Dua Hakim Izin Sakit, Sidang Perdata Pn Semarang Molor! Penggugat Pertanyakan Ketidakhadiran Tergugat
Penundaan tersebut menjadi perhatian Tim Hukum Penggugat dari DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, yang telah hadir di PN Semarang sejak pagi untuk mengikuti agenda persidangan.
Tim hukum tersebut dipimpin Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, bersama Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, serta Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Dua Hakim Izin Sakit, Persidangan Tak Bisa Dilanjutkan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim hukum penggugat, terdapat dua faktor yang menyebabkan persidangan pada Senin tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Pertama, dua orang anggota majelis hakim yang menangani perkara dilaporkan tidak dapat hadir karena izin sakit. Kondisi tersebut menyebabkan persidangan tidak dapat berjalan sebagaimana agenda yang telah dijadwalkan.
Kedua, pihak tergugat disebut tidak hadir meskipun panitera telah melakukan pemanggilan beberapa kali. Menurut keterangan tim hukum penggugat, waktu toleransi kehadiran yang diberikan pengadilan juga telah terlewati.
Dengan kondisi tersebut, persidangan akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan berikutnya.
Meski demikian, alasan ketidakhadiran pihak tergugat serta status pemanggilan dan pencatatannya dalam berita acara persidangan masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi pengadilan maupun pihak tergugat.
Sukindar Soroti Ketidakhadiran Pihak Tergugat
Sukindar, S.H., selaku bagian dari tim hukum penggugat, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi jadwal persidangan dan siap mengikuti agenda pembuktian lanjutan.
Ia menyatakan menghormati kondisi kesehatan para hakim yang tidak dapat hadir, sekaligus menyayangkan ketidakhadiran pihak lawan sebagaimana disampaikan dalam keterangan timnya.
“Pada hari ini, Senin, 12 Oktober 2026, kami dari Tim Hukum DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm sudah hadir di PN Semarang untuk mengikuti sidang perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg dengan agenda pembuktian lanjutan,” ujar Sukindar.
Ia melanjutkan, “Namun, sidang ditunda karena dua anggota majelis hakim izin sakit dan pihak lawan disebut tidak hadir setelah melewati batas toleransi waktu kehadiran. Kami menghormati kondisi kesehatan majelis hakim dan berharap beliau-beliau segera pulih.”
Terkait ketidakhadiran pihak tergugat, Sukindar menilai kepatuhan terhadap jadwal persidangan merupakan bagian penting dalam menghormati proses hukum.
“Kami menyayangkan apabila pihak lawan tidak hadir setelah pengadilan memberikan toleransi waktu. Namun, kami tetap akan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan mengenai dugaan tidak adanya itikad baik tersebut merupakan penilaian dari pihak penggugat dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum terhadap pihak tergugat.
Sidang Dijadwalkan Kembali 19 Oktober 2026
Berdasarkan informasi yang disampaikan tim hukum penggugat, persidangan perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg dijadwalkan kembali pada:
Hari/tanggal: Senin, 19 Oktober 2026
Waktu: Pukul 10.00 WIB
Tempat: Pengadilan Negeri Semarang
Agenda: Lanjutan pembuktian
Tim hukum penggugat menyatakan akan kembali hadir untuk mengikuti persidangan berikutnya dan mengawal kepentingan hukum kliennya hingga perkara memperoleh penyelesaian melalui mekanisme peradilan.
Publik Menanti Kelanjutan Pembuktian
Penundaan sidang kali ini menempatkan agenda pembuktian lanjutan sebagai tahapan yang masih harus ditunggu. Dalam perkara perdata, pembuktian memiliki peran penting karena para pihak perlu mengajukan alat bukti untuk mendukung dalil dan bantahannya sesuai hukum acara yang berlaku.
Namun, ketidakhadiran salah satu pihak tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak tersebut memiliki itikad buruk. Dampak hukumnya bergantung pada keadaan perkara, keabsahan pemanggilan, keputusan majelis hakim, serta ketentuan hukum acara yang relevan.
Karena itu, perkembangan perkara ini masih perlu dipantau, terutama terkait pelaksanaan sidang berikutnya, kelanjutan agenda pembuktian, serta penjelasan resmi mengenai penundaan persidangan.
Tim Hukum DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut.
“Seng Bener Dibenerke, Seng Salah Disalahke,” ujar Sukindar, menegaskan prinsip yang menurutnya menjadi pegangan tim dalam memperjuangkan keadilan bagi klien.
(Redaksi: Ilma)


0 Komentar