AMPB GEMPUR PN PATI! Botok Tantang Hakim Sumpah Pocong dan Desak KPK Usut Dugaan Suap

PATI, Senin, 12 Oktober 2026 — Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (12/10/2026), berlangsung dengan tensi tinggi. Massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan praktik suap, pemerasan, dan mafia hukum yang mereka tuding terjadi di lingkungan peradilan setempat.

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 15.30 hingga 17.20 WIB di Jalan Pangeran Sudirman, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, tersebut diikuti sekitar 40 orang serta sejumlah awak media. Demonstrasi diwarnai ketegangan saat sebuah kendaraan disebut berupaya memasuki gerbang utama pengadilan, aksi memanjat pagar, desakan audit terhadap hakim, hingga ritual simbolis sumpah pocong yang dilakukan Supriyono alias Botok.

Dalam aksi tersebut, AMPB menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pengusutan dugaan suap hingga penindakan hukum terhadap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, seluruh tuduhan yang diarahkan kepada individu tertentu masih merupakan pernyataan pihak demonstran dan memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum.

Gerbang Pengadilan Sempat Memanas, Massa Naik ke Area Dalam

Berdasarkan laporan kronologi kegiatan, massa mulai berdatangan ke lokasi sekitar pukul 15.30 WIB menggunakan kendaraan pribadi dan mobil komando AMPB.

Situasi sempat memanas pada pukul 15.33 WIB ketika mobil Ford Ranger bernomor polisi K 9365 FS dilaporkan berupaya masuk melalui gerbang utama gedung PN Pati. Petugas keamanan kemudian menutup pagar utama dan sempat terlibat adu mulut dengan massa.

Sekitar pukul 15.40 WIB, orasi disampaikan oleh Teguh Istiyanto, Tri Aprivander Waruwu dari LBH Teratai, dan Supriyono alias Botok.

Ketegangan berlanjut sekitar pukul 15.50 WIB ketika Supriyono dilaporkan memanjat pagar untuk masuk ke area PN Pati, disusul beberapa peserta aksi dan pembuat konten.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu bagian paling menonjol dalam demonstrasi. Massa berupaya menyampaikan aspirasi langsung di lingkungan pengadilan, sementara akses masuk gedung sebelumnya sempat ditutup oleh petugas keamanan.

Meski terjadi ketegangan, laporan kegiatan menyebut aksi secara keseluruhan berakhir dalam keadaan tertib dan aman.

Desak KPK Bongkar Dugaan Suap dan Mafia Hukum

Dalam orasinya, massa AMPB menyoroti dugaan praktik suap, pemerasan, dan penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Mereka meminta KPK melakukan pengusutan serta mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengevaluasi integritas hakim di lingkungan PN Pati.

Sejumlah tuntutan yang disampaikan antara lain:

Mendesak KPK mengusut dugaan praktik suap di PN Pati.

Meminta penindakan hukum terhadap hakim dan pihak lain yang diduga terlibat praktik suap, dengan tetap mengedepankan pembuktian dan asas praduga tak bersalah.

Mendesak audit atau pemeriksaan terhadap harta kekayaan hakim apabila terdapat indikasi ketidakwajaran.

Menuntut hukuman tegas terhadap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan korupsi atau memperdagangkan perkara.

Menyuarakan penolakan terhadap pejabat yang dinilai bermasalah melalui slogan “Pati Tolak Pejabat Ruwet”.

Dalam sejumlah poster yang dibuat di lokasi, massa turut mencantumkan nama hakim yang mereka soroti. Salah satu tulisan berbunyi, “KPK Usut Harta Hakim PN Pati”.

Pencantuman nama dan tuduhan dalam demonstrasi tersebut merupakan bagian dari aspirasi massa, bukan bukti bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.

Botok Tantang Hakim Sumpah Pocong

Sekitar pukul 16.00 WIB, Supriyono alias Botok membuat sejumlah poster dari karton yang berisi kritik terhadap hakim dan seruan agar harta kekayaan hakim diperiksa.

Salah satu tulisan yang ditampilkan berbunyi, “Bu Retno Jubir PN (X), Jubir Suap (√)”, disertai seruan pengusutan kekayaan hakim serta ajakan sumpah pocong terhadap hakim yang disebut dalam aksi.

Sekitar pukul 16.17 WIB, Nur Cahyo memimpin doa. Kemudian, sekitar pukul 16.45 WIB, Supriyono kembali menyampaikan orasi dan mengajak hakim yang menjadi sasaran kritiknya melakukan sumpah pocong.

Dalam orasinya, Botok juga menyinggung besaran penghasilan hakim yang menurutnya dapat mencapai Rp60 juta per bulan. Ia mempertanyakan mengapa, di tengah besarnya penghasilan yang disebut tersebut, masyarakat masih menyuarakan dugaan suap dan pemerasan dalam proses penegakan hukum.

Ia mendesak KPK mengusut harta kekayaan hakim serta meminta MA dan KY melakukan pemeriksaan internal.

Sekitar pukul 17.05 WIB, Supriyono dilaporkan melaksanakan ritual sumpah pocong yang dipimpin Nur Cahyo dan disertai penaburan bunga.

Ritual tersebut menjadi simbol protes moral yang digunakan demonstran untuk menegaskan keseriusan tuduhan dan tuntutan mereka. Namun, sumpah pocong bukan pengganti alat bukti maupun proses pembuktian menurut hukum acara yang berlaku.

AMPB Tolak Audiensi dengan Juru Bicara, Minta Ketua PN Pati Turun Langsung

Di tengah berlangsungnya demonstrasi, pihak PN Pati dilaporkan membuka kesempatan audiensi sekitar pukul 16.25 WIB. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah perwakilan massa dan pihak yang hadir sebagai pendamping maupun media.

Di antara nama yang tercantum dalam laporan kegiatan adalah Teguh Istiyanto, Mardi, Kristoni Duha, Didik Eko Sulistiyawan, Tri Aprivander Waruwu, Wildan, serta perwakilan media.

Audiensi berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun, salah satu persoalan utama yang disoroti AMPB adalah keinginan mereka agar dialog dilakukan langsung dengan Ketua PN Pati, bukan hanya melalui juru bicara pengadilan.

Dalam keterangan hasil audiensi, massa juga menyebut belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut atas insiden penyiraman air terhadap juru bicara PN Pati dalam audiensi sebelumnya.

AMPB mendesak pihak pengadilan bersikap transparan serta memberikan penjelasan atas persoalan yang mereka angkat. Massa juga meminta agar tuntutan mengenai evaluasi dan proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran ditindaklanjuti secara serius.

Hingga laporan kegiatan ini disusun, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai keputusan resmi PN Pati atas seluruh tuntutan tersebut.

Teguh Istiyanto: Penegak Hukum yang Melanggar Harus Diproses

Dalam orasinya, Teguh Istiyanto menyatakan AMPB akan terus menyuarakan kritik terhadap pejabat dan aparat yang dinilai merugikan masyarakat.

Ia meminta lembaga pengawas peradilan dan Presiden melakukan evaluasi terhadap aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila terdapat aparat yang terbukti melakukan tindak pidana, penanganannya tidak cukup hanya melalui mutasi atau sanksi administratif, tetapi harus mengikuti proses hukum sesuai jenis pelanggarannya.

Teguh juga menyinggung sejumlah peristiwa sebelumnya yang menurutnya memperlihatkan perlunya konsistensi penegakan hukum, termasuk penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap warga dan perbedaan perlakuan terhadap peserta aksi.

Ia turut mengkritik Komisi Yudisial apabila lembaga tersebut dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif.

Pernyataan-pernyataan tersebut merupakan pandangan dan tuntutan politik dari pihak demonstran yang masih memerlukan verifikasi terhadap peristiwa-peristiwa yang dirujuk.

LBH Teratai Desak Audit Internal Majelis Hakim

Perwakilan LBH Teratai, Tri Aprivander Waruwu, menyampaikan permintaan agar Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan internal terhadap majelis hakim di PN Pati.

Ia juga meminta pimpinan pengadilan membuka akses agar massa dapat menyampaikan aspirasi secara langsung.

Desakan tersebut memperlihatkan bahwa tuntutan AMPB tidak hanya diarahkan kepada KPK, tetapi juga kepada lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin di lingkungan peradilan.

Dalam konteks ini, dugaan tindak pidana perlu dibedakan dari dugaan pelanggaran etik. Dugaan tindak pidana harus ditangani oleh aparat berwenang sesuai yurisdiksinya, sedangkan pemeriksaan etik dan disiplin dilakukan melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Ambulans, Ford Ranger, dan Bus Putih Warnai Aksi

Sejumlah kendaraan dan alat peraga turut digunakan selama demonstrasi. Berdasarkan laporan di lapangan, kendaraan yang tercatat antara lain:

Mobil ambulans bernomor polisi K 9044 PB.

Ford Ranger bernomor polisi K 9365 FS.

Chevrolet bernomor polisi D 8363 AM.

Bus putih bernomor polisi KT 7544 CA.

Massa juga membawa bendera Merah Putih, bendera AMPB, serta spanduk bertuliskan “Posko Pengaduan Korban Pemerasan Hakim/Jaksa Pengadilan Negeri Pati”.

Keberadaan spanduk tersebut menunjukkan bahwa massa ingin menjadikan dugaan penyimpangan dalam proses peradilan sebagai persoalan yang dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti.

Meski demikian, dugaan pemerasan yang tercantum pada spanduk tetap harus diuji melalui laporan, keterangan saksi, dokumen pendukung, dan alat bukti lain yang sah.

Pengawasan Peradilan dan Hak Jawab Menjadi Kunci

Aksi AMPB pada 12 Oktober 2026 kembali menempatkan persoalan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai isu utama di Kabupaten Pati.

Tuntutan pemeriksaan harta kekayaan, audit internal, dan penindakan terhadap aparat yang terbukti melanggar hukum merupakan aspirasi yang dapat diuji melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang sah. Namun, tuduhan terhadap individu tertentu tidak dapat dinyatakan sebagai fakta pidana sebelum terdapat bukti yang cukup dan proses hukum yang sesuai.

Perkembangan selanjutnya bergantung pada tindak lanjut laporan atau pengaduan yang diajukan, tanggapan lembaga berwenang, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam aksi.

(Iwan)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html