Sudewo Jelaskan Asal-usul Uang Sitaan, Ahli Pidana Paparkan Unsur Pasal 12 Huruf e, Suap dan Gratifikasi

SEMARANG, Senin 7 September 2026 — Sidang lanjutan ke-21 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret H. Sudewo, S.T., M.T. kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (7/9/2026).

Sidang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Nomor 174, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Persidangan terkait perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg dan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut dihadiri sekitar 100 orang yang terdiri dari keluarga, pendukung terdakwa, serta awak media.


Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta pemeriksaan keterangan terdakwa berkaitan dengan persoalan calon perangkat desa dan proyek DJKA.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H. dan Bonafasius Nadya Aribowo, S.H., M.H.Kes. Panitera pengganti Novianti, S.H., M.H., sementara Jaksa Penuntut Umum diwakili Luhur Supriyohadi.

Ahli Bedah Unsur Pemerasan dan Penyertaan

Dalam persidangan, Dr. Chairul Huda memberikan penjelasan mengenai sejumlah ketentuan pidana yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.

Terkait Pasal 12 huruf e, ahli menjelaskan bahwa unsur pemerasan berkaitan dengan subjek pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa pihak lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kehendaknya melalui perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan.

Menurut ahli, pembuktian tidak berhenti pada keberadaan pemberian uang, tetapi harus melihat perbuatan pelaku dan dampaknya terhadap pihak yang menjadi korban.

Ahli juga menjelaskan mengenai Pasal 20 juncto Pasal 12 huruf e terkait penyertaan.

Dalam konteks tersebut, kedudukan masing-masing pihak dalam dakwaan harus jelas dan harus dapat dibuktikan adanya tindakan melawan hukum. Penyertaan, menurut penjelasan ahli, mensyaratkan adanya kesadaran bersama atau meeting of mind serta kerja sama dalam melakukan perbuatan.

Suap dan Gratifikasi Dibedah di Ruang Sidang

Chairul Huda juga memberikan penjelasan terkait Pasal 12 huruf b mengenai suap pasif.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang, termasuk pemberian yang diklaim sebagai ucapan terima kasih.

Dalam konstruksi suap, terdapat hubungan antara pihak pemberi dan penerima. Ahli juga menyatakan kewenangan tertentu bukan merupakan syarat mutlak untuk menerapkan Pasal 12 huruf b.

Sementara mengenai Pasal 606 ayat (2) dan Pasal 12 B, ahli membedakan karakteristik keduanya.

Pasal 606 ayat (2), menurut penjelasan ahli, merupakan ketentuan mengenai suap pasif dengan subjek pejabat dan tidak mensyaratkan pejabat tersebut harus melakukan suatu tindakan tertentu.

Sedangkan Pasal 12 B berkaitan dengan gratifikasi. Dalam perkara gratifikasi, persoalan kewajiban pelaporan menjadi salah satu aspek penting dalam konstruksi hukumnya.

Barang Bukti Jadi Titik Penting

Hal lain yang mendapat perhatian adalah penjelasan ahli mengenai barang bukti dan keterangan terdakwa.

Menurut Chairul Huda, barang yang disita dalam proses penyidikan harus dapat dibuktikan kedudukannya sebagai barang bukti dalam perkara.

Sementara keterangan terdakwa merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana yang pada prinsipnya berkaitan dengan apa yang diterangkan terdakwa mengenai dirinya sendiri serta hal-hal yang berkaitan dengan perkara.

Penjelasan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan pembuktian yang berlangsung dalam persidangan.

Sudewo Ungkap Versinya soal Rekrutmen Perangkat Desa

Setelah mendengarkan keterangan ahli, persidangan berlanjut dengan mendengarkan keterangan H. Sudewo.

Di hadapan majelis hakim, Sudewo menjelaskan perjalanan jabatan, proses penetapan dirinya sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa.

Ia juga menguraikan peristiwa di pendopo yang berkaitan dengan sejumlah uang yang dibawa Kades Sumarjiono bersama istrinya, hingga kedatangan petugas KPK dan permintaan penjelasan kepada petugas tersebut.

Sudewo juga memberikan penjelasan mengenai ketidaksangkaannya ketika dirinya kemudian terseret dalam perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan rekrutmen perangkat desa.

Ia memaparkan regulasi dan mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Menurut keterangannya di persidangan, selama menjabat sebagai Bupati Pati dirinya justru memiliki keinginan untuk melakukan revisi regulasi dan menghilangkan budaya pemberian uang dalam proses pengisian perangkat desa.

Sistem Tes dan Surat Dispermades Dipersoalkan

Sudewo juga menjelaskan sistem tes dan verifikasi dalam pengisian perangkat desa yang menurutnya diterapkan untuk mengurangi potensi kecurangan.

Dalam keterangannya, Sudewo menyatakan tidak mengetahui dan tidak menerima surat pemberitahuan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) mengenai proses pengisian perangkat desa ketika dirinya masih menjabat sebagai Bupati Pati.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya dalam proses pembuktian perkara.

Persoalan DJKA dan Uang Sitaan

Tidak hanya mengenai perangkat desa, Sudewo juga dimintai keterangan terkait proyek DJKA.

Ia menjelaskan fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran serta pihak-pihak yang menurut keterangannya berkaitan dengan proyek tersebut, antara lain Dion, Reza Maulana Maghribi, dan Nur Hidayat.

Sudewo juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah uang yang disita dalam perkara tersebut, khususnya mengenai asal-usul uang yang kemudian menjadi barang sitaan.

Sidang Berlangsung Hampir Delapan Jam

Rangkaian persidangan berlangsung cukup panjang.

Sudewo tiba di Pengadilan Tipikor Semarang sekitar pukul 08.58 WIB dan memasuki ruang sidang pada pukul 09.18 WIB.

Majelis hakim kemudian membuka persidangan dan pada pukul 09.21 WIB dilakukan pengambilan sumpah terhadap saksi ahli sebelum pemeriksaan dilanjutkan.

Sekitar pukul 10.10 WIB, persidangan sempat dihentikan sementara atas permintaan terdakwa untuk ke kamar mandi dan kembali dilanjutkan pada pukul 10.15 WIB.

Sidang kembali memasuki jeda pada pukul 11.57 WIB.

Pada pukul 13.13 WIB, persidangan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa mengenai persoalan calon perangkat desa dan proyek DJKA.

Menjelang akhir persidangan, penasihat hukum terdakwa mengajukan sejumlah bukti.

Persidangan kemudian ditutup pada pukul 16.55 WIB.

Tidak Ada Koreksi BAP

Selama persidangan berlangsung, tidak terdapat koreksi maupun pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana catatan jalannya persidangan.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan berikutnya pada Senin, 21 September 2026 pukul 11.00 WIB, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dengan memasuki tahap tuntutan, perkara ini akan segera memasuki fase penting sebelum nantinya berlanjut pada pembelaan terdakwa/penasihat hukum dan tahapan putusan sesuai hukum acara pidana.

Seluruh proses persidangan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh keterangan yang disampaikan dalam berita ini merupakan keterangan yang muncul dalam persidangan dan belum merupakan kesimpulan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana.

(Amad Priadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html