Tokoh Adat Melayu Riau Dorong Keterlibatan Masyarakat Adat dalam Badan Reformasi Agraria

RIAU, 22 September 2026 – Pengesahan Undang-Undang tentang Reformasi Agraria dinilai dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan kepemilikan tanah adat, termasuk tanah ulayat yang selama ini masih menjadi sumber konflik antara masyarakat adat dengan korporasi maupun pemerintah.

Sekretaris Dewan Pengarah Adat Melayu Riau (Gema Melayu Riau), Dr. (c) Muhammad Rafi, M.Si., menilai tantangan setelah pengesahan regulasi tersebut bukan hanya terletak pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga pada siapa yang akan diberi mandat untuk mengimplementasikan kebijakan reformasi agraria di lapangan.

Menurut Rafi, pemerintah perlu memastikan adanya figur yang benar-benar memahami persoalan agraria dan kehidupan masyarakat adat di berbagai daerah.

“Dengan disahkan UU tentang Reformasi Agraria ini tidak hanya sebatas badan reformasi saja, akan tetapi menentukan siapa yang akan mengimplementasikan UU tersebut,” ujar Rafi.

Ia mencontohkan, sejumlah institusi penegakan hukum sektoral telah dikenal masyarakat, seperti polisi air dan polisi hutan. Karena itu, menurutnya, persoalan pertanahan juga membutuhkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang kuat.

“Polisi air sudah ada, polisi hutan sudah ada, tinggal polisi tanah yang belum ada,” katanya.

Rafi berharap Presiden dapat menentukan figur yang akan memimpin badan yang menangani reformasi agraria secara cermat. Menurutnya, kepala badan tersebut idealnya tidak hanya berasal dari kalangan akademisi maupun politisi, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam mengenai persoalan tanah ulayat dan masyarakat adat.

Tokoh Adat Dinilai Penting

Rafi menilai keterlibatan tokoh adat dalam struktur kelembagaan reformasi agraria dapat menjadi salah satu cara memperkuat basis data dan informasi mengenai konflik pertanahan di daerah.

“Presiden harus mengangkat kepala Badan Agraria ini tidak hanya dari kalangan akademis, apalagi politis, akan tetapi orang yang paham dengan ulayat, artinya masyarakat adat,” tegasnya.

Menurut dia, tokoh adat dari berbagai wilayah dapat dilibatkan sebagai representasi daerah masing-masing. Keterlibatan tersebut dinilai dapat membantu pemerintah pusat memahami persoalan agraria secara lebih konkret, terutama terkait sejarah penguasaan tanah, batas wilayah adat, serta konflik antara masyarakat dengan pihak lain.

“Tokoh adat ini kan bisa dipetakan sebagai keterwakilan seluruh daerah,” ujarnya.

Rafi kemudian menyoroti Provinsi Riau sebagai salah satu wilayah yang menurutnya memiliki persoalan agraria dan kawasan hutan yang kompleks.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang dimilikinya, dari sekitar 4 juta hektare kawasan hutan yang disita negara, sekitar 1,7 juta hektare berada di Riau.

Menurut Rafi, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dan tokoh adat dalam proses pendataan, pemetaan, serta penyelesaian persoalan agraria.

“Kenapa Riau? Karena dari 4 juta hektare kawasan hutan yang disita negara, 1,7 juta hektare berada di Riau,” katanya.

Jangan Berhenti pada Pembentukan Badan

Rafi menegaskan bahwa reformasi agraria seharusnya tidak berhenti pada pembentukan badan atau lembaga baru. Yang lebih penting, menurut dia, adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar mampu menyelesaikan persoalan penguasaan tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia berharap pemerintah menjadikan masyarakat adat sebagai bagian penting dalam proses implementasi reformasi agraria, bukan hanya sebagai objek kebijakan.

Dengan demikian, data mengenai tanah ulayat, sejarah penguasaan tanah, konflik agraria, serta kondisi masyarakat adat di daerah dapat tersampaikan secara langsung kepada pemerintah pusat sebagai bahan dalam menentukan kebijakan.

Dr. (c) Muhammad Rafi, M.Si.

Sekretaris Dewan Pengarah Adat Melayu Riau (Gema Melayu Riau)

(Jismar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html