Sidang Keenam Kasus Asusila di Pati: Tiga Saksi Bongkar Kesaksian, Dugaan Perbuatan Berulang Kembali Terungkap
Sidang keenam perkara Nomor 115/Pid.Sus/2026/PN Pti tersebut memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya pemeriksaan saksi lanjutan.
Persidangan berlangsung tertutup karena perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Sidang dimulai sekitar pukul 10.18 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.09 WIB.
Sebanyak sekitar 25 orang tercatat hadir dalam rangkaian persidangan tersebut. Selain majelis hakim, penasihat hukum terdakwa dan JPU, turut hadir perwakilan Komisi Yudisial serta pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tiga Saksi Berikan Keterangan
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi, yakni Atika Arifatul Hikmah, Siti Shofiyah dan Masri'ah, yang merupakan orang tua dari salah satu korban.
Salah satu keterangan yang menjadi perhatian dalam persidangan berasal dari Atika. Dalam keterangannya, saksi mengaku pernah mengalami dugaan perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa secara berulang pada periode 2021 hingga 2023.
Saksi menerangkan bahwa dirinya saat itu berada dalam lingkungan pondok dan juga memiliki peran sebagai pengurus. Menurut keterangannya, peristiwa bermula ketika dirinya diminta menghadap terdakwa.
Dalam persidangan, saksi menguraikan adanya dugaan tindakan seksual yang menurut keterangannya dilakukan dalam kondisi dirinya merasa takut dan terpaksa.
Saksi juga menyatakan pernah melakukan penolakan secara tidak langsung, antara lain dengan tidak mengangkat telepon terdakwa. Ia juga mengaku pernah menceritakan persoalan tersebut kepada seorang temannya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang kini diuji oleh majelis hakim bersama keterangan saksi lainnya.
Saksi Kedua Ungkap Relasi dengan Terdakwa
Saksi kedua, Siti Shofiyah, menerangkan bahwa dirinya pernah dianggap sebagai anak angkat oleh terdakwa sejak masih bersekolah.
Dalam keterangannya, saksi mengungkap pengalaman selama berada di lingkungan rumah terdakwa. Ia mengatakan kesehariannya antara lain mengurus anak dan pekerjaan rumah tangga.
Saksi juga menerangkan adanya bentuk kedekatan fisik dengan terdakwa, seperti salim, mencium kening dan cipika-cipiki. Namun, dalam keterangannya, ia membedakan hal tersebut dengan tindakan seksual yang lebih jauh.
Saksi juga mengungkap persoalan lain mengenai pinjaman perbankan yang disebut berkaitan dengan dirinya dan terdakwa.
Orang Tua Korban Berikan Keterangan
Saksi ketiga, Masri'ah, merupakan orang tua dari salah satu korban yang disebut dalam perkara.
Dalam persidangan, Masri'ah menerangkan bahwa anaknya masuk pondok ketika masih berusia sekitar 12 tahun.
Menurut keterangannya, setelah keluar dari pondok, anaknya pernah menceritakan bahwa dirinya diminta terdakwa untuk menemani tidur. Keterangan mengenai peristiwa tersebut baru diketahui orang tua setelah anaknya keluar dari lingkungan pondok.
Masri'ah juga menyampaikan bahwa anaknya masih mengalami trauma setelah kejadian yang diceritakan tersebut.
Keterangan orang tua korban tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena memberikan gambaran mengenai apa yang disebut saksi sebagai perubahan kondisi anak setelah keluar dari lingkungan pondok.
Keterangan Saksi Akan Diuji dengan Alat Bukti Lain
Dalam perkara pidana, keterangan saksi tidak berdiri sendiri. Majelis hakim akan menilai keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan sebelum menentukan apakah unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti atau tidak.
Karena persidangan masih berada pada tahap pembuktian, keterangan para saksi tersebut belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa juga memiliki hak untuk menguji keterangan para saksi dan mengajukan bukti maupun argumentasi pembelaan sepanjang proses persidangan berlangsung.
Sidang Berikutnya Masih Pemeriksaan Saksi
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali pada Rabu, 30 September 2026, dengan agenda pembuktian dari JPU berupa pemeriksaan saksi lanjutan.
Dengan demikian, rangkaian pembuktian belum selesai. Majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya.
Persidangan keenam tersebut berlangsung aman dan lancar.
Catatan: Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak sebagai korban, identitas korban, alamat, nomor telepon, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban tidak dicantumkan.
(Iwan/Arikha/Ruslan)



0 Komentar