UU Reforma Agraria Resmi Disahkan, Tokoh Adat Dorong Kepala Badan Libatkan Masyarakat Adat

JAKARTA-, Selasa 22 September 2026 – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026), dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria dan memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan serta pemilikan tanah, termasuk tanah ulayat masyarakat adat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut pengesahan tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah dan sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, saat membacakan pendapat akhir Presiden RI, menyampaikan bahwa regulasi tersebut merupakan bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Pemerintah juga menyatakan bahwa keberadaan regulasi tersebut diharapkan memberikan manfaat lebih besar kepada petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.

Di tengah momentum tersebut, Sekretaris Dewan Pengarah Adat Melayu Riau (Gema Melayu Riau), Dr. (c) Muhammad Rafi, M.Si., menilai pekerjaan besar berikutnya adalah memastikan bagaimana Undang-Undang tersebut benar-benar diimplementasikan di lapangan.

Menurut Rafi, persoalan reforma agraria tidak cukup hanya diselesaikan melalui pembentukan kelembagaan dan regulasi. Pemerintah juga harus menentukan figur yang memiliki pemahaman mendalam mengenai persoalan pertanahan, termasuk sejarah, struktur, dan keberadaan tanah ulayat masyarakat adat di berbagai daerah.

> “Dengan disahkan UU tentang Reforma Agraria ini tidak hanya sebatas badan reforma saja, akan tetapi menentukan siapa yang akan mengimplementasikan UU tersebut,” ujar Rafi.

Dorong Ada 'Polisi Tanah'

Rafi bahkan mengusulkan adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum khusus di bidang pertanahan.

Ia mengibaratkan bahwa negara telah memiliki institusi yang menangani sektor tertentu, seperti polisi air dan polisi hutan. Karena itu, menurutnya, persoalan pertanahan juga membutuhkan instrumen pengawasan yang kuat.

> “Polisi air sudah ada, polisi hutan sudah ada, tinggal polisi tanah yang belum ada,” katanya.

Menurut Rafi, keberadaan instrumen tersebut diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai persoalan pertanahan, terutama konflik penguasaan dan pemanfaatan tanah yang melibatkan masyarakat, korporasi maupun pemerintah.

Namun demikian, ia menilai yang tidak kalah penting adalah menentukan figur yang akan memimpin kelembagaan Reforma Agraria.

Kepala Badan Jangan Hanya dari Akademisi atau Politisi

Rafi berharap Presiden tidak hanya mempertimbangkan latar belakang akademis maupun politik dalam menentukan pimpinan badan yang nantinya menjalankan agenda Reforma Agraria.

Menurutnya, figur yang memahami secara langsung persoalan masyarakat adat dan tanah ulayat akan mampu memberikan perspektif yang lebih lengkap kepada pemerintah pusat.

> “Presiden harus mengangkat kepala Badan Agraria ini tidak hanya dari kalangan akademis, apalagi politis, akan tetapi orang yang paham dengan ulayat, artinya masyarakat adat,” tegasnya.

Ia menilai tokoh adat dari berbagai wilayah dapat dilibatkan dalam struktur maupun mekanisme penyelenggaraan Reforma Agraria sebagai bagian dari penguatan data dan informasi dari daerah.

> “Keterlibatan masyarakat adat atau tokoh adat menjadi kepala Badan Reforma Agraria akan memperkuat informasi dan data yang akan disampaikan kepada Presiden,” ujarnya.

Riau Dinilai Punya Persoalan Agraria yang Kompleks

Rafi secara khusus menyoroti Provinsi Riau yang menurutnya memiliki persoalan agraria dan kawasan hutan yang kompleks.

Ia menyebut angka sekitar 4 juta hektare kawasan hutan yang disita negara, dengan sekitar 1,7 juta hektare berada di Riau. Angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan Rafi dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada sumber resmi terkait.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemerintah memahami sejarah penguasaan tanah serta keberadaan masyarakat adat di masing-masing daerah sebelum mengambil kebijakan agraria.

> “Kenapa Riau? Dari 4 juta hektare kawasan hutan yang disita negara, 1,7 juta hektare berada di Riau,” katanya.

Ia menambahkan, tokoh adat dapat dipetakan berdasarkan keterwakilan wilayah sehingga informasi mengenai konflik tanah ulayat, sejarah penguasaan tanah dan kondisi masyarakat adat dapat menjadi bagian dari basis data nasional Reforma Agraria.

Jangan Jadikan Masyarakat Adat Sekadar Objek

Dengan telah disahkannya RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang, Rafi berharap masyarakat adat tidak hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan.

Menurut dia, masyarakat adat justru perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses penyusunan data, pemetaan, pengawasan dan penyelesaian konflik agraria.

Hal tersebut sejalan dengan tujuan yang disampaikan pemerintah bahwa Reforma Agraria diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria serta mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.

“Reforma Agraria jangan berhenti pada pembentukan badan. Yang paling penting adalah siapa yang menjalankan, bagaimana datanya, bagaimana pengawasannya dan bagaimana masyarakat adat dilibatkan,” pungkas Rafi.

Dr. (c) Muhammad Rafi, M.Si.

Sekretaris Dewan Pengarah Adat Melayu Riau (Gema Melayu Riau)

(Jismar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html