Barongan Blora Dibidik UNESCO, Seniman Todanan dan SMPN 2 Todanan Turun Mendukung: Jangan Sampai Warisan Budaya Kehilangan Identitas!
Dukungan dari Kecamatan Todanan datang dari perwakilan SMP Negeri 2 Todanan, Ridwan Arif Rosidi, S.Pd., yang ditugaskan mengikuti kegiatan tersebut. Selain itu, sejumlah pegiat seni dari Todanan juga turut berpartisipasi dalam upaya memperkuat posisi Barongan Blora sebagai kesenian tradisional yang memiliki identitas dan nilai budaya tersendiri.
Susiana Ekowati, S.Pd., menyampaikan bahwa upaya pengakuan Barongan Blora sebagai warisan budaya takbenda merupakan langkah positif. Menurutnya, pengakuan tersebut berpotensi memperkuat pelestarian kesenian daerah sekaligus membuka peluang agar Barongan Blora diperkenalkan secara lebih luas melalui dunia pendidikan.
“Ini sangat positif. Jika Barongan Blora mendapatkan pengakuan sebagai warisan budaya takbenda, kesenian ini bisa semakin dikenal dan dilestarikan. Ke depan, bukan tidak mungkin Barongan Blora dapat dikembangkan menjadi muatan lokal (mulok) maupun kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan,” demikian pandangan yang disampaikan terkait dukungan dunia pendidikan.
Ponorogo Menjadi Bagian dari Langkah Strategis Barongan Blora
Agenda di Ponorogo diarahkan untuk membangun kesepahaman dan memperoleh dukungan melalui penyusunan atau penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait pengembangan dan pelestarian Barongan Blora.
Dalam upaya tersebut, sejumlah akademisi dan tokoh turut disebut terlibat, di antaranya Prof. Muksin dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Hary, Prof. Slamet, Panca, serta Damardjati yang berperan sebagai fasilitator.
Kehadiran unsur pemerintah daerah, pegiat seni, seniman, dan kalangan pendidikan dinilai penting untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga keberlanjutan kesenian tradisional tersebut.
Namun, perlu ditegaskan bahwa kesepakatan atau MoU antardaerah tidak serta-merta menjadikan Barongan Blora berstatus sebagai warisan budaya takbenda UNESCO. Pengakuan internasional tersebut harus melalui mekanisme pengajuan, penilaian, dan penetapan sesuai ketentuan UNESCO.
Karena itu, langkah di Ponorogo perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun kerja sama dan memperkuat pelindungan budaya, bukan sebagai tanda bahwa pengakuan UNESCO telah resmi diperoleh.
Tiga Perwakilan Todanan Ikut Ambil Bagian
Partisipasi dari Kecamatan Todanan menjadi salah satu unsur yang mewarnai upaya pelestarian Barongan Blora. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat tiga perwakilan atau unsur komunitas dari wilayah tersebut yang ikut serta.
Mereka antara lain Sanggar Singo Lodro yang dipimpin Widodo, kelompok atau sanggar Ridwan dan rekan-rekan yang dipromotori Ridwan Arif Rosidi, serta PKBM Upat-Upat Bumi yang diasuh Supat, yang akrab disapa Mbah Supat.
Widodo menilai upaya tersebut sebagai langkah baik untuk memperkuat perlindungan dan keberlanjutan Barongan Blora. Menurutnya, pelindungan yang kuat dibutuhkan agar kesenian tradisional itu tetap memiliki identitas yang jelas dan tidak kehilangan akar budayanya.
Sementara itu, Mbah Supat memandang keterlibatan Pemerintah Kabupaten Blora sebagai bentuk dorongan positif bagi kemajuan kesenian daerah. Ia berharap perhatian pemerintah dapat membuka ruang lebih luas bagi para seniman untuk mengembangkan Barongan Blora sekaligus menjaga keberlangsungannya bagi generasi mendatang.
Ridwan Arif Rosidi juga menilai penguatan status dan pelestarian Barongan Blora akan membawa manfaat bagi sektor pendidikan. Selain menjadi bagian dari pengenalan budaya lokal, kesenian tersebut berpotensi dikembangkan sebagai materi pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler.
Meski demikian, penerapan Barongan Blora sebagai muatan lokal tetap memerlukan kebijakan, kurikulum, serta dukungan dari pihak pendidikan sesuai kewenangannya.
Bukan Sekadar Pengakuan, Pelestarian Harus Berjalan Nyata
Dorongan menuju pengakuan UNESCO seharusnya tidak berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama atau seremoni antardaerah. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan kesenian Barongan Blora tetap hidup di tengah masyarakat.
Pemerintah daerah bersama komunitas seni perlu memperkuat dokumentasi sejarah, mencatat pelaku dan tradisi pewarisan, melibatkan generasi muda, serta menyediakan ruang pertunjukan dan pembinaan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, klaim mengenai hak paten atau kepemilikan budaya juga perlu dipahami secara tepat. Pengakuan UNESCO tidak otomatis memberikan hak paten atas suatu kesenian tradisional ataupun menjadikan budaya tersebut sebagai hak eksklusif pemerintah daerah. Pelindungan kekayaan intelektual komunal dan pencatatan warisan budaya memiliki mekanisme hukum tersendiri.
Dengan demikian, keberhasilan upaya ini tidak cukup diukur dari seberapa jauh nama Barongan Blora dikenal di tingkat internasional. Ukuran lainnya ialah seberapa kuat masyarakat, seniman, sekolah, dan pemerintah menjaga tradisi tersebut agar tetap diwariskan.
Kebanggaan Budaya yang Harus Dijaga Bersama
Dukungan SMP Negeri 2 Todanan dan para seniman di wilayah Todanan memperlihatkan adanya harapan agar Barongan Blora semakin memperoleh perhatian. Kesenian kerakyatan ini bukan hanya bagian dari identitas daerah, melainkan juga potensi pendidikan budaya dan penguatan jati diri generasi muda.
Kini, publik menantikan tindak lanjut konkret dari agenda kerja sama di Ponorogo: bagaimana kesepakatan tersebut diterjemahkan menjadi program pelestarian, siapa yang bertanggung jawab atas tahapan pengusulan, serta bagaimana masyarakat dan komunitas seni dilibatkan dalam prosesnya.
Barongan Blora patut dibanggakan. Namun, kebanggaan itu harus dibarengi kerja nyata, dokumentasi yang kuat, dan pelindungan berkelanjutan agar cita-cita memperoleh pengakuan dunia tidak berhenti sebagai wacana.
(Redaksi Sunardi)



0 Komentar