Tim Hukum FERADI WPI Apresiasi Penyidik Polrestabes Semarang, Keterangan Pelapor dan Terlapor Akan Diuji
Surat tersebut bernomor SP2HP2/125/I/RES.1.11/2026/Satreskrim, tertanggal 20 Januari 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Heri Pambudi serta seorang notaris berinisial AN masih dalam proses penyelidikan.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian Tim Hukum FERADI WPI karena penyidik disebut telah mengagendakan konfrontasi antara para pelapor dan terlapor. Agenda itu diharapkan dapat memperjelas perbedaan keterangan sekaligus melengkapi bahan penyelidikan.
Tim Hukum Apresiasi Proses Penyelidikan
Kasus tersebut ditangani Penyidik Subnit II Satreskrim Polrestabes Semarang, yakni:
AKP Darwin Tamba, S.T.K., SIK;
IPDA Taufan Prabowo, Amd., SH;
AIPTU Yubaidi, SH;
AIPTU Oky Adi Pratama.
Pendampingan hukum terhadap warga Gunungpati dilakukan Tim Hukum FERADI WPI yang terdiri atas Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan; Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI dan Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang; serta Asisten Advokat Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.
Sukindar mengapresiasi langkah penyidik yang telah menyampaikan SP2HP2 kepada pihak pelapor.
“Kami mengapresiasi Subnit II Satreskrim Polrestabes Semarang di bawah pimpinan AKP Darwin Tamba dan tim yang telah mengirimkan SP2HP2. Ini menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan warga Gunungpati,” ujar Sukindar.
Konfrontasi Dijadwalkan Minggu Depan
Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik Subnit II Satreskrim Polrestabes Semarang disebut telah menjadwalkan agenda konfrontasi antara para pelapor dengan terlapor.
Bang Oki dan Bang Taupan, selaku koordinator lapangan Tim Hukum FERADI WPI, menyampaikan bahwa agenda konfrontasi dengan notaris berinisial AN akan dilaksanakan pada minggu depan.
Advokat Donny Andretti mengatakan, pihaknya akan hadir untuk mendampingi korban dalam agenda tersebut.
“Kami akan hadir penuh mendampingi korban. Konfrontasi ini penting untuk menguji keterangan dan melengkapi bahan penyelidikan. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional dan objektif,” jelas Donny.
Sementara itu, Asisten Advokat Danang Khoirudin menyatakan optimistis proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya SP2HP2 ini, kami optimis proses hukum berjalan sesuai aturan. Bukti-bukti sudah kami serahkan dan siap kami uji dalam konfrontasi nanti,” ungkap Danang.
FERADI WPI: Pengawalan Berlanjut hingga Ada Kepastian Hukum
Tim Hukum FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan tersebut hingga diperoleh kepastian hukum. Pendampingan itu, menurut mereka, merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum dan memperjuangkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Meski demikian, proses penyelidikan masih berjalan. Status hukum para pihak tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red: Ilma)


0 Komentar