312 Relawan Turun ke Pengadilan Tipikor Semarang, Desak Sudewo Bebas! Spanduk “Kami Butuh Nurani Hakim” Menggema
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 08.40 hingga 11.30 WIB di Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat, tersebut diwarnai orasi, teatrikal, ritual spiritual, dan pembentangan sejumlah spanduk bernada desakan kepada majelis hakim.
Berdasarkan laporan kegiatan, massa dikoordinasikan oleh H. Mudasir S. selaku penanggung jawab. Aksi tersebut berkaitan dengan sidang lanjutan perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg dan nomor 47/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, dengan agenda duplik atau tanggapan pihak terdakwa terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU).
Perkara yang disebut dalam laporan berkaitan dengan dugaan korupsi DJKA dan pengisian perangkat desa (Perades). Rincian dakwaan dan keterkaitan masing-masing perkara perlu merujuk pada dokumen resmi persidangan.
Spanduk Desak Hakim, Massa Minta Sudewo Dibebaskan
Salah satu pesan yang mencolok dalam aksi tersebut berbunyi, “Kami Butuh Nurani Hakim, Bukan Dakwaan dan Tuntutan KPK.”
Spanduk lain bertuliskan “Hukum Bukan Narasi atau Asumsi tapi Bukti”, “Pak Sudewo Bebas, Rakyat Pati Sejahtera”, serta “Kami Percaya Nurani Majelis Hakim untuk Keadilan Pak Sudewo”.
Pesan-pesan tersebut memperlihatkan sikap kelompok pendukung yang menginginkan Sudewo dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan. Massa juga mengaitkan harapan atas kebebasan Sudewo dengan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pati.
Namun, secara hukum, tuntutan kelompok pendukung tidak menentukan hasil perkara. Majelis hakim tetap harus mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tirto dan Sunardi Soroti Dugaan Kejanggalan Perkara
Dalam orasinya, Ketua Aliansi Masyarakat Pati, Tirto, meminta majelis hakim mendengarkan aspirasi masyarakat yang menginginkan Sudewo dibebaskan agar dapat kembali melanjutkan pembangunan di Kabupaten Pati.
Tirto juga meminta hakim menilai perkara secara objektif dan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa para relawan akan terus memberikan dukungan kepada Sudewo selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Sunardi, penasihat Aliansi Masyarakat Pati, menyampaikan klaim bahwa terdapat kejanggalan dalam perkara yang menjerat Sudewo. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Sudewo tidak bersalah.
Sunardi meminta majelis hakim membebaskan Sudewo dari dakwaan dan tuntutan agar ia dapat kembali ke Pati.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pendukung yang perlu diuji secara berimbang dengan argumentasi JPU dan dokumen persidangan. Tanpa pemeriksaan terhadap sumber-sumber tersebut, klaim mengenai kejanggalan perkara maupun ketidakbersalahan terdakwa belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan hukum.
Mobilisasi Massa Libatkan 10 Bus dan Sejumlah Kendaraan
Besarnya jumlah peserta terlihat dari armada yang digunakan untuk menuju lokasi persidangan. Berdasarkan laporan kegiatan, rombongan membawa satu truk engkel Mitsubishi bernomor polisi K 9021 HS yang dilengkapi perangkat pengeras suara, 10 bus medium, serta tiga kendaraan pribadi.
Tiga kendaraan pribadi tersebut terdiri atas Toyota Alphard hitam, Toyota Innova hitam, dan Toyota Fortuner hitam.
Laporan menyebutkan bahwa rombongan mulai tiba di lokasi sekitar pukul 07.30 WIB. Sekitar pukul 08.30 WIB, kurang lebih 67 relawan memasuki area pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan.
Pada pukul 08.50 WIB, perwakilan peserta melaksanakan ritual spiritual. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan teatrikal sekitar pukul 09.00 WIB dan orasi mulai pukul 09.15 WIB.
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa aksi tidak hanya berisi penyampaian pendapat secara lisan, tetapi juga menggunakan simbol dan pertunjukan untuk menyampaikan pesan kepada publik.
Sudewo Temui Massa Setelah Persidangan
Sekitar pukul 10.43 WIB, Sudewo dilaporkan keluar dari gedung pengadilan dan menemui para relawan. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan.
Para peserta berharap Sudewo memperoleh putusan bebas sehingga dapat kembali ke Kabupaten Pati dan melanjutkan pembangunan. Sekitar pukul 10.50 WIB, Sudewo meninggalkan lokasi pengadilan.
Massa kemudian membubarkan diri secara bertahap hingga sekitar pukul 11.30 WIB.
Laporan kegiatan tidak memuat keterangan terperinci mengenai tanggapan resmi majelis hakim, JPU, maupun penasihat hukum Sudewo atas aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Ujian Independensi Peradilan di Tengah Tekanan Opini Publik
Aksi dukungan terhadap terdakwa merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang perlu ditempatkan dalam kerangka kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap proses hukum. Namun, perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik juga menuntut transparansi dan akuntabilitas proses peradilan.
Besarnya massa, kerasnya tuntutan, maupun dukungan terhadap seorang terdakwa tidak dapat dijadikan ukuran untuk menentukan kesalahan atau ketidakbersalahan seseorang.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh argumentasi para pihak telah diuji secara memadai, apakah alat bukti dinilai sesuai ketentuan hukum, dan apakah putusan nantinya disusun berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan opini di luar ruang sidang.
Untuk memperkuat pengawasan publik, perkembangan perkara perlu ditelusuri melalui dokumen dakwaan, replik JPU, duplik pihak terdakwa, serta putusan majelis hakim ketika telah dibacakan.
(Red)



0 Komentar