KPU Pati Buka Forum Evaluasi Pelayanan Publik: IKM Naik Jadi 87,54, Sejauh Mana Transparansi Informasi Pemilu Dikawal?

PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (14/10/2026). Forum ini menjadi ruang evaluasi pelayanan informasi publik sekaligus penguatan transparansi penyelenggaraan pemilu menjelang Pemilu 2029 dan pemilihan kepala daerah mendatang.


Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–11.30 WIB di Aula KPU Kabupaten Pati tersebut diikuti sekitar 20 peserta dari unsur aparat penegak hukum, TNI, penyelenggara pemilu, organisasi perangkat daerah, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Pati Supriyanto, A.Md., S.S., Kasubsi 2 Intelijen Kejaksaan Negeri Pati Imam Subaweh Arifin, S.H., M.H., Pasi Intel Kodim 0718/Pati Kapten Cku. Damirin, perwakilan Bawaslu Kabupaten Pati Fandi Anhar, serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, Kesbangpol, Dinsos P3AKB, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah, dan Lapas Kelas IIB Pati.

Sejumlah perwakilan partai politik turut hadir, di antaranya Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PSI, dan Perindo.

Forum tersebut membahas standar pelayanan informasi publik, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), mekanisme permohonan informasi, serta prosedur pengajuan keberatan apabila masyarakat mengalami kendala dalam memperoleh informasi dari KPU.

IKM KPU Pati Naik 1,61 Poin

Salah satu data yang dipaparkan dalam forum adalah hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan KPU Kabupaten Pati pada 2026.

Berdasarkan materi presentasi yang disampaikan, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tercatat sebagai berikut:

Triwulan I 2026: 85,93.

Triwulan II 2026: 87,54.

Kenaikan: 1,61 poin.

Kenaikan tersebut menunjukkan perbaikan nilai indeks pada periode yang dibandingkan. Namun, untuk mengetahui sejauh mana peningkatan itu mencerminkan pengalaman masyarakat secara menyeluruh, diperlukan pula informasi mengenai jumlah responden, karakteristik pengguna layanan, metode pengambilan sampel, dan nilai masing-masing unsur pelayanan.

Dalam materi yang dipaparkan, SKM digunakan sebagai instrumen evaluasi kualitas pelayanan publik, sekaligus sebagai dasar untuk mengidentifikasi aspek yang perlu dipertahankan dan diperbaiki.

Sembilan unsur yang dinilai meliputi persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku petugas, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana.

Hasil survei tersebut menjadi salah satu tolok ukur untuk mengevaluasi kualitas pelayanan KPU. Meski demikian, kenaikan IKM tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aspek pelayanan telah berjalan optimal.

Publik tetap perlu memperoleh gambaran mengenai unsur pelayanan yang memperoleh nilai tertinggi maupun terendah, termasuk langkah perbaikan yang dilakukan berdasarkan hasil survei.

PPID Jadi Pintu Akses Informasi Pemilu

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pati menekankan bahwa KPU memiliki tanggung jawab melayani peserta pemilu dan masyarakat sebagai pemilih.

Pelayanan tersebut mencakup pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, fasilitasi peserta pemilu, sosialisasi dan pendidikan pemilih, penanganan pengaduan, serta pelayanan permintaan informasi.

KPU juga menekankan pentingnya mendengarkan kritik, saran, dan masukan dari para pemangku kepentingan agar standar pelayanan dapat terus diperbaiki.

Dalam konteks tersebut, PPID memegang peran penting sebagai pintu pelayanan permohonan informasi publik. Melalui mekanisme yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemilu secara mudah, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

Keterbukaan informasi juga berkaitan erat dengan kepercayaan publik. Ketika informasi tersedia dan dapat diakses melalui prosedur yang jelas, masyarakat memiliki ruang lebih besar untuk melakukan pengawasan terhadap proses demokrasi.

Namun, kualitas pelayanan informasi tidak hanya diukur dari tersedianya formulir atau kanal digital. Kecepatan respons, ketepatan informasi, konsistensi prosedur, dan kejelasan alasan apabila permohonan tidak dapat dipenuhi juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelayanan.

Tiga Jalur Permohonan Informasi

Dalam paparan pelayanan informasi publik, KPU Kabupaten Pati menjelaskan tiga jalur akses yang dapat digunakan masyarakat.

Pertama, layanan tatap muka. Masyarakat dapat mendatangi meja pelayanan informasi atau Desk PPID di kantor KPU Kabupaten Pati untuk memperoleh panduan pengajuan permohonan.

Kedua, surat elektronik atau email. Pemohon dapat mengirimkan formulir permohonan yang telah diisi beserta dokumen pendukung sesuai persyaratan pelayanan.

Ketiga, layanan elektronik e-PPID. Jalur digital disediakan untuk mempermudah pengajuan permohonan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor.

KPU Kabupaten Pati juga menyediakan formulir permohonan informasi dan formulir pengajuan keberatan melalui laman resminya:

Formulir Permohonan Informasi dan Pengajuan Keberatan KPU Kabupaten Pati

Struktur Organisasi PPID KPU Kabupaten Pati

Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat mempelajari prosedur pelayanan serta mengetahui struktur pengelola informasi di lingkungan KPU Kabupaten Pati.

Dalam forum juga ditekankan pentingnya pencatatan permohonan, pemberian tanda terima, penyampaian pemberitahuan kepada pemohon, serta penanganan permohonan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Tidak Semua Informasi Bisa Dibuka, tetapi Penolakan Harus Berdasar

Materi sosialisasi turut menyoroti keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi dan kewajiban badan publik melindungi informasi yang dikecualikan.

Informasi publik pada prinsipnya harus dikelola secara terbuka sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, informasi tertentu yang menyangkut data pribadi, keamanan, rahasia yang dilindungi hukum, atau kepentingan sah lainnya dapat dikenai pembatasan berdasarkan dasar hukum yang jelas.

Pengecualian informasi tidak semestinya diterapkan secara sembarangan. Penetapan informasi yang dikecualikan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pengujian konsekuensi apabila dipersyaratkan.

Materi forum juga menekankan bahwa petugas PPID harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif, cermat, ramah, dan tidak mempersulit masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

Badan publik juga perlu menghindari pemberian informasi yang salah atau menyesatkan serta memastikan keputusan terhadap permohonan informasi disampaikan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks pelayanan pemilu, kejelasan mengenai kategori informasi menjadi penting karena tidak semua dokumen memiliki status akses yang sama. Namun, perbedaan jenis informasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat hak masyarakat tanpa dasar yang sah.

Masyarakat Dapat Mengajukan Keberatan

Forum tersebut juga membahas mekanisme keberatan apabila pemohon menghadapi masalah dalam pelayanan informasi, seperti permohonan yang ditolak tanpa alasan yang jelas atau tidak memperoleh tanggapan.

Dalam materi presentasi disebutkan bahwa keberatan diajukan kepada Atasan PPID melalui formulir yang disediakan. KPU Kabupaten Pati juga memiliki Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai catatan sistematis mengenai informasi yang berada dalam penguasaan badan publik, dengan mengecualikan informasi yang memang tidak dapat dibuka berdasarkan ketentuan hukum.

Terkait jangka waktu pengajuan keberatan dan penyampaian tanggapan, ketentuan operasional perlu dipastikan kembali berdasarkan peraturan yang berlaku.

Hal ini penting karena masyarakat memerlukan kepastian mengenai batas waktu, tahapan administrasi, pejabat yang berwenang, dan jalur penyelesaian apabila keberatan tidak memperoleh penyelesaian yang memadai.

Dengan prosedur yang jelas, keberatan tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi dapat berfungsi sebagai instrumen koreksi terhadap pelayanan informasi publik.

Kominfo Apresiasi Capaian KPU, PSI Pertanyakan Barometer Survei

Dalam sesi diskusi, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati menyampaikan masukan terkait pengelolaan PPID serta memberikan apresiasi atas capaian KPU Kabupaten Pati sebagai badan publik informatif.

Sementara itu, perwakilan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Al Ridho, menyampaikan pertanyaan mengenai barometer atau tolok ukur yang digunakan dalam Survei Kepuasan Masyarakat.

Masukan tersebut menjadi bagian penting dari evaluasi karena hasil survei perlu disertai penjelasan metodologi agar angka indeks dapat dipahami secara proporsional.

Keterbukaan mengenai indikator, jumlah responden, periode survei, dan hasil penilaian per unsur akan membantu publik menilai apakah kenaikan IKM sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan pengguna.

Meski materi yang tersedia belum memuat rincian lengkap mengenai jumlah responden dan nilai setiap unsur pelayanan, pertanyaan tersebut dapat menjadi bahan bagi KPU untuk memperjelas metodologi serta publikasi hasil surveinya.

Regulasi Pemilu 2029 Menjadi Perhatian

Selain pelayanan informasi, KPU Kabupaten Pati menyinggung dinamika pembahasan regulasi kepemiluan serta persiapan menghadapi Pemilu 2029 dan pemilihan kepala daerah mendatang.

Perubahan atau pembaruan regulasi berpotensi memengaruhi kebutuhan informasi, pedoman teknis, dan standar pelayanan yang harus diterapkan penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Karena itu, evaluasi pelayanan perlu dilakukan sejak dini agar sistem pelayanan informasi tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perubahan ketentuan yang berlaku.

KPU Kabupaten Pati menegaskan pentingnya koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Transparansi Tidak Cukup Diukur dari Nilai Indeks

Forum Konsultasi Publik PPID KPU Kabupaten Pati menunjukkan adanya ruang dialog antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, aparat, partai politik, dan unsur masyarakat.

Kenaikan IKM dari 85,93 menjadi 87,54 merupakan indikator positif berdasarkan data yang dipaparkan. Namun, evaluasi pelayanan yang menyeluruh tetap membutuhkan keterbukaan mengenai metodologi survei, hasil per unsur, tindak lanjut pengaduan, serta efektivitas penyelesaian permohonan informasi.

Bagi masyarakat, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah nilai kepuasan meningkat, melainkan apakah informasi pemilu semakin mudah diakses, permohonan ditangani tepat waktu, dan alasan penolakan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara bagi KPU, masukan dari forum ini dapat menjadi dasar untuk memperbaiki standar pelayanan, memperkuat pengelolaan PPID, dan meningkatkan kualitas komunikasi publik menjelang tahapan demokrasi berikutnya.

Ujian sesungguhnya bagi keterbukaan informasi adalah ketika masyarakat membutuhkan data yang konkret dan memperoleh jawaban yang jelas, tepat waktu, serta sesuai hukum.

Forum berakhir pada pukul 11.30 WIB dalam keadaan tertib dan lancar.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan bahan laporan kegiatan dan materi paparan Forum Konsultasi Publik PPID KPU Kabupaten Pati tanggal 14 Oktober 2026. Nilai IKM dan uraian prosedur disajikan berdasarkan materi yang dilaporkan. Rincian metodologi survei serta ketentuan teknis jangka waktu keberatan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi sebelum dijadikan rujukan hukum operasional.

(Iwan, Winarni, Ragito)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html