Sidang Ke-7 Perkara Ashari di PN Pati: Kesaksian Istri Bantah Dugaan, Akui Pernah Merasa Ditekan Saat BAP
PATI — Sidang lanjutan ke-7 perkara pidana Nomor 115/Pid.Sus/2026/PN Pti dengan terdakwa Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (30/9/2026).
Sidang digelar secara tertutup karena perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana kesusilaan terhadap anak.
Salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan kali ini adalah keterangan istri terdakwa, yang dihadirkan sebagai saksi.
Istri Terdakwa Berikan Bantahan di Hadapan Majelis Hakim
Dalam keterangannya, saksi menyampaikan bahwa dirinya merupakan istri terdakwa dan telah menikah dengan Ashari sejak 1997 serta memiliki empat orang anak.
Saksi juga menerangkan bahwa dirinya mengenal salah satu santri yang menjadi saksi korban dalam perkara tersebut sejak sekitar 2018.
Di hadapan majelis hakim, saksi menyatakan tidak mengetahui maupun menyaksikan secara langsung peristiwa dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada suaminya.
Saksi juga menerangkan bahwa terdakwa tidak pernah tidur di kamar yang disebut dalam perkara sebagai salah satu lokasi kejadian.
Menurut keterangan saksi, sejumlah santri putri pernah tinggal di lingkungan asrama bersama dirinya dan keluarga. Saksi menyebut keberadaan mereka berkaitan dengan aktivitas membantu dirinya memasak.
Namun seluruh keterangan tersebut merupakan keterangan saksi dalam persidangan yang masih harus dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.
Pernyataan Soal BAP Penyidik Jadi Sorotan
Bagian lain yang menarik perhatian dalam persidangan adalah ketika saksi memberikan keterangan mengenai pemeriksaan dirinya oleh penyidik sebelumnya.
Saksi mengaku pernah menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan, saksi menyatakan dirinya merasa mendapat tekanan agar mengakui atau menyampaikan sesuatu yang menurutnya tidak diketahuinya.
Saksi juga mengaku khawatir terdakwa akan diperlakukan secara kasar oleh penyidik apabila dirinya tidak memberikan keterangan sebagaimana yang diminta.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan saksi di persidangan.
Apakah keterangan dalam BAP sebelumnya berbeda dengan keterangan yang disampaikan di depan majelis hakim? Apakah terdapat perbedaan substansial? Dan bagaimana sikap JPU maupun majelis hakim terhadap perbedaan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya akan bergantung pada pembuktian dan penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti yang diajukan.
Belum Ada Vonis
Perkara ini masih berada dalam tahap pembuktian.
Dengan demikian, keterangan saksi pada sidang ke-7 belum dapat diposisikan sebagai bukti bahwa terdakwa terbukti bersalah maupun sebagai bukti bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
Majelis hakim masih harus memeriksa seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi para pihak sebelum mengambil keputusan.
Dalam perkara pidana, beban pembuktian berada pada penuntut umum dan terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan melalui penasihat hukumnya.
Sidang Berikutnya Masih Pemeriksaan Saksi
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, S.H., M.H., bersama hakim anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. dan Dicky Syarifudin, S.H., M.H.
Terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari LBH Perisai Kebenaran, sementara JPU dalam persidangan adalah Wanda Iksan Ramadansyah, S.H.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan agenda masih berupa pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum melalui pemeriksaan saksi.
Perkara Sensitif, Publik Diminta Menunggu Proses Pengadilan
Perkara yang melibatkan dugaan tindak pidana terhadap anak tersebut telah menarik perhatian publik. Namun, proses persidangan berlangsung tertutup sesuai karakter perkara kesusilaan terhadap anak.
Hingga sidang ke-7 selesai, belum ada putusan akhir yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah atau tidak bersalah.
Karena itu, perkembangan perkara masih harus dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul dalam persidangan berikutnya.
Sidang belum sampai pada garis akhir. Keterangan saksi masih akan diuji, alat bukti masih akan diperiksa, dan majelis hakim belum menjatuhkan vonis.
(Arikha, Ruslan, Ragito)


0 Komentar