UU Reforma Agraria Disahkan, HPMM Dorong Perda dan Perbup Masyarakat Adat serta Tanah Ulayat Rohil Segera Disusun
ROKAN HILIR — Disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah, termasuk masyarakat hukum adat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Pemuda Mahasiswa Melayu (HPMM) Rokan Hilir, Muhammad Bakri, S.Ag., C.PS., mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama DPRD Rokan Hilir untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperkuat regulasi daerah mengenai masyarakat hukum adat dan tanah ulayat.
Menurut Muhammad Bakri, pengesahan UU Reforma Agraria harus menjadi momentum bagi Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan harmonisasi dan penataan regulasi daerah. Hal itu diperlukan agar pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jangan sampai perubahan regulasi nasional berjalan lebih cepat, sementara daerah belum memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan kepastian terhadap masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya,” ujar Muhammad Bakri.
Ia menilai, bagi Rokan Hilir, persoalan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi pertanahan. Di dalamnya terdapat sejarah, identitas, zuriat, kelembagaan adat, wilayah adat, serta hubungan masyarakat dengan tanah yang diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, HPMM Rokan Hilir mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk segera mempercepat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat, yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
PERDA HARUS MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM
Muhammad Bakri mengatakan, regulasi daerah tersebut perlu disusun secara komprehensif dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.
Perda diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas terkait proses identifikasi, verifikasi, pengakuan, perlindungan, kelembagaan masyarakat hukum adat, wilayah adat, serta tanah ulayat.
Sementara itu, Perbup dapat mengatur aspek teknis pelaksanaan agar pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan tanah ulayat tidak berhenti pada norma, tetapi dapat diterapkan melalui mekanisme yang jelas di tingkat daerah.
Menurut HPMM Rokan Hilir, arah kebijakan reforma agraria juga berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat adat dan keberadaan tanah ulayat. Karena itu, regulasi di tingkat daerah dinilai perlu disiapkan agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan prosedur yang jelas.
HPMM DORONG PARTISIPASI MASYARAKAT ADAT
HPMM Rokan Hilir juga meminta agar proses penyusunan regulasi dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat yang berkepentingan langsung.
Tokoh adat, lembaga adat, masyarakat hukum adat, akademisi, pemuda, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya perlu diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan masukan terhadap substansi regulasi.
Menurut Bakri, partisipasi tersebut penting agar regulasi yang dilahirkan tidak hanya kuat secara administratif dan hukum, tetapi juga mampu menjawab kondisi serta sejarah masyarakat adat di Rokan Hilir.
“Ini momentum untuk menata kembali hubungan antara negara, daerah, masyarakat hukum adat dan tanah ulayat secara lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta menjaga hak masyarakat adat,” tegasnya.
Ia menambahkan, reforma agraria pada prinsipnya berkaitan dengan upaya mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan persoalan agraria, serta memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat, termasuk masyarakat adat.
JANGAN BERHENTI PADA PENGESAHAN UU
HPMM Rokan Hilir berpandangan bahwa pengesahan UU Reforma Agraria perlu diikuti dengan langkah nyata di tingkat daerah.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dinilai perlu segera memetakan kebutuhan regulasi, melakukan inventarisasi masyarakat hukum adat dan tanah ulayat, membuka ruang konsultasi publik, serta menyusun regulasi daerah yang harmonis dengan kerangka hukum nasional.
“Keberadaan Perda dan Perbup bukan hanya untuk menjawab persoalan hari ini. Regulasi ini penting sebagai instrumen hukum daerah untuk memberikan kepastian bagi generasi masyarakat Rokan Hilir di masa mendatang,” kata Muhammad Bakri.
Ia menegaskan, HPMM Rokan Hilir siap mendorong proses tersebut melalui ruang-ruang dialog dan partisipasi publik dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
“UU Reforma Agraria sudah disahkan. Sekarang pertanyaannya adalah, kapan Rokan Hilir bergerak?” tutupnya.
(Jismar)


0 Komentar