Digitalisasi Bansos Dibuka, 135 Juta Warga Disebut Berpotensi Belum Terlayani, Risiko Pungli Mengintai

PATI – Digitalisasi perlindungan sosial mulai memasuki tahap penting. Pemerintah Kabupaten Pati menyiapkan penerapan sistem baru yang diklaim akan membuat penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran, tetapi pada saat yang sama menghadapi sejumlah tantangan serius: ketimpangan pendataan, keterbatasan agen, rendahnya literasi digital, hingga potensi pungutan liar dan manipulasi data.



Persoalan tersebut mencuat dalam Sosialisasi Digitalisasi Perlindungan Sosial Kabupaten Pati Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Kembang Joyo, Jalan Tombronegoro Nomor 1, Pati Lor, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan berlangsung pukul 08.30–10.55 WIB dan diikuti jajaran kecamatan serta UPT di wilayah Kabupaten Pati melalui pertemuan daring. Di ruang rapat hadir sekitar 14 peserta dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, DPRD, BPS, Dinas Sosial, Diskominfo, serta perangkat terkait.

Sementara secara daring, kegiatan diikuti perwakilan camat, Polsek, Koramil, kepala UPTD Puskesmas, kepala desa, koordinator PKH, TKSK, Tagana, hingga ketua Karang Taruna se-Kabupaten Pati.

Bukan Sekadar Digitalisasi, Data Menjadi Pertaruhan

Dalam sosialisasi tersebut, Kepala DINSOSP3AKB Pati dr. Aviani Tritanti Venusia, M.M. memaparkan konsep Perlinsos Digital sebagai sistem perlindungan sosial berbasis data tunggal nasional.

Sistem tersebut, sebagaimana dipaparkan dalam kegiatan, diarahkan untuk menggantikan mekanisme pendataan lama dan mengintegrasikan data penerima dengan berbagai sumber data pemerintah.

Tujuan utamanya adalah meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial, mengurangi pemborosan anggaran, serta memperluas akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial.

Namun, angka yang dipaparkan justru menunjukkan besarnya pekerjaan rumah.

Dalam materi sosialisasi disebutkan, dari sekitar 290 juta penduduk yang menjadi cakupan pendataan nasional, sekitar 135 juta jiwa masih berpotensi belum terlayani atau belum terdata.

Materi tersebut juga menyebut potensi pemborosan akibat salah sasaran mencapai Rp101–127 triliun per tahun.

Angka itu bukan sekadar persoalan administrasi. Jika data penerima tidak akurat, konsekuensinya bisa berada di dua sisi sekaligus: bantuan berpotensi diterima pihak yang tidak memenuhi kriteria, sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru berisiko tertinggal.

Target 48 Juta KK, Agen Baru Ratusan Ribu

Transformasi sistem juga menghadapi persoalan kesiapan sumber daya manusia.

Dalam materi yang disampaikan, target pendaftaran mencapai sekitar 48 juta kepala keluarga. Namun, baru sekitar 4,7–5,7 juta KK yang disebut telah terdaftar.

DTSEN yang telah dimutakhirkan juga disebut baru sekitar 33 persen.

Di sisi lain, sekitar 4,3 juta KPM baru telah teridentifikasi.

Persoalan lain muncul pada kebutuhan Agen Perlinsos.

Kebutuhan agen disebut mencapai sekitar 2,4 juta orang, sedangkan yang terdaftar baru sekitar 200–300 ribu agen.

Kesenjangan tersebut menjadi salah satu titik rawan implementasi. Sebab, sistem digital memang dapat mempercepat proses pendataan, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan masyarakat yang tidak memiliki perangkat, tidak memahami teknologi, belum mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau memiliki keterbatasan fisik maupun sosial.

Agen Perlinsos Tidak Boleh Jadi “Pintu Pungutan”

Pemerintah juga mengantisipasi potensi persoalan di lapangan.

Dalam materi sosialisasi ditegaskan bahwa Agen Perlinsos hanya bertugas membantu proses pendaftaran dan pemutakhiran data.

Agen bukan pihak yang menentukan seseorang layak atau tidak menerima bantuan.

Yang juga penting, agen disebut tidak digaji dan dilarang memungut biaya dari masyarakat.

Agen juga dilarang memanipulasi data dan diwajibkan menggunakan IKD serta verifikasi wajah.

Ketentuan tersebut menjadi penting karena digitalisasi bantuan sosial tetap memiliki titik rawan ketika proses digital bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat desa dan lingkungan.

Karena itu, potensi pungli, manipulasi data, maupun penyalahgunaan identitas disebut secara eksplisit sebagai risiko yang perlu diantisipasi.

Data Warga Akan Dipadankan dengan Banyak Instansi

Sistem baru tersebut juga mengandalkan NIK sebagai basis utama verifikasi.

Data masyarakat disebut akan dipadankan dengan berbagai sumber, antara lain Dukcapil, BPS/DTSEN, PLN, Samsat/Korlantas, ATR/BPN, BKN, BPJS, dan instansi terkait lainnya.

Dengan pola tersebut, status kelayakan penerima bantuan tidak hanya dilihat dari satu sumber data.

Kepemilikan aset, kendaraan, kondisi kesejahteraan, status pekerjaan, hingga penggunaan listrik dapat menjadi bagian dari proses pemadanan sesuai ketentuan program.

Bagi masyarakat, konsekuensinya jelas: akurasi data menjadi sangat penting.

Kesalahan NIK, data keluarga, kepemilikan aset, maupun kondisi sosial ekonomi dapat memengaruhi status kelayakan.

Karena itu, sistem juga menyediakan mekanisme sanggahan. Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat memperbarui data dan menyertakan bukti pendukung untuk dilakukan verifikasi kembali.

Lansia dan Penyandang Disabilitas Jadi Kelompok Rawan

Digitalisasi juga menyimpan persoalan lain.

Tidak semua warga memiliki kemampuan digital yang sama.

Dalam sosialisasi tersebut, lansia, penyandang disabilitas, warga miskin atau rentan yang belum terdata, masyarakat di wilayah terpencil, serta warga yang tidak memiliki kemampuan atau akses digital ditempatkan sebagai kelompok yang perlu mendapatkan perhatian.

Mereka berpotensi menghadapi hambatan ketika proses pendaftaran mengharuskan penggunaan IKD dan verifikasi wajah.

Karena itu, pendampingan menjadi salah satu kunci.

Perlinsos Digital memungkinkan masyarakat mendaftar secara mandiri melalui portal yang disediakan atau mendapatkan bantuan dari Agen Perlinsos. Namun, meskipun dibantu agen, pemohon tetap harus melakukan verifikasi wajah dan memberikan persetujuan.

Pemerintah Pati Diminta Tidak Hanya Mengejar Angka

Dalam sambutan Plt Bupati Pati yang dibacakan Asisten I Sekda Pati Indriyanto, Perlinsos diposisikan sebagai instrumen untuk menghadirkan perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran.

Pemerintah daerah mengakui masih terdapat warga yang membutuhkan bantuan tetapi belum mengetahui atau mengalami kesulitan dalam mengakses layanan.

Karena itu, keberhasilan sistem tidak hanya ditentukan oleh teknologi.

Seluruh unsur diminta berperan sebagai “Agen Perlinsos”, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW, pendamping sosial, dan masyarakat.

Pesan utamanya adalah memastikan tidak ada warga Kabupaten Pati yang tertinggal dalam memperoleh perlindungan sosial.

Oktober 2026 Rollout Nasional, Awal 2027 Penyaluran Penuh

Dalam materi sosialisasi disebutkan bahwa implementasi Perlinsos Digital telah melalui beberapa tahapan, mulai dari pilot project di Banyuwangi pada September 2025, perluasan ke 43 kabupaten/kota pada Juni 2026, kemudian 215 kabupaten/kota pada Agustus 2026.

Oktober 2026 disebut sebagai tahap rollout nasional, disusul evaluasi dan penguatan regulasi pada Desember 2026.

Sementara penyaluran bantuan sosial secara penuh melalui sistem baru ditargetkan mulai awal 2027.

Artinya, Kabupaten Pati kini memasuki fase penting.

Bukan hanya bagaimana masyarakat didaftarkan, tetapi bagaimana memastikan data yang masuk benar, masyarakat rentan tidak terlewat, agen tidak menyalahgunakan peran, dan mekanisme pengaduan benar-benar dapat digunakan warga.

Digitalisasi Harus Membuat Bansos Lebih Tepat, Bukan Lebih Sulit

Transformasi digital perlindungan sosial pada akhirnya akan diuji di tingkat paling bawah: desa, RT/RW, dan rumah tangga penerima.

Teknologi dapat mempercepat pemadanan data, tetapi tidak dapat menggantikan kepedulian aparat dan masyarakat dalam memastikan kondisi warga yang sebenarnya.

Di sinilah sinergi Pemkab, Dinsos, pemerintah desa, TNI, Polri, pendamping PKH, TKSK, serta tokoh masyarakat menjadi penting.

Sebab, jika digitalisasi berhasil, sistem seharusnya mampu memangkas salah sasaran dan mempercepat akses bantuan.

Namun jika literasi digital rendah, agen tidak mencukupi, data tidak sinkron, atau pengawasan lemah, digitalisasi justru dapat menciptakan bentuk baru dari persoalan lama.

Karena itu, pekerjaan terbesar Kabupaten Pati bukan sekadar memindahkan pendataan bantuan sosial ke sistem digital, melainkan memastikan tidak ada warga miskin yang hilang dari layar hanya karena tidak mampu mengakses teknologi.

Sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.55 WIB. Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

(Winarni)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html