Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm Dampingi Syukur Terkait Pembiayaan FIF Pamularsih Semarang
Dalam proses pendampingan, Tim Hukum melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak manajemen HRD FIF Pamularsih, Bapak Guntur.
Dari komunikasi tersebut, pihak manajemen FIF Pamularsih mengarahkan agar pembahasan dan penyelesaian lebih lanjut dilakukan di Kantor Pusat FIF di Jalan Supriyadi, Semarang.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm akan melakukan audiensi serta klarifikasi dengan pihak Kantor Pusat FIF. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan pembiayaan yang dialami Syukur sekaligus membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota Tim Hukum, yakni:
Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang;
Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.;
Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.;
Najwa Amalia Khairani, S.H., PFW.
Sukindar mengatakan pihaknya mengapresiasi respons manajemen FIF Pamularsih yang telah memberikan ruang untuk pembahasan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi respons dari Management HRD FIF Pamularsih, Bapak Guntur, yang sudah merespons dengan baik dan mengarahkan penyelesaian ke Kantor Pusat FIF Jalan Supriyadi Semarang. Ini langkah positif. Kami akan segera datang untuk melakukan audiensi dan mediasi secara profesional,” ujar Sukindar.
Sementara itu, Eko Affandy menegaskan bahwa pendampingan tersebut diarahkan untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak.
“Tujuan kami adalah mencari solusi win-win solution sesuai regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perlindungan konsumen. Kami berharap Kantor Pusat FIF Jalan Supriyadi dapat memberikan kejelasan dan kebijakan yang adil bagi klien kami, Bapak Syukur,” katanya.
Saat ini, Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm tengah menyiapkan dokumen pembiayaan serta kronologi lengkap yang akan dibawa dalam agenda pertemuan dengan pihak Kantor Pusat FIF.
Tim Hukum menyatakan akan mengutamakan mekanisme komunikasi, klarifikasi, dan mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm juga menegaskan komitmennya dalam melakukan pendampingan terhadap konsumen dalam menghadapi persoalan pembiayaan, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum dan penyelesaian yang berimbang.
(Red: Ilma)


0 Komentar