Tuntutan JPU Mengguncang Sidang, Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan, Uang Pengganti Rp3,67 Miliar

SEMARANG – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati memasuki babak penting. Dalam sidang lanjutan ke-22 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa H. Sudewo, S.T., M.T.


Sidang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo No. 174, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg dan 47/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg.

Tuntutan yang dibacakan JPU menjadi salah satu tahapan krusial sebelum perkara memasuki agenda pembelaan terdakwa dan proses pemeriksaan berikutnya hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudewo berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut denda sebesar Rp300 juta.

JPU turut meminta agar seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.

Tidak berhenti pada pidana penjara dan denda, tuntutan juga mencantumkan uang pengganti sebesar Rp3.676.500.000.

JPU juga menuntut adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Terdakwa juga diminta tetap berada dalam tahanan.

Duduk Perkara Masuk Tahap Penentuan

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Sidang sebelumnya telah melalui rangkaian pemeriksaan perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Pada sidang ke-22, agenda berlanjut pada pembacaan tuntutan oleh JPU.

Terdakwa Sudewo tiba di Pengadilan Tipikor Semarang sekitar pukul 08.37 WIB. Sekitar pukul 10.21 WIB, terdakwa memasuki ruang persidangan.

Majelis hakim kemudian memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.25 WIB dan persidangan dimulai.

Sekitar pukul 10.30 WIB, JPU mulai membacakan tuntutannya. Pembacaan tuntutan selesai sekitar pukul 12.33 WIB dan persidangan ditutup.

Sidang tersebut juga dihadiri keluarga terdakwa, pendukung terdakwa dan awak media. Berdasarkan laporan kegiatan, sekitar 80 orang berada di ruang persidangan.

Pembelaan Sudewo Dijadwalkan 5 Oktober

Setelah tuntutan dibacakan, perkara belum sampai pada tahap putusan. Pihak terdakwa akan mendapatkan kesempatan menyampaikan pembelaan atau nota pembelaan.

Berdasarkan hasil persidangan, agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan pada Senin, 5 Oktober 2026.

Dengan demikian, tuntutan JPU sebesar 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,6765 miliar dan pencabutan hak dipilih selama lima tahun masih merupakan tuntutan penuntut umum, bukan hukuman yang telah berkekuatan hukum.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, tuntutan JPU serta pembelaan pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Perhatian Beralih ke Sidang Pembelaan

Pembacaan tuntutan tersebut membuat perhatian selanjutnya tertuju pada agenda pembelaan terdakwa pada 5 Oktober mendatang.

Kehadiran keluarga dan pendukung terdakwa juga menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pengamanan persidangan. Pemantauan terhadap situasi dan perkembangan kehadiran massa pendukung diperlukan untuk memastikan agenda persidangan berikutnya berlangsung tertib.

Hingga sidang ke-22 berakhir, seluruh rangkaian persidangan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.

Perkara ini masih berjalan sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Sumadi/Amad Priyadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html