Surat Datang Setelah Jadwal Lewat, Pemanggilan Kuswandi di Polresta Pati Dipertanyakan
Perbedaan waktu tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatutan penyampaian surat panggilan, khususnya terkait kesempatan bagi pihak yang dipanggil untuk mengetahui agenda dan mempersiapkan kehadirannya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Kuswandi, surat tersebut meminta dirinya hadir di ruang Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polresta Pati, dengan contact person Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama.
Jika merujuk pada waktu yang disampaikan pihak Kuswandi, surat baru diterima dua hari setelah tanggal agenda klarifikasi yang tercantum dalam surat.
Persoalan tersebut kemudian dikonsultasikan Kuswandi kepada penasihat hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Donny menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan contact person yang tercantum dalam surat untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi penyampaian surat tersebut.
Namun, sebelum persoalan surat pertama mendapatkan penjelasan, menurut Donny, kembali diterbitkan surat panggilan yang meminta Kuswandi hadir untuk menjalani klarifikasi pada Selasa, 8 September 2026.
Bukan Menolak Klarifikasi
Menariknya, pihak Kuswandi tidak menyatakan menolak proses klarifikasi.
Donny justru meminta kliennya tetap kooperatif dan memenuhi panggilan terbaru dengan didampingi penasihat hukum.
“Saya sampaikan kepada Kuswandi agar tetap kooperatif dan hadir dengan didampingi tim penasihat hukum. Kita lihat nanti perkara ini sebenarnya seperti apa,” ujar Donny.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa keberatan yang disampaikan bukan semata-mata mengenai kesediaan hadir, melainkan lebih pada prosedur dan kepatutan waktu pemberitahuan.
Pasal 26 KUHAP Baru Jadi Sorotan
Donny menyoroti ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemanggilan tersangka dan/atau saksi dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Artinya, persoalan pemanggilan tidak hanya dapat dilihat dari ada atau tidaknya surat, tetapi juga bagaimana surat tersebut disampaikan dan apakah waktu yang tersedia secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil mempersiapkan kehadirannya.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak menetapkan angka pasti mengenai berapa hari minimal antara diterimanya surat dengan tanggal pemeriksaan. Karena itu, kewajaran waktu tetap perlu dilihat berdasarkan kondisi konkret masing-masing perkara. Hal serupa juga tercermin dalam pemberitaan mengenai putusan pengadilan yang menilai Pasal 26 ayat (2) tidak menetapkan jumlah hari secara numerik.
Menurut Donny, justru frasa “jangka waktu yang wajar” tersebut yang perlu menjadi perhatian.
“Yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” kata Donny.
Menurutnya, seseorang yang diminta hadir untuk kepentingan klarifikasi membutuhkan waktu untuk memahami agenda, menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengatur kehadiran, serta melakukan koordinasi dengan penasihat hukum.
Apakah Surat Sudah Sah, tetapi Penyampaiannya Patut Dipertanyakan?
Di sinilah persoalan administrasi pemanggilan tersebut menjadi menarik.
Keberadaan surat secara formal belum tentu menjawab seluruh persoalan apabila pihak yang dipanggil justru menerima surat setelah jadwal yang tercantum di dalamnya terlewati.
Namun, kondisi tersebut juga tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pemanggilan yang tidak sah. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kronologi penerbitan, pengiriman, dan penerimaan surat tersebut, serta apakah terdapat alasan tertentu yang dapat menjelaskan keterlambatan penerimaan.
Donny sendiri menegaskan bahwa pihaknya tidak mengatakan setiap pemanggilan dengan waktu singkat otomatis tidak sah.
“Persoalan tersebut bukan berarti setiap pemanggilan dengan waktu singkat otomatis dianggap tidak sah. Namun, aspek kewajaran waktu tetap perlu dinilai secara objektif berdasarkan kondisi konkret dan kapasitas hukum pihak yang dipanggil,” tegasnya.
Panggilan Baru untuk 8 September
Setelah persoalan surat pertama mencuat, Kuswandi kini dijadwalkan memenuhi panggilan klarifikasi pada Selasa, 8 September 2026.
Kehadiran tersebut rencananya akan didampingi tim penasihat hukum.
Dengan demikian, perhatian kini bergeser pada bagaimana proses klarifikasi berlangsung dan apakah persoalan administrasi pemanggilan sebelumnya akan mendapatkan penjelasan dari pihak penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Pati mengenai alasan surat yang mencantumkan agenda 4 September 2026 tersebut menurut pihak Kuswandi baru diterima pada 6 September 2026.
Belum terdapat pula penjelasan resmi mengenai latar belakang diterbitkannya surat panggilan baru untuk agenda 8 September 2026.
Publik Menunggu Penjelasan Polresta Pati
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut satu surat pemanggilan, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai bagaimana prinsip kepastian, kepatutan, dan perlindungan hak pihak yang dipanggil diterapkan dalam praktik penyidikan.
UU Nomor 20 Tahun 2025 sendiri merupakan KUHAP baru yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Salah satu arah pembaruannya adalah penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, serta penguatan peran advokat.
Karena itu, penjelasan dari Polresta Pati menjadi penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai kapan surat diterbitkan, kapan dikirim, bagaimana metode penyampaiannya, dan mengapa surat tersebut diterima setelah jadwal klarifikasi yang tercantum telah lewat.
Redaksi tetap memegang prinsip praduga tidak bersalah dan keberimbangan pemberitaan. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur sebelum terdapat penjelasan dan fakta yang terverifikasi dari seluruh pihak.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Polresta Pati, penyidik, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau informasi tambahan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Winarni)


0 Komentar