80 Relawan Bolodewo Bergerak ke Pengadilan Tipikor Semarang, Sidang Sudewo Jadi Sorotan Publik

PATI — Sekitar 80 relawan yang tergabung dalam Bolodewo diberangkatkan dari depan Balai Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, menuju Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (5/10/2026) pagi. Kedatangan mereka bertujuan memberikan dukungan moral sekaligus menyaksikan langsung proses persidangan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, S.T., M.T.



Berdasarkan laporan pemantauan kegiatan, rombongan diberangkatkan sekitar pukul 05.24 WIB menggunakan satu unit bus bernomor polisi AA 1438 EC. Massa dipimpin koordinator lapangan (korlap) bernama Suprih, warga Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Rombongan menuju Pengadilan Tipikor Semarang yang beralamat di Jalan Suratmo Nomor 174, Manyaran, Semarang Barat, Kota Semarang.

Sekitar 80 Relawan Berangkat, Dana dari Swadaya

Pemberangkatan puluhan relawan tersebut menunjukkan adanya dukungan kelompok masyarakat dari wilayah Sukolilo terhadap Sudewo yang tengah menghadapi proses hukum.

Dalam laporan kegiatan disebutkan, biaya transportasi dan kebutuhan lainnya ditanggung melalui dana swadaya yang dihimpun secara mandiri oleh para pendukung.

Tujuan keberangkatan mereka adalah memberikan dukungan moral kepada Sudewo serta mengikuti jalannya persidangan secara langsung di Pengadilan Tipikor Semarang.

Meski melibatkan puluhan orang dan menggunakan transportasi bersama, kegiatan pemberangkatan dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Dukungan Massa di Tengah Proses Hukum

Kehadiran relawan di sekitar proses persidangan menjadi bagian dari dinamika dukungan publik terhadap perkara yang melibatkan pejabat daerah. Namun, dukungan massa tidak boleh mencampuri independensi hakim maupun memengaruhi proses pembuktian di persidangan.

Proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak juga perlu menghormati asas praduga tak bersalah dan menjaga ketertiban selama berada di lingkungan pengadilan.

Berdasarkan laporan pemantauan, tidak ditemukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses pemberangkatan rombongan dari Kedumulyo.

Meski demikian, perkembangan situasi di lokasi persidangan tetap perlu dipantau, terutama untuk mengantisipasi potensi gesekan apabila terdapat kelompok pendukung atau masyarakat lain dengan pandangan berbeda.

Potensi tersebut merupakan hal yang perlu diantisipasi, bukan berarti telah terjadi bentrokan atau gangguan keamanan.

Pengamanan dan Pemantauan Menjadi Perhatian

Dalam laporan tersebut, langkah yang direncanakan meliputi pemantauan pergerakan rombongan, komunikasi dengan koordinator lapangan, serta pelaporan perkembangan situasi kepada pimpinan secara berjenjang.

Langkah-langkah tersebut ditujukan untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib dan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan.

Di sisi lain, kehadiran relawan di pengadilan merupakan hak masyarakat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menghambat jalannya persidangan.

(Ahsin)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html