Ancaman di Balik Pembinaan Napiter? Lapas Pati, BNPT, dan Densus 88 Perkuat Perlindungan Petugas Pemasyarakatan

SEMARANG – Perlindungan petugas pemasyarakatan yang menangani narapidana tindak pidana terorisme menjadi perhatian serius jajaran pemasyarakatan di Jawa Tengah. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Densus 88 Antiteror, dan Polda Jawa Tengah memperkuat koordinasi untuk memastikan tugas pengamanan dan pembinaan berjalan secara profesional, terukur, serta sesuai ketentuan hukum.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pemberian Perlindungan terhadap Petugas Pemasyarakatan yang Menangani Tindak Pidana Terorisme di Wilayah Hukum Provinsi Jawa Tengah, yang digelar pada 20 Oktober 2026 di Auditorium Hotel Aston Inn Pandanaran, Semarang.


Kegiatan ini diikuti unsur BNPT RI, Densus 88 Satgaswil Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, serta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Tengah yang menangani narapidana tindak pidana terorisme.

Lapas Kelas IIB Pati hadir melalui Kepala Lapas Suprihadi bersama tiga orang Pamong Narapidana Terorisme (Napiter). Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan petugas menghadapi tantangan pengamanan sekaligus menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana kasus terorisme.

Perlindungan Petugas Menjadi Sorotan

Dalam forum tersebut, tim BNPT RI dan Densus 88 Satgaswil Jawa Tengah memberikan penguatan mengenai landasan hukum serta mekanisme perlindungan bagi petugas pemasyarakatan yang menangani narapidana tindak pidana terorisme.

Pembahasan ini menjadi penting karena petugas pemasyarakatan memiliki tanggung jawab ganda: menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas sekaligus memastikan hak-hak narapidana tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana.

Penanganan narapidana terorisme membutuhkan pendekatan yang terukur, koordinasi lintas instansi, serta pemahaman terhadap potensi risiko yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Karena itu, perlindungan petugas tidak hanya berkaitan dengan aspek keselamatan fisik, tetapi juga kepastian prosedur, dukungan kelembagaan, dan kejelasan mekanisme penanganan apabila terjadi persoalan saat menjalankan tugas.

Kepala Lapas Pati Paparkan Pembinaan Dua Eks Anggota JI

Salah satu agenda penting dalam rapat koordinasi tersebut adalah pemaparan pengalaman penanganan narapidana terorisme oleh sejumlah UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, turut menjadi narasumber dengan menyampaikan pelaksanaan pembinaan terhadap dua narapidana eks Jamaah Islamiyah (JI) yang saat ini menjalani pidana di Lapas Pati.

Pemaparan tersebut menjadi ruang pertukaran informasi mengenai praktik pembinaan di tingkat satuan kerja, sekaligus memperkuat koordinasi dalam menghadapi tantangan penanganan narapidana terorisme.

Meski demikian, keberhasilan pembinaan tidak cukup diukur dari terlaksananya program di dalam lapas. Evaluasi yang berkelanjutan, pemantauan perkembangan narapidana, kesiapan petugas, serta koordinasi dengan instansi terkait tetap menjadi unsur penting untuk memastikan proses pembinaan berjalan sesuai tujuan pemasyarakatan.

Sinergi Antarinstansi, Seberapa Penting Implementasinya?

Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum untuk menyelaraskan pemahaman mengenai perlindungan petugas dan penanganan narapidana terorisme di lingkungan pemasyarakatan.

Keterlibatan BNPT RI, Densus 88, kepolisian, dan jajaran UPT Pemasyarakatan diharapkan memperkuat pertukaran informasi, meningkatkan kewaspadaan, serta mendorong penerapan prosedur kerja yang konsisten.

Dalam konteks tersebut, efektivitas koordinasi tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya rapat, tetapi juga oleh penerapan hasil pembahasan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Kejelasan mekanisme perlindungan, kesiapan personel, serta evaluasi berkala menjadi aspek yang perlu terus diperhatikan.

Suprihadi menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas pemasyarakatan yang berkaitan dengan narapidana terorisme.

“Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam memberikan perlindungan kepada petugas sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan narapidana tindak pidana terorisme secara aman, terukur, dan sesuai ketentuan,” ungkap Suprihadi.

Pengamanan dan Pembinaan Harus Berjalan Seimbang

Penanganan narapidana tindak pidana terorisme menuntut keseimbangan antara pengamanan, perlindungan petugas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pelaksanaan program pembinaan.

Petugas harus memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas, sementara proses pembinaan perlu dilaksanakan secara profesional dan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Partisipasi Lapas Pati dalam rapat koordinasi tersebut menunjukkan keterlibatan satuan kerja daerah dalam memperkuat kerja sama lintas instansi. Tantangan berikutnya adalah memastikan hasil koordinasi diterapkan secara konsisten agar perlindungan petugas dan pembinaan narapidana dapat berjalan beriringan.

Reporter: Ahmad Jarmin

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html