312 Relawan Kepung Pengadilan Tipikor Semarang, Desak Sudewo Bebas: Spanduk “Kami Butuh Nurani Hakim” Jadi Sorotan

SEMARANG – Sekitar 312 relawan pendukung Bupati Pati nonaktif Sudewo, S.T., M.T., mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (9/10/2026). Mereka menggelar aksi dukungan di tengah berlangsungnya sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Sudewo, dengan agenda duplik atau tanggapan pihak terdakwa terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Aksi yang berlangsung mulai pukul 08.40 WIB hingga 11.30 WIB di depan Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat, tersebut diwarnai orasi, pertunjukan teatrikal, ritual spiritual, serta pembentangan sejumlah spanduk berisi seruan agar majelis hakim membebaskan Sudewo dari dakwaan dan tuntutan.

Berdasarkan laporan kegiatan, aksi tersebut dikoordinasikan oleh H. Mudasir S. selaku penanggung jawab. Massa menyampaikan dukungan terbuka kepada Sudewo yang tengah menjalani proses persidangan dalam perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg dan nomor 47/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg.

Spanduk “Kami Butuh Nurani Hakim” Warnai Aksi

Sejumlah spanduk yang dibentangkan massa menjadi perhatian dalam aksi tersebut. Di antaranya bertuliskan, “Kami Butuh Nurani Hakim Bukan Dakwaan dan Tuntutan KPK”, “Hukum Bukan Narasi atau Asumsi tapi Bukti”, serta “Pak Sudewo Bebas, Rakyat Pati Sejahtera”.

Peserta aksi juga membawa pesan yang menggambarkan harapan mereka agar Sudewo dapat kembali menjalankan perannya dalam pembangunan Kabupaten Pati.

Selain itu, terdapat spanduk bertuliskan “Kami Percaya Nurani Majelis Hakim untuk Keadilan Pak Sudewo” dan “Kebebasan Bapak Sudewo Harapan Kami Semua Masyarakat Pati”.

Melalui berbagai pesan tersebut, massa berupaya menyampaikan keyakinan bahwa proses hukum harus bertumpu pada pembuktian dan penilaian objektif majelis hakim.

Meski demikian, tuntutan agar terdakwa dibebaskan merupakan aspirasi kelompok pendukung. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dua Tokoh Aliansi Sampaikan Desakan kepada Hakim

Dalam rangkaian aksi, perwakilan peserta menyampaikan orasi yang menitikberatkan pada permintaan agar majelis hakim mempertimbangkan perkara secara objektif dan menyeluruh.

Ketua Aliansi Masyarakat Pati, Tirto, dalam orasinya meminta majelis hakim mendengarkan aspirasi masyarakat yang menginginkan Sudewo dibebaskan dan dapat kembali melanjutkan pembangunan di Kabupaten Pati.

Ia juga menyampaikan bahwa para relawan akan terus memberikan dukungan kepada Sudewo selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, Sunardi, selaku penasihat Aliansi Masyarakat Pati, menyoroti sejumlah hal yang menurut pihaknya dinilai janggal dalam perkara tersebut. Ia mengklaim terdapat fakta-fakta persidangan yang menunjukkan Sudewo tidak bersalah.

Sunardi meminta majelis hakim membebaskan Sudewo dari seluruh dakwaan dan tuntutan agar yang bersangkutan dapat kembali ke Pati.

Pernyataan kedua tokoh tersebut merupakan pandangan pihak pendukung. Penilaian atas kekuatan alat bukti, pembuktian unsur tindak pidana, dan pertanggungjawaban pidana harus tetap didasarkan pada pemeriksaan di persidangan.

Datang dengan Bus dan Truk Bersound System

Besarnya mobilisasi massa terlihat dari armada yang digunakan untuk mendatangi lokasi persidangan.

Berdasarkan data dalam laporan kegiatan, rombongan membawa satu truk engkel Mitsubishi bernomor polisi K 9021 HS yang dilengkapi perangkat pengeras suara. Kendaraan tersebut juga membawa spanduk bertuliskan “Hukum Bukan Orasi atau Asumsi tapi Bukti”.

Selain itu, terdapat 10 bus berukuran medium dan tiga kendaraan pribadi, yakni Toyota Alphard, Toyota Innova, dan Toyota Fortuner.

Sekitar pukul 07.30 WIB, rombongan relawan dilaporkan tiba di lingkungan Pengadilan Tipikor Semarang. Sekitar pukul 08.30 WIB, kurang lebih 67 orang masuk ke area pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan.

Pada pukul 08.40 WIB, Sudewo dilaporkan tiba di pengadilan. Selanjutnya, perwakilan massa menggelar ritual spiritual sekitar pukul 08.50 WIB, sebelum dilanjutkan dengan pertunjukan teatrikal pada pukul 09.00 WIB dan orasi mulai pukul 09.15 WIB.

Rangkaian kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa dukungan kepada Sudewo tidak hanya disampaikan melalui pernyataan lisan, tetapi juga melalui simbol, pertunjukan, dan mobilisasi massa.

Sudewo Temui Relawan Usai Persidangan

Sekitar pukul 10.43 WIB, Sudewo dilaporkan keluar dari gedung pengadilan dan menemui para peserta aksi.

Dalam pertemuan singkat tersebut, ia menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan para relawan. Massa berharap Sudewo memperoleh putusan bebas sehingga dapat kembali ke Kabupaten Pati dan melanjutkan pembangunan.

Sekitar pukul 10.50 WIB, Sudewo meninggalkan Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara itu, peserta aksi mulai membubarkan diri secara bertahap hingga sekitar pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan laporan yang tersedia, kegiatan berlangsung dalam rentang waktu tersebut. Namun, informasi mengenai kondisi pengamanan secara terperinci, tanggapan resmi pihak pengadilan, serta keterangan dari pihak JPU belum tercantum dalam bahan laporan yang diterima.

Ujian Objektivitas di Tengah Tekanan Opini Publik

Aksi dukungan terhadap terdakwa merupakan bagian dari dinamika penyampaian aspirasi di ruang publik. Di sisi lain, perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat menuntut proses peradilan berjalan secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Desakan agar Sudewo dibebaskan memperlihatkan posisi politik dan sosial kelompok pendukungnya. Namun, dukungan massa maupun besarnya jumlah peserta aksi tidak dapat dijadikan ukuran untuk menentukan benar atau salahnya seorang terdakwa.

Majelis hakim tetap harus menilai dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, argumentasi penuntut umum, serta pembelaan terdakwa sesuai hukum acara yang berlaku.

Pada akhirnya, yang menjadi perhatian utama bukan semata-mata seberapa besar dukungan yang terkumpul di depan pengadilan, melainkan bagaimana seluruh proses pembuktian diuji secara adil dan menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

(

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html