364 Hektare Eks PT Handoko Kembali Dibahas, Masyarakat Desak Kepastian Hukum: Siapa Subjek dan Objek Prioritas Reforma Agraria?
Forum digelar pada Rabu (30/9/2026) di Jalan Purwosari No. 123, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Pembahasan tidak hanya berkutat pada pengelolaan lahan dalam skema kerja sama operasional (KSO), tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana kedudukan 364 hektare tersebut dalam perspektif kepastian hukum dan agenda reforma agraria.
Rapat dipimpin Manager Agrinas Elfitri dan dimoderatori Legal Agrinas Regional-3 Rangga. Sejumlah pihak hadir, antara lain Kabag Ops Polres Bengkalis Imron bersama jajaran Polsek Mandau, Komisaris Utama PT PAB Dino, Kepala Suku Adat Sakai Batin Nasir, advokat Dr(c) Jefferason Hutagalung, S.H., M.H., perwakilan ATR/BPN Provinsi Riau, serta unsur masyarakat dan mahasiswa.
Pertanyaan Kunci: Siapa Subjek dan Apa Objek Prioritasnya?
Dalam forum tersebut, Korlap Aditya Prayoga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kedudukan subjek prioritas dan objek prioritas atas lahan kurang lebih 364 hektare eks PT Handoko.
Menurut Aditya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pengelolaan lahan. Riwayat penguasaan tanah, kepentingan masyarakat, status objek, serta dasar hukum penguasaan dan pemanfaatannya juga perlu diverifikasi secara terbuka.
“Kami hadir bukan untuk mempertentangkan masyarakat dengan negara maupun korporasi. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek 364 hektare ini mendapatkan kepastian hukum dan ditempatkan secara proporsional dalam proses penyelesaian,” tegas Aditya dalam forum.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka persoalan utama yang masih membutuhkan jawaban dari proses verifikasi: siapa pihak yang secara hukum memenuhi kriteria sebagai subjek prioritas dan bagaimana status objek tanah tersebut menurut ketentuan reforma agraria.
Jangan Berhenti pada Musyawarah
Masyarakat mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat penguasaan dan pengusahaan tanah, serta verifikasi lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap keputusan mengenai lahan tidak hanya didasarkan pada klaim masing-masing pihak, melainkan pada data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aspirasi masyarakat tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta kebijakan reforma agraria sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam kerangka tersebut, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan pemberdayaan masyarakat merupakan bagian dari agenda reforma agraria.
Polisi dan Penyelesaian Konflik Agraria
Forum juga menyinggung perkembangan kebijakan penanganan perkara yang berkaitan dengan konflik agraria.
Ruang mediasi dan penyelesaian secara musyawarah menjadi salah satu konteks yang dibahas dalam upaya mencari jalan keluar atas persoalan lahan tersebut.
Namun, penyelesaian melalui dialog tetap membutuhkan basis data yang jelas. Tanpa kejelasan mengenai riwayat tanah, status penguasaan, pihak-pihak yang berkepentingan, serta kedudukan objek secara hukum, musyawarah berpotensi hanya menghasilkan kesepakatan prosedural tanpa menyentuh akar persoalan.
Karena itu, masyarakat mendorong agar seluruh pihak duduk bersama dengan membawa dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
Regulasi Reforma Agraria Jadi Momentum
Perkembangan regulasi reforma agraria nasional juga menjadi perhatian dalam forum.
DPR RI pada September 2026 telah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang. Perkembangan tersebut menempatkan persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta penentuan subjek dan objek dalam konteks kebijakan nasional yang lebih luas.
Bagi masyarakat Desa Bumbung, momentum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk memperjelas status lahan eks PT Handoko, khususnya objek seluas kurang lebih 364 hektare yang kini menjadi perhatian berbagai pihak.
Bukan Sekadar 364 Hektare
Aditya menegaskan bahwa masyarakat menginginkan proses penyelesaian yang objektif, transparan dan tidak mengabaikan kepentingan pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan tanah tersebut.
Menurutnya, verifikasi data dan riwayat penguasaan tanah harus dilakukan sebelum menentukan langkah penyelesaian.
“Kami berharap persoalan 364 hektare ini dapat menjadi momentum untuk menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum. Ini bukan hanya tentang 364 hektare, tetapi tentang bagaimana negara memastikan hukum benar-benar hadir untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Aditya.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut forum: apakah pembahasan tersebut akan menghasilkan verifikasi konkret terhadap status tanah, pemetaan pihak yang berkepentingan, serta kejelasan mengenai subjek dan objek yang memenuhi kriteria reforma agraria.
Bagi masyarakat, jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi kunci agar persoalan lahan eks PT Handoko tidak terus berputar dalam forum demi forum, tetapi bergerak menuju penyelesaian yang memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Jismar)


0 Komentar