Jelang Vonis Sudewo 21 Oktober, Kuasa Hukum Serang Tuntutan JPU: Sebut Asumtif dan Minta Bebas
Tim penasihat hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersifat asumtif dan tidak mencerminkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Mereka juga membantah keterlibatan Sudewo dalam dugaan pemerasan dan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sidang berlangsung pukul 09.02 hingga 10.34 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Nomor 174, Manyaran, Semarang Barat. Berdasarkan laporan kegiatan, sekitar 62 orang hadir di ruang sidang, terdiri atas keluarga, pendukung terdakwa, dan awak media.
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan JPU Asumtif
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menyampaikan sejumlah keberatan terhadap argumentasi penuntut umum. Mereka menilai tuntutan JPU tidak didasarkan pada analisis fakta hukum dan alat bukti yang sah, bahkan dianggap mengaburkan fakta persidangan.
Penasihat hukum juga membantah bahwa Sudewo pernah memerintahkan pengumpulan uang, mengatur karier perangkat desa, memberikan arahan atau ancaman, maupun menerima uang, suap, atau gratifikasi.
Seluruh pernyataan tersebut merupakan posisi pembelaan terdakwa yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya. Kebenaran materiil atas bantahan tersebut akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan proses pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalil Obscuur Libel Jadi Bagian Pembelaan
Selain membantah keterlibatan terdakwa, tim penasihat hukum mempersoalkan kualitas tuntutan penuntut umum. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak cermat, tidak jelas, dan kabur, atau menggunakan istilah hukum obscuur libel.
Menurut pihak pembela, tuntutan JPU dinilai mengabaikan keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli yang menurut mereka mendukung posisi terdakwa.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menolak tuntutan penuntut umum, membebaskan Sudewo dari segala dakwaan, serta menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Meski demikian, istilah obscuur libel dan argumentasi mengenai kelemahan tuntutan tersebut merupakan dalil pihak pembela. Penilaian atas relevansi dan akibat hukumnya tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Sidang Ditutup, Putusan Dijadwalkan 21 Oktober
Berdasarkan laporan persidangan, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H., dan Bonafasius Nadya Aribowo, S.H., M.H.Kes. Panitera pengganti dalam persidangan tersebut adalah Novianti, S.H., M.H.
Setelah tim penasihat hukum menyampaikan pembelaan dan kesimpulannya, ketua majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara Sudewo ditutup.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan putusan pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Jadwal tersebut menjadi tahapan penting yang dinantikan para pihak, mengingat putusan akan menentukan penilaian pengadilan terhadap dakwaan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Perhatian Publik Berpotensi Meningkat Saat Pembacaan Vonis
Kehadiran sekitar 62 orang di ruang sidang menunjukkan perkara ini masih mendapat perhatian dari keluarga, pendukung terdakwa, dan awak media.
Laporan kegiatan menyebutkan persidangan berjalan tertib, aman, dan kondusif. Namun, menjelang pembacaan putusan, antisipasi terhadap kemungkinan peningkatan jumlah massa menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan aparat keamanan dan pengelola pengadilan.
Koordinasi pengamanan, pemantauan perkembangan situasi, serta deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban menjadi langkah yang relevan untuk menjaga kelancaran persidangan.
Di tengah tingginya perhatian publik, independensi majelis hakim dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi hal utama. Dukungan massa maupun pernyataan pembelaan tidak dengan sendirinya menentukan hasil perkara.
Vonis Menjadi Penentu Arah Perkara
Sidang 9 Oktober menandai berakhirnya tahapan pemeriksaan sebagaimana disampaikan dalam laporan kegiatan, dengan pembacaan putusan dijadwalkan dua belas hari kemudian.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana majelis hakim mempertimbangkan dakwaan JPU, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta argumentasi pembelaan sebelum menjatuhkan putusan.
Apakah majelis hakim akan menerima argumentasi tim penasihat hukum dan menjatuhkan putusan bebas, atau mengambil keputusan berbeda berdasarkan penilaian atas fakta persidangan? Jawabannya baru dapat diketahui setelah putusan resmi dibacakan.
(Red)



0 Komentar