Warung Madura 24 Jam di Semampir Dipersoalkan, Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat mediasi yang digelar di Aula Balai Desa Semampir, Jumat (25/9/2026), mulai pukul 13.46 WIB hingga 16.15 WIB. Pertemuan dihadiri sekitar 25 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah desa, kepolisian, pemerintah kecamatan, Disdagperin, TNI, pemilik tempat usaha, pengelola, perwakilan warga, BPD, serta perwakilan paguyuban warga Madura.
Mediasi digelar untuk mencari jalan keluar atas sejumlah keberatan masyarakat, terutama berkaitan dengan jam operasional 24 jam, persaingan usaha, serta tata hubungan sosial dengan lingkungan sekitar.
Namun, hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan antara pihak pemilik atau pengelola usaha dengan sebagian warga.
Berawal dari Keluhan Warga
Kepala Desa Semampir, Parmono, S.H., dalam pembukaan mediasi menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak.
Persoalan yang berkembang tidak hanya menyangkut aktivitas perdagangan, tetapi juga menyentuh aspek ketertiban, kenyamanan lingkungan dan kebiasaan sosial masyarakat setempat.
Salah satu perwakilan warga, Oni, menyampaikan bahwa sejauh ini tidak terdapat aturan tertulis yang secara khusus melarang keberadaan toko tersebut.
Karena itu, menurutnya, pendekatan sosial dan komunikasi dengan lingkungan menjadi salah satu hal yang perlu dikedepankan.
Warga juga mempersoalkan perbedaan harga, jam operasional dan kelengkapan barang yang menurut mereka berdampak terhadap usaha masyarakat sekitar yang telah lebih dahulu menjalankan aktivitas perdagangan.
Persaingan Usaha atau Persoalan Sosial?
Inilah salah satu titik yang menjadi perhatian dalam mediasi.
Sebagian warga menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai siapa pemilik atau pengelola toko. Mereka mengaku merasakan adanya dampak terhadap pendapatan usaha warga sekitar.
Ketua BPD Desa Semampir, Adi Pujiyanto, menekankan pentingnya saling memahami kondisi masyarakat.
Menurutnya, warga setempat selama ini bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak saling menekan dan dapat mencari solusi berdasarkan rasa keadilan serta kebersamaan.
Di sisi lain, muncul pula persoalan mengenai kebiasaan sosial masyarakat setempat sebelum seseorang membuka usaha di lingkungan tertentu.
Dalam mediasi disebutkan adanya kebiasaan amit atau nyuwun sewu, yakni komunikasi atau permohonan izin secara sosial kepada lingkungan sekitar. Sebagian warga merasa hubungan semacam itu belum terbangun sehingga menimbulkan keberatan.
Paguyuban Warga Madura: Bukan Menolak Usaha
Perwakilan Paguyuban Nur Dzat Sejati Kudus-Pati-Jepara yang hadir dalam mediasi menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap pemilik tempat maupun orang Madura secara pribadi.
Mereka justru mengusulkan agar persoalan serupa dapat dicegah melalui perjanjian tertulis apabila ke depan terdapat kerja sama usaha dengan pihak lain.
Menurut perwakilan paguyuban, yang menjadi perhatian adalah pola operasional usaha, khususnya aktivitas selama 24 jam, yang dinilai sebagian warga dapat memengaruhi keseimbangan usaha di lingkungan sekitar.
Dengan demikian, substansi yang mereka dorong adalah adanya kesepakatan dan batasan yang jelas agar aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan baru.
Pemilik Toko: Tunjukkan Jika Ada Aturan yang Melarang
Sementara itu, Letkol Inf Hadi Prakyitno, yang disebut sebagai pemilik toko, menyampaikan bahwa toko tersebut merupakan milik pribadi dan pengelolaannya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.
Ia menegaskan bahwa lokasi usaha berada di jalan besar dan dirinya merupakan warga lokal.
Hadi meminta agar persoalan tersebut dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila memang terdapat peraturan daerah atau ketentuan lain yang melarang pola kerja sama tersebut, ia meminta dasar hukumnya ditunjukkan dan menyatakan siap mematuhinya.
Prinsip yang disampaikan adalah menjalankan usaha secara halal, menghormati masyarakat dan adat setempat, serta tidak saling mengganggu.
Disdagperin: Belum Ada Aturan Khusus “Toko Madura”
Penjelasan penting datang dari Kasi Analis Disdagperin Kabupaten Pati, Yoyok Haryadi, S.E.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa sampai saat ini belum terdapat aturan khusus dari Pemerintah Kabupaten Pati yang secara spesifik mengatur keberadaan “Toko Madura” atau toko sejenis berdasarkan identitas pemilik atau pengelolanya.
Menurut penjelasan tersebut, usaha toko kelontong atau usaha perorangan pada prinsipnya diperlakukan sebagai usaha masyarakat pada umumnya dan tidak dibedakan berdasarkan asal daerah pemilik atau mitra usaha.
Karena belum terdapat aturan khusus yang menjadi dasar pelarangan, penyelesaian persoalan diarahkan pada ketentuan yang berlaku sekaligus norma sosial masyarakat.
Yoyok juga menyampaikan bahwa tidak terdapat larangan bagi seseorang untuk bermitra atau menjalankan usaha bersama pihak lain.
Ia mengimbau seluruh pihak mengedepankan tepo sliro, saling menghormati dan tidak saling mengganggu.
Berbeda dengan Minimarket Jaringan Nasional
Dalam mediasi juga dijelaskan adanya perbedaan karakter antara toko kelontong atau warung milik perorangan dengan jaringan minimarket nasional seperti Alfamart dan Indomaret.
Toko kelontong atau warung milik perorangan pada dasarnya merupakan usaha masyarakat yang tidak memperoleh perlakuan regulasi khusus berdasarkan identitas daerah pemilik.
Sementara jaringan toko swalayan berskala nasional memiliki karakter dan skala usaha berbeda sehingga terdapat regulasi yang mengatur aspek pendirian, lokasi, jarak, zonasi dan operasional.
Dalam forum disebutkan Permendag Nomor 23 Tahun 2021 sebagai salah satu regulasi yang menjadi rujukan mengenai pedoman pendirian toko swalayan. Pengaturan lebih lanjut juga dapat dituangkan melalui regulasi daerah sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Artinya, persoalan Warung Madura di Semampir tidak serta-merta dapat disamakan dengan persoalan pendirian jaringan minimarket.
Kapolsek Minta Semua Pihak Cari Jalan Tengah
Kapolsek Pati Iptu Windarto, S.H., dalam mediasi mengajak seluruh pihak, baik masyarakat maupun pihak yang menjalankan usaha, untuk mencari jalan tengah.
Ia menekankan pentingnya saling menghargai dan menjaga situasi tetap kondusif.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena persoalan yang berkembang berada pada persinggungan antara hak menjalankan usaha, kepentingan ekonomi masyarakat sekitar, ketentuan hukum, dan norma sosial lingkungan.
Mediasi Belum Menemukan Titik Temu
Hingga kegiatan berakhir pukul 16.15 WIB, mediasi belum menghasilkan kesepakatan antara pihak pemilik atau pengelola usaha dengan sebagian warga.
Para pihak sepakat persoalan tersebut akan dibahas kembali melalui pertemuan lanjutan untuk mencari titik temu.
Situasi selama kegiatan berlangsung dilaporkan aman, tertib dan kondusif.
Ke depan, perkembangan aktivitas warung serta respons masyarakat sekitar masih menjadi perhatian. Pemerintah desa bersama pihak terkait diharapkan terus membuka ruang komunikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Satu hal yang menjadi garis penting dari mediasi tersebut adalah bahwa persoalan ini tidak semata-mata mengenai identitas “Warung Madura”, melainkan menyangkut bagaimana kegiatan usaha berjalan berdampingan dengan kepentingan pelaku usaha lokal, aturan hukum, serta norma sosial masyarakat Desa Semampir.
(Iwan/Winarni)



0 Komentar