Tembok Sepanjang 25 Meter Berdiri Kokoh di Depan Pintu Rumah Sarwi Akhirnya Roboh
PATI, JAWA TENGAH — Sengketa tanah yang berlangsung sejak 2019 di Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali mencuat. Persoalan warga dengan Pemerintah Desa Kutoharjo itu kini memunculkan pertanyaan serius mengenai status tanah, dokumen administrasi desa, serta transparansi pemerintah desa dalam membuka data yang menjadi dasar klaim kepemilikan.
Terbaru, sebuah tembok dengan tinggi sekitar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 25 meter yang berdiri di depan pintu masuk rumah Sarwi (67), warga Dukuh Karangdowo, dilaporkan roboh sekitar pukul 11.39 WIB.
Robohnya tembok tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan sengketa tanah yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Persoalan utamanya adalah adanya dua klaim berbeda terhadap bidang tanah yang sama.
Sarwi mengaku tanah tersebut merupakan bagian dari tanah pengakuan hak yang menjadi bagian dari tanah warisan milik ayahnya. Menurut Sarwi, tanah tersebut tercatat dalam C Desa atas nama Karto Widjojo Kaidin, Nomor 90, Persil 86, D1, dengan luas sekitar 900 meter persegi.
Namun, Pemerintah Desa Kutoharjo memiliki pandangan berbeda.
Pemerintah desa yang dipimpin Hartono selaku Kepala Desa Kutoharjo mengklaim bidang tanah tersebut merupakan tanah GG atau tanah negara.
Perbedaan klaim tersebut telah berlangsung bertahun-tahun.
Sudah Sejak 2019, Mengapa Belum Ada Titik Temu?
Sengketa yang bergulir sejak 2019 tersebut hingga kini disebut belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian bagi kedua pihak.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan Sarwi adalah belum diperlihatkannya dokumen C Desa beserta partisi atau peta desa yang menurutnya sangat penting untuk menentukan letak, batas dan posisi bidang tanah yang disengketakan.
Padahal, apabila dokumen tersebut tersedia dan menunjukkan secara jelas bahwa bidang tanah yang dipersoalkan memang berada di luar tanah milik Sarwi, persoalan tersebut semestinya dapat diuji secara objektif.
Menariknya, Sarwi menyatakan dirinya tidak keberatan apabila tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah desa, sepanjang penetapan tersebut benar-benar didasarkan pada dokumen administrasi yang dapat diverifikasi.
Dengan kata lain, Sarwi tidak menutup kemungkinan menerima klaim pemerintah desa.
Yang dipersoalkan justru dasar pembuktiannya.
Jika C Desa dan partisi menunjukkan bahwa tanah tersebut memang bukan bagian dari tanah warisan keluarganya, Sarwi menyatakan siap menerima konsekuensinya.
Pertanyaan Sederhana: Jika Tanah GG, Mana Bukti Administrasinya?
Dari sudut pandang investigatif, persoalan ini sebenarnya dapat dipersempit menjadi satu pertanyaan:
Jika benar tanah tersebut merupakan tanah GG/tanah negara, apa dasar administrasinya dan di mana dokumen yang menunjukkan batas serta posisi tanah tersebut?
Sebaliknya, jika Sarwi mendasarkan klaim pada C Desa Nomor 90 Persil 86 D1, maka dokumen tersebut juga perlu diuji dengan data administrasi pertanahan yang dimiliki pemerintah desa maupun instansi pertanahan.
Sebab, C Desa maupun dokumen administrasi lama tidak dengan sendirinya menyelesaikan sengketa hak atas tanah. Status hak dan batas bidang tetap perlu diverifikasi berdasarkan keseluruhan alat bukti dan data pertanahan yang relevan.
Karena itu, keterbukaan dokumen justru menjadi kunci agar sengketa tidak terus berubah menjadi konflik berkepanjangan.
UU Desa Tegaskan Asas Keterbukaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, memang menempatkan keterbukaan sebagai salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan desa. UU No. 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Desa dan saat ini berstatus berlaku.
Pasal 24 UU Desa menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
- b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
- c. tertib kepentingan umum;
- d. keterbukaan;
- e. proporsionalitas;
- f. profesionalitas;
- g. akuntabilitas;
- h. efektivitas dan efisiensi;
- i. kearifan lokal;
- j. keberagaman; dan
- k. partisipatif.
Khusus mengenai asas keterbukaan, penjelasan UU Desa menerangkan bahwa keterbukaan merupakan asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, transparansi bukan sekadar pilihan etis, tetapi merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 27: Kepala Desa Wajib Memberikan Informasi
Lebih jauh, Pasal 27 UU Desa mengatur kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya.
Bunyinya:
“Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:”
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Selain itu, Pasal 26 ayat (4) juga mewajibkan Kepala Desa antara lain melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Bahkan, Pasal 68 ayat (1) huruf a memberikan hak kepada masyarakat desa untuk meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Transparansi Menjadi Kunci Penyelesaian
Dalam konteks sengketa di Karangdowo, keterbukaan dokumen menjadi penting bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan untuk menghentikan polemik berdasarkan klaim sepihak.
Jika C Desa dan partisi memang menjadi dokumen yang dapat membantu menentukan posisi bidang tanah, maka dokumen tersebut perlu diperiksa dan dicocokkan secara objektif dengan kondisi fisik di lapangan serta data pertanahan yang ada.
Pemerintah Desa dapat menjelaskan secara terbuka:
- Apa status tanah tersebut?
- Apa dasar Pemerintah Desa menyatakan tanah itu sebagai tanah GG?
- Di mana letak dan batas tanah GG tersebut dalam partisi/peta desa?
- Apakah C Desa Nomor 90 Persil 86 D1 benar mencatat tanah yang diklaim Sarwi?
- Dan apakah data tersebut telah dicocokkan dengan data pertanahan pada BPN?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak hanya disuguhi dua versi klaim yang saling bertentangan.
Jangan Sampai Sengketa Administrasi Berubah Menjadi Konflik Warga
Kasus ini semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut.
Apabila pemerintah desa memiliki bukti bahwa tanah tersebut merupakan tanah GG, maka bukti tersebut perlu diverifikasi melalui mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila Sarwi memiliki bukti penguasaan atau riwayat hak atas tanah tersebut, bukti itu juga harus diuji secara objektif.
Penyelesaian terbaik bukan siapa yang paling keras mengklaim, tetapi siapa yang dapat menunjukkan bukti administrasi dan data pertanahan yang sah serta dapat diverifikasi.
Robohnya tembok setinggi 2,5 meter dan sepanjang sekitar 25 meter tersebut akhirnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih besar: mengapa sengketa tanah yang telah berlangsung sejak 2019 belum juga menemukan titik terang?
Dan kini pertanyaan publik semakin tajam:
Jika tanah itu benar tanah GG, mengapa dokumen C Desa dan partisi yang dapat menunjukkan batas serta posisi tanah tersebut belum dibuka untuk diverifikasi bersama?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi salah satu kunci untuk mengetahui apakah persoalan ini semata-mata sengketa kepemilikan tanah atau juga menyangkut persoalan transparansi administrasi pemerintahan desa.
(Winarni/Rusmin)




0 Komentar