Sidang Sudewo Memanas: Ahli Psikologi Forensik Ungkap Dugaan Pemerasan dan Paksaan dalam “Jual Beli” Jabatan Perangkat Desa
SEMARANG — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati kembali menguak sejumlah fakta yang menarik perhatian.
Perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg menjerat H. Sudewo, S.T., M.T., Bupati Pati nonaktif. Sementara perkara Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg menyeret tiga kepala desa, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan/Karjan.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang tersebut dimulai sekitar pukul 09.45 WIB dan berlangsung hingga 15.20 WIB. Sekitar 75 orang hadir, terdiri dari keluarga terdakwa, pendukung terdakwa, serta awak media.
Ahli: Ada Relasi Kuasa Bupati dan Para Kepala Desa
Salah satu sorotan utama persidangan datang dari keterangan Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, M.Psi., M.Sc., Ph.D., psikolog yang disebut menjabat Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) periode 2023–2027 sekaligus dosen tetap Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.
Ahli menerangkan bahwa dalam perspektif psikologi forensik, hubungan antara Bupati nonaktif Sudewo dengan tiga kepala desa terdakwa menunjukkan adanya relasi kuasa antara atasan dan bawahan.
Menurut ahli, posisi kepala desa dalam struktur tersebut memiliki hubungan hirarkis dengan Bupati, terutama dalam konteks kewenangan dan proses pengisian calon perangkat desa.
Ahli juga menjelaskan bahwa berdasarkan BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, para kepala desa mengusulkan calon perangkat desa, sementara proses pengisian tersebut berada dalam mekanisme yang melibatkan persetujuan Bupati.
Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting yang diuji di hadapan majelis hakim.
“Uang Pelicin” dan Ancaman Tidak Ada Rekrutmen hingga 2029
Lebih jauh, ahli menguraikan kondisi psikologis para calon perangkat desa yang disebut menyerahkan sejumlah uang dalam proses pengisian jabatan.
Dalam perspektif psikologi forensik, tindakan menyerahkan uang tidak semata-mata dapat dilihat sebagai keputusan individual. Ahli menyebut adanya kemungkinan peer pressure atau tekanan kelompok, terutama apabila praktik pemberian uang dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau telah menjadi kebiasaan di lingkungan tertentu.
Tekanan tersebut semakin kuat apabila calon perangkat desa dihadapkan pada konsekuensi tertentu.
Dalam persidangan disebutkan adanya keterangan bahwa calon yang tidak sanggup memenuhi permintaan uang dapat ditinggalkan dan tidak mendapat kesempatan pengisian calon perangkat desa hingga tahun 2029.
Jika dikaitkan dengan posisi jabatan perangkat desa yang dianggap sebagai jabatan yang diidamkan oleh sebagian masyarakat, menurut ahli, kondisi tersebut dapat menciptakan tekanan psikologis terhadap calon.
Ahli Sebut Ada Unsur Pemerasan dan Paksaan
Poin paling mencolok muncul dalam summary pemeriksaan ahli.
Berdasarkan BAP penyidik serta pemeriksaan langsung terhadap sejumlah subjek, ahli menyimpulkan terdapat unsur pemerasan dan unsur paksaan dalam proses pengisian calon perangkat desa.
Ahli menjelaskan, pemeriksaan terhadap para calon perangkat desa dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2026.
Sebanyak 15 orang subjek disebut diperiksa secara terpisah dan tidak didampingi advokat.
Namun, ahli juga memberikan catatan penting. Kondisi psikologis seseorang dapat berubah apabila pemeriksaan dilakukan pada waktu berbeda. Dengan demikian, kondisi psikologis para saksi sebelum OTT tidak serta-merta dapat dipastikan identik dengan kondisi mereka ketika diperiksa setelah OTT.
Ahli menegaskan bahwa kesimpulan psikologisnya didasarkan pada dua sumber utama, yakni BAP penyidik dan pemeriksaan langsung terhadap para subjek.
Psikologi Forensik Bukan Sekadar Membaca Bahasa Tubuh
Di hadapan majelis hakim, ahli juga menjelaskan peran psikologi forensik dalam perkara tindak pidana korupsi.
Psikologi dapat membantu penyidik memahami motif, kondisi mental, perilaku, serta pola hubungan para pihak yang terlibat.
Analisis tersebut antara lain digunakan untuk memahami dorongan psikologis di balik penyalahgunaan kekuasaan, rasionalisasi tindakan, pola perilaku, hingga karakteristik kejahatan yang dilakukan secara terstruktur atau berjaringan.
Ahli juga menjelaskan penggunaan prinsip komunikasi efektif serta analisis perilaku dalam proses pemeriksaan.
Namun, dalam perkara ini, kesimpulan ahli tetap merupakan pendapat keahlian yang harus dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.
Saksi PH: Dana Rp135 Juta Disebut Bersumber dari CSR WIKA
Setelah pemeriksaan ahli selesai, persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak penasihat hukum.
Salah satunya adalah Hariadi, warga Banjarsari, Kota Surakarta, yang disebut sebagai tetangga Sudewo.
Hariadi menerangkan mengenai pembangunan infrastruktur di wilayah Kadipiro, Surakarta, termasuk proyek yang berkaitan dengan pembangunan jalur ganda KA Elevated Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
Menurut keterangannya, saat proyek berlangsung pada 2021, dirinya masih menjabat sebagai Ketua RW di wilayah Kadipiro.
Hariadi menyebut adanya proyek yang dilaksanakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. WIKA juga disebut merekrut sekitar tujuh warga sekitar untuk membantu pekerjaan proyek.
Dalam persidangan, saksi juga mengungkap pernah bertemu dengan Sudewo yang ketika itu menjabat anggota Komisi V DPR RI.
Pertemuan tersebut berkaitan dengan penanganan dampak sosial dan teknis proyek pembangunan jalur ganda elevated Solo Balapan–Kalioso.
Proposal Pesantren dan Dana Rp135 Juta
Keterangan lain yang mencuat adalah terkait proposal bantuan untuk sebuah pesantren yang bergerak di bidang peternakan.
Menurut saksi, Sudewo mengarahkan agar proposal tersebut disampaikan. Permintaan awal disebut mencapai Rp350 juta, tetapi dana yang kemudian terealisasi sebesar Rp135 juta.
Dana tersebut disebut diberikan secara tunai dan digunakan untuk pengembangan peternakan. Penggunaannya disebut dilaporkan melalui laporan pertanggungjawaban.
Saksi menegaskan bahwa dana Rp135 juta tersebut merupakan dana CSR PT Wijaya Karya, bukan uang pribadi Sudewo.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi pembelaan yang diuji dalam persidangan.
Dua Sisi Fakta di Ruang Sidang
Persidangan kali ini memperlihatkan dua konstruksi keterangan yang berbeda.
Di satu sisi, ahli psikologi forensik mengungkap adanya relasi kuasa, tekanan psikologis, serta indikasi unsur pemerasan dan paksaan dalam proses pengisian perangkat desa.
Di sisi lain, saksi yang dihadirkan penasihat hukum memberikan keterangan mengenai proyek infrastruktur dan bantuan CSR yang dikaitkan dengan Sudewo, dengan menegaskan bahwa dana Rp135 juta berasal dari CSR perusahaan.
Seluruh keterangan tersebut belum menjadi putusan akhir dan masih harus diuji dengan alat bukti lain di persidangan.
Sidang Berlanjut 2 September
Sidang ditutup sekitar pukul 15.20 WIB.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Rabu, 2 September 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda menghadirkan saksi dari penasihat hukum terkait persoalan calon perangkat desa serta saksi ahli.
Perkara ini masih bergulir. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan apakah dakwaan dan pembuktian jaksa dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Dengan demikian, sorotan kini tertuju pada satu pertanyaan besar: apakah proses pengisian perangkat desa di Pati benar-benar berlangsung sebagai mekanisme administratif biasa, atau justru menyimpan praktik tekanan dan transaksi jabatan yang sistematis?
Jawaban akhirnya tetap berada di tangan majelis hakim melalui putusan berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.
- Pertegas atribusi keterangan ahli
- Pisahkan fakta dan analisis hukum
- Ringkas bagian penjelasan psikologi
(Sumadi)


0 Komentar