan, serta Ketua YLKAI Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Semarang.
Dalam kegiatan ini, ia bersinergi dengan Dina Ismawati, S.H., M.H., Notaris dan PPAT di Kota Semarang.
Masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai perjanjian perkawinan, pemisahan harta, maupun pengaturan tanggung jawab finansial dapat menghubungi:
Lokasi: Ngaliyan Square, Jalan Raya Ngaliyan, Kota Semarang.
Kontak konsultasi: 0896-2370-4254.
Layanan: Konsultasi hukum terkait perjanjian pisah harta dan perlindungan aset.
Perjanjian pisah harta pada akhirnya bukan sekadar upaya memisahkan kekayaan suami dan istri, melainkan bagian dari perencanaan hukum yang membutuhkan keterbukaan, kesepakatan, dan penyusunan klausul secara cermat.
Melalui sinergi advokat dan notaris, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pengaturan harta perkawinan sejak dini untuk mendukung kepastian hukum, pengelolaan bisnis yang sehat, serta perlindungan kepentingan keluarga.
(Red Ilma)


0 Komentar