Dugaan Suap dan Mafia Perkara Jadi Sorotan, AMPB Buka Posko Pengaduan Korban Pemerasan PN
Aksi yang dikoordinatori Supriyono alias Botok itu diikuti sekitar 30 orang. Dalam demonstrasi sesi pagi yang berlangsung pukul 09.00–09.50 WIB, massa menyampaikan tuntutan agar lembaga pengawas peradilan turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara di PN Pati.
Salah satu langkah yang diumumkan dalam aksi tersebut adalah pembukaan posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan atau dimintai uang selama proses penanganan perkara di pengadilan.
Tuntutan ini menempatkan integritas lembaga peradilan dan perlindungan hak masyarakat pencari keadilan sebagai persoalan utama yang disorot AMPB.
AMPB Desak Pengawasan Menyeluruh terhadap PN Pati
Dalam orasi pembukaan, perwakilan AMPB, Teguh Istiyanto, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kritik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Pati.
Menurut Teguh, pengadilan merupakan salah satu pintu terakhir bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan. Karena itu, ia mendesak agar tidak ada pejabat atau pegawai pengadilan yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan masyarakat.
AMPB juga meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan lembaga pengawas terkait melakukan pemeriksaan terhadap PN Pati. Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian massa aksi.
Selain itu, Teguh menyampaikan kritik terhadap Komisi Yudisial yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diharapkan oleh pihaknya. Ia bahkan melontarkan desakan agar lembaga tersebut dibubarkan apabila dianggap tidak berfungsi dengan baik.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan tuntutan demonstran. Penilaian mengenai kinerja lembaga pengawas maupun dugaan pelanggaran di lingkungan pengadilan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing institusi.
LBH Teratai Soroti Dugaan Suap, Gratifikasi, dan Transaksi Perkara
Sorotan berikutnya disampaikan Tri Aprivander Waruwu dari LBH Teratai. Dalam orasinya, ia mendesak dilakukannya audit dan investigasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di PN Pati.
AMPB menduga terdapat praktik suap, gratifikasi, serta transaksi perkara yang berpotensi merugikan masyarakat. Atas dasar itu, mereka meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memberikan perhatian terhadap dugaan yang disampaikan dalam aksi.
Namun, tuduhan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti. Pembuktian dugaan tindak pidana membutuhkan informasi yang dapat diverifikasi, bukti yang relevan, serta proses pemeriksaan oleh aparat dan lembaga berwenang.
Hingga sesi pagi demonstrasi berakhir, belum terdapat keterangan terverifikasi dalam bahan informasi yang tersedia mengenai hasil pemeriksaan resmi atas tuduhan yang disampaikan AMPB.
Posko Pengaduan Dibuka, Masyarakat Diminta Berani Melapor
Salah satu langkah konkret yang diumumkan AMPB adalah pembukaan posko pengaduan di sebelah kanan gerbang PN Pati.
Posko tersebut ditujukan untuk menghimpun informasi dari masyarakat yang mengaku pernah mengalami pemerasan atau dimintai sejumlah uang selama proses penanganan perkara.
Tri Aprivander menyampaikan bahwa AMPB ingin mengawal proses hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Pihaknya juga menegaskan akan terus menyuarakan tuntutan agar penegakan hukum di Kabupaten Pati berjalan secara profesional dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Keberadaan posko pengaduan tersebut dapat menjadi sarana awal untuk menghimpun keterangan masyarakat. Meski demikian, setiap laporan perlu dicatat secara tertib, disertai informasi pendukung, dan diteruskan kepada lembaga berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Penting pula membedakan antara pengaduan, dugaan pelanggaran etik, dan dugaan tindak pidana karena masing-masing dapat memiliki mekanisme pemeriksaan yang berbeda.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Didesak Turun Tangan
Dalam orasinya, AMPB meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan yang dipersoalkan di PN Pati.
Desakan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, penguatan integritas aparatur peradilan, serta penanganan pengaduan masyarakat secara transparan.
Bagi masyarakat pencari keadilan, kepastian bahwa setiap perkara ditangani secara independen, profesional, dan berdasarkan hukum merupakan hal mendasar. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani secara serius tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun hak pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan agar persoalan yang berkembang tidak berhenti pada saling tuding di ruang publik.
Aksi Pagi Berakhir Kondusif, Demonstrasi Dijadwalkan Berlanjut
Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, massa mulai berdatangan sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan kendaraan pribadi. Teguh Istiyanto membuka orasi pada pukul 09.30 WIB, kemudian dilanjutkan Tri Aprivander Waruwu dari LBH Teratai pada pukul 09.38 WIB.
Sesi pagi berakhir sekitar pukul 09.50 WIB. Massa menyampaikan rencana untuk melanjutkan aksi pada pukul 15.00 WIB di lokasi yang sama.
Dalam kegiatan tersebut, massa membawa bendera Merah Putih dan AMPB serta membentangkan spanduk bertuliskan “Posko Pengaduan Korban Pemerasan Hakim/Jaksa Pengadilan Negeri Pati”. Dua kendaraan yang terpantau dalam laporan kegiatan adalah ambulans bernomor polisi K 9044 PB dan Ford Ranger bernomor polisi K 9365 FS.
Sejumlah perwakilan AMPB dan LBH Teratai turut hadir, di antaranya Sujatmiko alias Eko, Sutikno alias Paijan Jawi, Hadi Sugiyarso, Kristoni Duha, Didik Eko Sulistiyawan, Muan, dan Mardi.
Selama sesi pagi, situasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. Tidak terdapat gangguan menonjol yang dilaporkan dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Menunggu Klarifikasi dan Bukti, Bukan Sekadar Tuduhan
Aksi AMPB kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lembaga peradilan, terutama ketika masyarakat menyampaikan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pencarian keadilan.
Agar tuntutan tersebut dapat ditindaklanjuti secara efektif, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperjelas: bukti dan kronologi dugaan pelanggaran yang dilaporkan, tindak lanjut resmi dari lembaga pengawas, serta mekanisme perlindungan bagi masyarakat yang menyampaikan pengaduan.
Publik juga perlu memperoleh informasi yang seimbang mengenai tanggapan PN Pati dan lembaga terkait terhadap tuntutan demonstran. Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan tidak hanya memuat tuduhan, tetapi juga mencatat proses verifikasi dan perkembangan penanganannya.
(Iwan, Winarni)



0 Komentar