397 Nasabah KSP Sinom Perdopo Lapor Kerugian Rp4,23 Miliar, AMPB Geruduk Rumah Sunarwi, Polisi Siapkan Posko Pengaduan

PATI – Desakan pengembalian dana nasabah KSP Sinom Perdopo kembali mencuat. Sekitar 135 orang yang tergabung dalam kelompok Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama para korban mendatangi rumah Sunarwi di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Rabu (21/10/2026). Mereka menuntut pengembalian dana deposito, arisan, dan tabungan yang hingga kini belum terselesaikan menurut keterangan para peserta aksi.

Berdasarkan data sementara yang disampaikan dalam laporan kegiatan, total dana nasabah yang telah dilaporkan mencapai Rp4.233.440.000 atau sekitar Rp4,23 miliar, dengan jumlah 397 pelapor. Angka tersebut menunjukkan besarnya persoalan yang dihadapi para nasabah dan perlunya penanganan yang transparan serta kepastian hukum bagi para korban.


Aksi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.10 WIB. Sejumlah tokoh AMPB, perwakilan korban, dan peserta aksi turut hadir untuk menyampaikan tuntutan secara terbuka.

Korban Menuntut Dana Dikembalikan

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Sunarwi selaku pemilik KSP Sinom Perdopo agar segera mengembalikan dana milik para nasabah. Mereka juga meminta aparat penegak hukum segera memproses persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Teguh Istiyanto membuka rangkaian orasi dengan menyampaikan tuntutan agar dana nasabah dikembalikan. Ia menegaskan bahwa para korban berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum sebelum muncul tindakan sepihak dari pihak yang merasa dirugikan.

Sementara itu, Supriyono alias Botok menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan persoalan KSP Sinom Perdopo. Dalam orasinya, ia turut mempertanyakan kelayakan Sunarwi menduduki jabatan publik sebagai kepala Baznas di tengah persoalan yang dipersoalkan para nasabah.

Meski menyampaikan kritik keras, Botok mengingatkan peserta aksi agar tidak melakukan tindakan anarkistis maupun merusak fasilitas umum.

Telur Busuk Dilempar ke Rumah

Situasi aksi memanas ketika sekitar pukul 10.27 WIB sejumlah peserta melempar telur busuk ke rumah Sunarwi. Peristiwa tersebut menjadi salah satu bentuk luapan kekecewaan massa dalam menyampaikan tuntutan mereka.

Meski sempat diwarnai tindakan tersebut, kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Massa kemudian membubarkan diri dan meninggalkan lokasi secara tertib.

Dalam aksi itu, perwakilan korban juga menyampaikan kesaksian mengenai dana deposito, arisan, dan tabungan yang mereka klaim belum dikembalikan. Kesaksian tersebut menjadi bagian dari tuntutan agar persoalan yang menimpa nasabah mendapat penanganan yang jelas.

Wakapolresta Pati: Posko dan Penyidik Disiapkan

Di tengah aksi, Wakapolresta Pati menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan posko pengaduan dan penyidik untuk menindaklanjuti laporan para korban KSP Sinom Perdopo.

Kepolisian, sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut, menyatakan akan memproses pengaduan yang diterima.

Posko pengaduan ditempatkan di Kantor Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Para korban yang belum menyampaikan laporan diimbau memanfaatkan fasilitas tersebut agar keterangan, dokumen, dan bukti terkait dana yang dipersoalkan dapat dihimpun untuk kepentingan penanganan perkara.

Keberadaan posko ini menjadi langkah penting untuk mendata jumlah korban, nilai kerugian yang dilaporkan, serta bukti transaksi yang dimiliki masing-masing nasabah.

Rp4,23 Miliar dari 397 Pelapor, Penanganan Perkara Jadi Sorotan

Besarnya nilai dana yang dilaporkan membuat persoalan KSP Sinom Perdopo menjadi perhatian masyarakat. Dengan jumlah sementara mencapai 397 pelapor, penanganan perkara membutuhkan pendataan yang cermat, pemeriksaan bukti transaksi, serta penjelasan yang transparan mengenai perkembangan proses hukum.

Namun, angka Rp4,23 miliar tersebut masih merupakan data sementara berdasarkan laporan kegiatan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui pendataan resmi aparat penegak hukum.

Di sisi lain, tuntutan pengembalian dana harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan langsung Sunarwi atas tuntutan yang disampaikan massa dalam aksi tersebut. Karena itu, konfirmasi dari pihak Sunarwi maupun pengurus KSP Sinom Perdopo diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai status dana nasabah dan langkah penyelesaian yang ditawarkan.

Pengawasan dan Transparansi Diperlukan

Aksi AMPB bersama para korban menjadi pengingat bahwa persoalan dana masyarakat membutuhkan penanganan yang serius, terbuka, dan terukur. Para korban membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut laporan, sedangkan masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai perkembangan perkara.

Pemantauan terhadap proses penanganan pengaduan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan sosial yang lebih luas.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut laporan para nasabah, hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, serta kejelasan mekanisme penyelesaian dana yang dipersoalkan.

(Rudiyanti, Rusmin)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html