Sidang Ke-5 Kiyai Ashari Digelar, Korban Ungkap Dugaan Pelecehan Berulang Sejak Usia 16 Tahun

PATI — Sidang lanjutan ke-5 perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Ashari bin Karsanah, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, digelar di Pengadilan Negeri Pati, Senin (14/9/2026).

Perkara yang teregister dengan nomor 115/Pid.Sus/2026/PN Pti tersebut memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian. Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Pati Kelas IA sejak pukul 10.15 hingga 15.40 WIB.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Budi Aryono, S.H., M.H., dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. dan Dicky Syarifudin, S.H., M.H., memeriksa sejumlah saksi yang diajukan dalam perkara tersebut.

Kesaksian korban menjadi titik utama pembuktian

Salah satu saksi yang diperiksa ialah Vita Aizzatun Nuraida, yang dalam persidangan memberikan keterangan mengenai dugaan perbuatan asusila yang menurut pengakuannya dialami sejak berusia 16 tahun.

Berdasarkan informasi hasil persidangan, Vita mengaku mengalami dugaan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali dalam rentang 2020 hingga 2021. Ia juga menyebut beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian, antara lain ruang Pondok Putri, bedeng proyek MTs/SMP, lantai dua bangunan samping joglo, dan bedeng proyek joglo.

Dalam keterangannya, Vita menyebut dugaan perbuatan itu bermula ketika dirinya diminta menghadap terdakwa. Ia mengaku diperintah memijat terdakwa, kemudian diminta membuka pakaian dan menemani tidur.

Vita juga menerangkan adanya dugaan pelecehan seksual serta tindakan seksual lainnya. Ia menyatakan beberapa kejadian berlangsung dalam situasi yang membuatnya merasa takut, terpaksa, dan terancam.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian karena berasal dari pihak yang mengaku mengalami langsung peristiwa yang didakwakan.

Namun, seluruh keterangan saksi tetap harus dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya, termasuk surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Saksi lain: Mengetahui dari cerita korban dan pihak keluarga

Selain Vita, jaksa penuntut umum juga memeriksa Humaidi bin Muhtadi, ayah korban sekaligus jamaah dan anggota tim pengurus keperluan di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo.

Humaidi menerangkan bahwa dirinya mengetahui dugaan peristiwa tersebut dari cerita anaknya. Ia mengaku kemudian membuat laporan polisi pada 18 Juli 2024.

Dalam persidangan, Humaidi juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mengetahui korban diminta pulang oleh terdakwa karena tidak menuruti perintah untuk menemani tidur. Ia mengaku kecewa atas dugaan perlakuan yang dialami anaknya.

Sementara itu, Ahmad Sayogo, yang pernah mengajar di lingkungan pesantren, menerangkan bahwa dirinya mengetahui perkara tersebut dari cerita Humaidi pada 24 Juni 2024, setelah Vita keluar dari pondok.

Saksi lain, M. Khoirul Anam, mantan santri dan pengurus pesantren, menyatakan pernah melihat korban keluar masuk kamar terdakwa. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui aktivitas yang terjadi di dalam kamar tersebut.

Khoirul juga mengaku mengetahui dugaan tindakan asusila dari cerita Vita. Dalam persidangan, ia turut menyampaikan pernah mendapatkan perlakuan ditampar oleh terdakwa ketika dianggap tidak menurut.

Adapun Ahmad Shodik, mantan ketua yayasan, menerangkan bahwa dirinya pernah mendengar informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut dari Humaidi. Ia mengaku tidak mengetahui langsung kejadian yang berlangsung di pondok karena lebih berfokus pada urusan yayasan dan sekolah.

Mayoritas saksi bersifat tidak langsung

Dari rangkaian keterangan yang disampaikan, sebagian besar saksi selain Vita mengetahui perkara melalui cerita korban atau Humaidi.

Keterangan Khoirul mengenai korban yang pernah keluar masuk kamar terdakwa menjadi informasi pendukung, tetapi saksi tersebut tidak menyaksikan langsung aktivitas yang terjadi di dalam kamar.

Dengan demikian, keterangan langsung mengenai dugaan tindakan seksual terutama bersumber dari Vita. Sementara keterangan Humaidi, Ahmad Sayogo, Khoirul Anam, dan Ahmad Shodik pada umumnya bersifat tidak langsung atau testimonium de auditu, yakni keterangan yang diperoleh dari cerita orang lain.

Dalam konteks pembuktian pidana, penilaian terhadap keterangan tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Penasehat hukum korban turut hadir

Sidang tersebut turut dihadiri Ali Yusron, Ketua LSM GJL Provinsi Jawa Tengah, yang bertindak sebagai penasehat hukum korban.

Sementara terdakwa didampingi tim penasehat hukum yang terdiri atas Dr. Abidillah Effendi, S.H., M.H.; Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H.; Dr. Ade M. Syamkirana Putra, S.H., M.H.; Happy Sunaryanto, S.H., M.H.; Arel Raghib Najmuddin, S.H., M.H.; dan Ganang Ade Sucipto, S.H.

Persidangan juga dihadiri jaksa penuntut umum Wanda Iksan Ramadhansyah, S.H.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin, 28 September 2026, dengan agenda pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Terdakwa belum dinyatakan bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Arikha/Winarni)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html