Terlapor Mangkir, Penyidik Tetap Bisa Lanjutkan Proses Hukum Berdasarkan KUHAP Baru

Terlapor Mangkir, Penyidik Tetap Bisa Lanjutkan Proses Hukum Berdasarkan KUHAP Baru

Inilah yang harus dilakukan penyidik Polri apabila terlapor mangkir dari panggilan

Pasal 28

  1. Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik.
  2. Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi tidak datang, Penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik. 

Artinya, apabila seseorang telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir, penyidik tidak berhenti pada panggilan pertama. KUHAP baru secara tegas mengatur adanya pemanggilan kembali dan permintaan bantuan kepada pejabat berwenang untuk membawa orang yang dipanggil kepada penyidik.


Pasal 29 KUHAP Baru

Pasal 29

  1. Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada Penyidik yang melakukan pemeriksaan, Penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.
  2. Dalam hal Tersangka dan/atau Saksi menghindar dari pemeriksaan, Penyidik dapat langsung mendatangi kediaman Tersangka dan/atau Saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan. 

Jadi, istilah “jemput paksa”, pada rumusan KUHAP baru menggunakan konstruksi “membawa Tersangka dan/atau Saksi kepada Penyidik” pada Pasal 28 ayat (2), sedangkan Pasal 29 mengatur penyidik dapat mendatangi kediaman untuk melakukan pemeriksaan.

Dasar penetapan tersangka

Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru menyatakan:

“Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.”

Dengan demikian, mangkirnya seseorang dari pemeriksaan tidak otomatis membuat orang tersebut menjadi tersangka. Sebaliknya, penetapan tersangka harus tetap mempunyai dasar berupa minimal dua alat bukti.

Menariknya, perkembangan hukum pada 2026 juga menunjukkan bahwa KUHAP baru tidak secara eksplisit menjadikan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak sebelum penetapan tersangka, sepanjang telah tersedia minimal dua alat bukti yang sah dan relevan. 

Untuk kasus dugaan pemalsuan dokumen

Dalam KUHAP baru, alat bukti diatur kembali, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan lainnya. 

Mahkamah Konstitusi RI

Untuk dugaan pemalsuan dokumen, penyidik dapat mengembangkan pembuktian melalui dokumen yang dipersoalkan, dokumen pembanding, keterangan pihak yang mengetahui penerbitan dokumen, keterangan ahli, pemeriksaan forensik, serta alat bukti lain yang sah, sesuai kebutuhan penyidikan.

Terlapor Mangkir, Penyidik Tetap Bisa Lanjutkan Proses Hukum Berdasarkan KUHAP Baru

Ketidakhadiran seseorang yang telah dipanggil secara sah oleh penyidik tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026, mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan harus mengacu pada KUHAP baru yang telah mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.

Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan bahwa tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik.

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa apabila tersangka dan/atau saksi tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik.

KUHAP baru juga memberikan mekanisme apabila pihak yang dipanggil tidak hadir dengan alasan tertentu. Pasal 29 ayat (1) menyatakan, apabila tersangka dan/atau saksi tidak datang dengan memberikan alasan yang sah dan patut, penyidik dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.

Bahkan, Pasal 29 ayat (2) mengatur bahwa apabila tersangka dan/atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediamannya tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan.

Dengan demikian, ketidakhadiran terlapor dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen bukan berarti proses hukum otomatis berhenti. Penyidik tetap dapat melanjutkan proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah.

Terlebih, Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 menentukan bahwa penetapan tersangka dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Artinya, pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan memang penting untuk memberikan kesempatan klarifikasi dan pembelaan, tetapi proses penegakan hukum tidak semata-mata bergantung pada hadir atau tidak hadirnya orang tersebut.

Dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, penyidik dapat menguji aspek objektif perkara melalui pemeriksaan dokumen yang dipersoalkan, dokumen pembanding, keterangan saksi, keterangan ahli, pemeriksaan forensik, maupun alat bukti lainnya yang relevan dan diperoleh secara sah.

Karena itu, apabila seseorang berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah dan patut, penyidik memiliki mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP baru.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa mangkir dari panggilan tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah atau otomatis menjadikannya tersangka. Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025.

Dengan demikian, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, fokus penegakan hukum seharusnya tetap diarahkan pada pembuktian: apakah dokumen tersebut benar palsu, siapa yang membuat atau menggunakan, bagaimana proses pembuatannya, serta apakah terdapat bukti yang secara objektif mengaitkan perbuatan tersebut dengan orang yang dilaporkan.

(Redaksi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html