DUA KUBU BERSITEGANG DI PN PATI! Sidang Praperadilan Kasus Mesin Kapal Memanas, Pengamanan Diperketat Jelang Agenda Sudewo
Kedua kelompok berkumpul di sekitar PN Pati, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, sejak pukul 09.45 WIB. Berdasarkan laporan pemantauan, sekitar 110 orang dari kedua kelompok berada di lokasi selama kegiatan berlangsung.
Situasi yang semula relatif kondusif beberapa kali memanas. Insiden yang tercatat meliputi keberatan terhadap perekaman wawancara, cekcok dan aksi saling tantang, hingga gesekan antarkelompok yang harus dilerai aparat keamanan.
Ketegangan akhirnya mereda setelah massa AMPB meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.09 WIB. Sementara itu, kelompok yang berseberangan dengan AMPB masih bertahan di sekitar pengadilan hingga pukul 12.45 WIB.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena berlangsung di tengah proses praperadilan yang menyangkut keabsahan penetapan tersangka H. Utomo serta polemik yang sebelumnya berkembang di lingkungan PN Pati.
Empat Kali Ketegangan Tercatat dalam Kronologi
Berdasarkan laporan pemantauan kegiatan, kelompok ormas dan LSM pendukung Sudewo mulai berdatangan sekitar pukul 09.45 WIB. Pada pukul 10.00 WIB, sekitar 50 orang dari kelompok tersebut telah berada di sekitar halaman PN Pati.
Dari pihak AMPB, sejumlah perwakilan yang hadir antara lain Tri Aprivander Waruwu dan Kristoni Duha dari LBH Teratai, serta Hadi Sugiarso. Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok kemudian tiba di lokasi.
Sekitar pukul 10.13 WIB, Teguh, Botok, dan perwakilan LBH Teratai memasuki ruang sidang. Pada tahap ini, situasi di luar gedung dilaporkan masih kondusif.
Ketegangan pertama tercatat sekitar pukul 10.35 WIB. Hanif Eko Prasetyo dari AMPB dilaporkan mengalami intimidasi singkat ketika merekam wawancara dari pihak kelompok pendukung Sudewo. Menurut laporan tersebut, sejumlah orang meminta rekaman dihapus. Insiden itu disebut tidak berlanjut setelah situasi kembali terkendali.
Pada pukul 11.06 WIB, beberapa orang dari kedua kelompok terlibat cekcok dan saling menantang. Sekitar pukul 11.24 WIB, gesekan kembali terjadi hingga aparat keamanan turun tangan untuk melerai pihak-pihak yang terlibat.
Ketegangan berulang pada pukul 11.56–12.04 WIB, setelah persidangan selesai dan massa AMPB keluar dari ruang sidang.
Aparat kemudian melakukan penyekatan dengan menempatkan massa AMPB di luar pagar dan kelompok lainnya di dalam pagar pengadilan.
Dalam situasi tersebut, Supriyono alias Botok menyerukan kepada rekan-rekannya, “Musuh kami itu pejabat ruwet bukan kalian, AMPB mundur.”
Pada pukul 12.09 WIB, massa AMPB meninggalkan lokasi. Hingga pukul 12.45 WIB, kelompok lainnya masih berada di sekitar PN Pati.
Laporan kegiatan menyebut situasi secara keseluruhan dapat dikendalikan. Namun, belum tersedia keterangan terpisah dari seluruh pihak yang terlibat untuk memastikan secara independen penyebab dan detail setiap gesekan.
Tokoh Ormas dan LSM Hadir dari Kedua Sisi
Dari pihak AMPB, nama-nama yang tercatat hadir antara lain Tri Aprivander Waruwu, Kristoni Duha, Hadi Sugiarso, Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, Didik Eko Sulistiyawan, Kuswati, Hanif Eko Prasetyo, Edi Kurniawan alias Warji Pati, dan Arif Kurniawan.
Turut hadir Anik Sri Ningsih, istri Supriyono alias Botok, serta sejumlah anggota dan pendukung AMPB lainnya.
Sementara itu, kelompok yang berseberangan dengan AMPB dihadiri Sutirto selaku Ketua Aksi Pati Bangkit (APB), Harwito selaku Ketua LSM Harimau, Rustam selaku Ketua GRIB Jaya Pati, Dwi Supriyanto dari LSM Harimau, Awang Dodik Setiawan, S.H., dari Gerakan Pembaharuan Budaya Nasional (GPBN), dan Suko Pranoto dari Persaudaraan Pati Cinta Damai (PPCD).
Nama lainnya yang tercantum dalam laporan adalah Danang dari Bolodewo, Eskobar dari Yakuza Farm, serta Dwi Agus Cahyono dari LSM Harimau.
Laporan tersebut memperkirakan sekitar 70 orang berasal dari kelompok yang berseberangan dengan AMPB, sementara jumlah anggota AMPB dan pihak yang mendampinginya berubah selama kegiatan berlangsung.
Kehadiran sejumlah koordinator kelompok di lokasi menunjukkan bahwa pengawalan sidang tidak hanya menjadi perhatian pihak pemohon dan kuasa hukumnya, tetapi juga menarik perhatian kelompok masyarakat dengan sikap berbeda terhadap dinamika politik dan hukum di Kabupaten Pati.
Meski demikian, belum ada bukti independen yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kehadiran kedua kelompok tersebut merupakan bagian dari rencana terorganisasi untuk menguji kekuatan masing-masing.
Praperadilan H. Utomo: Menguji Keabsahan Penetapan Tersangka
Di balik ketegangan di luar gedung, substansi utama perkara tetap berada pada proses hukum praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pti.
Berdasarkan laporan yang diterima, pihak pemohon menilai penetapan tersangka terhadap H. Utomo bermasalah secara yuridis. Kuasa hukum pemohon disebut mempermasalahkan dasar hukum yang digunakan penyidik dan menilai terdapat ketidaktepatan penerapan ketentuan perundang-undangan.
Pihak pemohon juga disebut optimistis terhadap permohonan praperadilan yang diajukan.
Namun, klaim mengenai cacat yuridis tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon yang masih harus dinilai berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik berada pada kewenangan hakim praperadilan.
Laporan kegiatan menyebut sidang pada 2 Oktober 2026 sempat tertunda karena ketidakhadiran pihak termohon dari Polresta Pati. Persidangan berikutnya dilaporkan berlanjut ke tahapan jawaban termohon, replik, dan duplik.
Untuk mendapatkan gambaran perkara secara utuh, diperlukan konfirmasi mengenai dalil permohonan, jawaban termohon, dasar hukum penetapan tersangka, serta agenda dan hasil persidangan terakhir dari dokumen resmi pengadilan.
Polemik Dugaan Suap Rp1 Miliar Kembali Menjadi Sorotan
Ketegangan di PN Pati berlangsung di tengah polemik dugaan suap yang sebelumnya mencuat dalam aksi AMPB.
Dalam laporan yang disampaikan, aksi pada Jumat, 9 Oktober 2026, disebut diwarnai tuduhan Supriyono alias Botok mengenai dugaan penerimaan suap hingga Rp1 miliar oleh oknum hakim.
Laporan yang sama menyebut adanya insiden penyiraman air terhadap Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dua persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional. Tuduhan suap merupakan klaim yang membutuhkan bukti dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Sementara itu, dugaan tindakan intimidasi atau kekerasan perlu diklarifikasi berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.
Pihak PN Pati, sebagaimana disebut dalam keterangan sebelumnya, membantah tuduhan suap dan menyatakan komitmennya terhadap integritas peradilan.
Adapun klaim mengenai hasil pemeriksaan internal Mahkamah Agung dan status Sistem Manajemen Anti Penyuapan perlu dipastikan melalui dokumen atau pernyataan resmi yang dapat diperiksa publik. Tanpa verifikasi tersebut, tidak tepat menyatakan bahwa tuduhan telah terbukti maupun bahwa seluruh persoalan telah tuntas.
Agenda Sudewo di Semarang Perlu Diantisipasi secara Proporsional
Perhatian berikutnya tertuju pada agenda persidangan perkara Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang, menurut laporan pemantauan, dijadwalkan pada 21 Oktober 2026.
Pengalaman di PN Pati memperlihatkan bahwa kehadiran kelompok dengan pandangan berseberangan di lokasi yang sama dapat memunculkan gesekan, terutama ketika komunikasi tidak berjalan baik.
Namun, belum ada dasar yang cukup untuk memastikan bahwa insiden serupa akan kembali terjadi pada agenda persidangan berikutnya. Potensi mobilisasi massa perlu dinilai berdasarkan informasi faktual mengenai rencana keberangkatan, jumlah peserta, dan koordinasi masing-masing kelompok.
Pengamanan yang terukur, komunikasi dengan koordinator massa, pemisahan area berkumpul apabila diperlukan, serta tindakan cepat terhadap ancaman atau kekerasan dapat membantu mencegah eskalasi.
Pada saat yang sama, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai tetap harus dihormati sesuai ketentuan hukum.
Transparansi Persidangan dan Keselamatan Semua Pihak Menjadi Kunci
Peristiwa di PN Pati memperlihatkan pentingnya menjaga agar perbedaan sikap terhadap suatu perkara tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Praperadilan harus menjadi ruang pengujian tindakan aparat penegak hukum berdasarkan mekanisme yang sah. Sementara itu, dugaan pelanggaran etik maupun pidana harus ditangani melalui prosedur pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, tetapi setiap informasi perlu dibedakan secara jelas antara fakta terverifikasi, keterangan pihak tertentu, dan dugaan yang belum terbukti.
(Iwan, Winarni)



0 Komentar