TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM KAWAL SENGKETA WARIS IBU MANISAH DI PN KENDAL

TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM KAWAL SENGKETA WARIS IBU MANISAH DI PN KENDAL

Perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Kendal, Sidang Berikutnya Agenda Jawaban Tergugat

KENDAL, Senin 7 September 2026 — Perkara sengketa waris yang melibatkan Ibu Manisah mulai bergulir di Pengadilan Negeri Kendal. Perkara dengan Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Kendal tersebut mendapat pengawalan dari tim hukum FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAWFIRM.

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri atas Pulung Yustisia Dewi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Arif Indrianto, S.H., M.H. dan Aditya Widyatmoko, S.H. Sementara kepaniteraan persidangan ditangani Mareta Dinda Kesuma, S.H.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum hadir untuk mendampingi dan memastikan kepentingan hukum Ibu Manisah tetap terakomodasi selama proses persidangan berlangsung.

Tim hukum yang hadir antara lain Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang; Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Adv. Markus Wijaya, S.H.; Ilma Nurul Fadillah; Eko Affandy, S.E., S.H., Ketua PBH FERADI WPI DPC Kabupaten Kendal; Arno Samudra, S.H.; serta Khoirum Muniroh, S.H., Ketua Kadiv DPP FERADI WPI.

Sukindar menegaskan kehadiran tim hukum merupakan bagian dari komitmen untuk mengawal kepentingan hukum klien hingga proses perkara selesai.

“Berkas gugatan telah resmi kami daftarkan dan agenda persidangan berjalan lancar. Kami berkomitmen mengawal perkara ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Manisah sebagai ahli waris terlindungi,” tegas Sukindar.

Senada, Advokat Donny Andretti menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan hak ahli waris yang perlu mendapatkan perlindungan melalui mekanisme hukum.

“Kami berharap proses persidangan berjalan tertib dan tidak berlarut-larut, sehingga hak Ibu Manisah dapat segera dipulihkan,” ujarnya.

Sementara itu, Adv. Markus Wijaya menyampaikan bahwa pihak Kelurahan Ringin Arum telah hadir dalam persidangan. Menurutnya, pihaknya berharap pada agenda berikutnya kehadiran pihak terkait dapat berlangsung secara lengkap sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara optimal.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya untuk Ibu Manisah,” kata Markus.

Khoirum Muniroh, S.H., yang juga berasal dari Kendal, menyatakan dukungannya terhadap pengawalan perkara tersebut.

“Kami dari PBH FERADI WPI Kendal siap bersinergi mengawal perkara ini demi keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kendal,” ujarnya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, dengan agenda penyampaian jawaban Tergugat.

Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir sesuai tahapan hukum acara perdata di Pengadilan Negeri Kendal.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red: Ilma)

Jika Anda ingin, berita kedua bisa dibuat lebih investigatif dan kritis terhadap aspek prosedur pemanggilan Polresta Pati, tetapi tetap aman secara hukum.

Menulis

SURAT KLARIFIKASI POLRESTA PATI DINILAI TAK PATUT, KUSWANDI TERIMA SETELAH JADWAL LEWAT

PATI — Persoalan administrasi pemanggilan untuk kepentingan klarifikasi di Polresta Pati menjadi sorotan setelah Kuswandi bin Tasmin mengaku menerima surat undangan wawancara/klarifikasi yang mencantumkan jadwal kehadiran pada Jumat, 4 September 2026, namun surat tersebut baru diterimanya pada Minggu, 6 September 2026.

Informasi tersebut disampaikan pihak Kuswandi kepada penasihat hukumnya. Dalam surat yang diterima, Kuswandi diminta hadir di ruang Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polresta Pati pada pukul 10.00 WIB, dengan contact person Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama.

Perbedaan antara tanggal agenda yang tercantum dalam surat dengan waktu surat tersebut diterima kemudian dipersoalkan dari sisi kepatutan administratif dan kesempatan bagi pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan diri.

Kuswandi selanjutnya berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Donny menyatakan akan berkoordinasi dengan contact person yang tercantum dalam surat untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Namun, sebelum persoalan mengenai surat pertama mendapatkan penjelasan, pihak Kuswandi kembali menerima surat panggilan untuk agenda klarifikasi yang dijadwalkan pada Selasa, 8 September 2026.

Donny menegaskan pihaknya tetap meminta kliennya bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi tim penasihat hukum.

“Saya sampaikan kepada Kuswandi agar tetap kooperatif dan hadir dengan didampingi tim penasihat hukum. Kita lihat nanti perkara ini sebenarnya seperti apa,” ujar Donny.

Soroti Aspek Kepatutan Pemanggilan

Selain persoalan waktu penerimaan surat, Donny menyoroti pentingnya kepatutan dalam proses pemanggilan seseorang untuk kepentingan hukum.

Menurutnya, pemanggilan bukan semata-mata persoalan ada atau tidak adanya surat, tetapi juga menyangkut apakah pihak yang dipanggil memperoleh waktu yang layak untuk mengetahui agenda, mempersiapkan diri, serta melakukan koordinasi dengan penasihat hukum.

Donny merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menurutnya berkaitan dengan pemanggilan melalui surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta mencantumkan alasan pemanggilan secara jelas.

“Yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” kata Donny.

Meski demikian, Donny menegaskan bahwa waktu pemanggilan yang singkat tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tidak sah. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan kondisi konkret dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan saya, ke depannya penyidik Polresta Pati bisa lebih hati-hati dalam mengirim surat dan memperhatikan kepatutan. Seseorang ketika diminta hadir untuk klarifikasi tentu tidak bisa selalu mendadak karena perlu mempersiapkan diri dan melakukan koordinasi dengan penasihat hukum,” ujarnya.

Panggilan Baru Dijadwalkan 8 September

Dengan adanya surat terbaru, Kuswandi dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Selasa, 8 September 2026, dengan pendampingan tim penasihat hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Pati mengenai alasan surat yang mencantumkan agenda 4 September 2026 baru diterima Kuswandi pada 6 September 2026.

Belum diketahui pula penjelasan resmi mengenai penerbitan surat panggilan berikutnya untuk agenda 8 September 2026.

Redaksi menegaskan pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keterangan pihak Kuswandi dan penasihat hukumnya. Polresta Pati dan pihak terkait diberikan ruang hak jawab serta klarifikasi untuk menjelaskan persoalan tersebut secara utuh, sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

(Isticharoh)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html