UU Reforma Agraria Jadi Sinyal Baik Bagi Masyarakat Adat, Kenegerian Kubu Sambut Pengakuan Tanah Ulayat
ROKAN HILIR — Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI bersama pemerintah pada 22 September 2026 menjadi perhatian masyarakat adat, termasuk pemangku adat di Kenegerian Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Bagi masyarakat Kenegerian Kubu, persoalan tanah ulayat tidak semata-mata berkaitan dengan penguasaan maupun pemanfaatan tanah. Tanah ulayat juga memiliki nilai sejarah, identitas, adat istiadat, serta menjadi bagian dari jati diri masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu, Encik Wira Siak Zuhaifi, ST., menyambut baik hadirnya UU Pengaturan Reforma Agraria tersebut.
Menurutnya, penguatan regulasi reforma agraria menjadi sinyal positif bagi masyarakat adat, terutama dalam upaya memastikan keberadaan dan hak masyarakat adat atas tanah ulayat mendapat perhatian dalam pelaksanaan kebijakan agraria.
“Tanah ulayat bukan sekadar tanah. Di dalamnya terdapat sejarah, adat, identitas dan marwah masyarakat adat. Karena itu, pengakuan terhadap tanah ulayat merupakan bagian penting dalam menjaga jati diri pemangku adat dan masyarakat Kenegerian Kubu.”
Encik Wira berharap implementasi UU tersebut nantinya benar-benar memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk sejarah penguasaan, pengelolaan, dan hubungan masyarakat adat dengan wilayah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Menurutnya, keberadaan regulasi baru tersebut perlu diikuti dengan kebijakan pelaksanaan yang jelas sehingga persoalan agraria di daerah tidak hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan sejarah dan keberadaan masyarakat yang telah lama hidup serta beraktivitas di suatu wilayah.
Harapan tersebut menjadi penting karena reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga mencakup upaya mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan penyelesaian konflik agraria.
Bagi masyarakat adat Kenegerian Kubu, momentum tersebut dapat menjadi ruang untuk memperkuat dialog antara pemerintah, masyarakat dan pemangku adat dalam penyelesaian persoalan tanah ulayat secara transparan, sesuai ketentuan hukum, sekaligus memperhatikan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.
Encik Wira kembali menegaskan bahwa tanah ulayat harus dipandang bukan sekadar sebagai objek pertanahan, melainkan juga sebagai bagian dari warisan dan identitas masyarakat adat.
“Kami menyambut baik hadirnya UU Reforma Agraria ini. Harapan kami, semangat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaannya, termasuk terhadap tanah ulayat yang menjadi salah satu jati diri masyarakat adat Kenegerian Kubu,” ujarnya.
Setelah pengesahan UU tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada implementasi dan aturan turunannya. Hal itu penting untuk memastikan prinsip reforma agraria dapat diterapkan secara nyata di daerah, termasuk dalam penyelesaian konflik dan persoalan pertanahan yang menyangkut masyarakat adat.
Bagi Kenegerian Kubu, pengakuan terhadap tanah ulayat bukan hanya menyangkut kepastian hukum atas sebidang tanah, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sejarah, adat dan identitas masyarakat.
- Negeri Beradat, Negeri Berpantang.
- Encik Wira Siak Zuhaifi, ST.
- Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH)
- Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu
(Jismar)


0 Komentar