Sidang ke-20 Perkara Sudewo: Saksi Beri Keterangan Meringankan, Ahli Pertanyakan Dakwaan JPU

SEMARANG — Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (2/9/2026).



Memasuki sidang ke-20, perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg dan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg menghadirkan dua saksi yang diajukan penasihat hukum terdakwa serta seorang saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair).

Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo No. 174, Kota Semarang, tersebut berlangsung sekitar pukul 09.15 hingga 14.00 WIB dan dihadiri sekitar 80 orang, terdiri dari keluarga terdakwa, pendukung terdakwa, serta awak media.

Terdakwa H. Sudewo, S.T., M.T. hadir mengikuti jalannya persidangan.

Saksi Bongkar Konteks Permintaan Rp50 Juta

Dua saksi yang dihadirkan penasihat hukum, yakni Mudasir dan Suprihono, memberikan keterangan yang pada pokoknya dinilai menguntungkan posisi terdakwa.

Dalam persidangan, Mudasir disebut menerangkan bahwa Sudewo justru pernah menyampaikan komitmen untuk menghapus praktik penggunaan uang dalam proses pengisian perangkat desa.

Mudasir, yang disebut sebagai relawan Sudewo, juga menerangkan bahwa dirinya tidak pernah mengharapkan jabatan maupun keuntungan setelah Sudewo terpilih.

Keterangan menarik muncul ketika saksi membahas praktik permintaan uang sebesar Rp50 juta dalam proses pengisian perangkat desa.

Menurut keterangan Suprihono sebagaimana disampaikan dalam persidangan, praktik tersebut berkaitan dengan kejadian pada 2014, bukan merupakan arahan dari Sudewo.

Mudasir dan Suprihono juga membenarkan bahwa Mudasir pernah menasihati Agus Slungkep agar tidak menggunakan uang dalam proses pengisian perangkat desa.

Kedua saksi turut menjelaskan pertemuan Mudasir dengan sejumlah kepala desa pada 2023 maupun setelah pemilihan sebagai kegiatan sosialisasi, silaturahmi, dan ucapan selamat yang bersifat umum.

Dari keterangan kedua saksi tersebut, tidak muncul keterangan yang menyatakan bahwa Sudewo memerintahkan, mengarahkan, atau menganjurkan penggunaan uang dalam pengisian perangkat desa.

Ahli Soroti Bentuk Surat Dakwaan JPU

Sorotan lebih tajam muncul ketika Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum Unair, memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

  • Ahli memberikan pandangan mengenai konstruksi surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
  • Dalam keterangannya, ahli menilai surat dakwaan tersebut berbentuk gabungan antara dakwaan alternatif dan kumulatif.
  • Penerapan sejumlah pasal dalam surat dakwaan, menurut ahli, menunjukkan adanya konstruksi perbuatan yang berlapis.
  • Ahli juga mengidentifikasi adanya dua klaster tindak pidana yang dibahas dalam perkara, yakni terkait PJKA dan pengisian perangkat desa.
  • Dari konstruksi tersebut, ahli berpendapat pasal yang dapat didakwakan hanya dua, bukan tiga sebagaimana yang diterapkan dalam dakwaan.
  • Pandangan tersebut kemudian mengarah pada kesimpulan ahli bahwa penggunaan bentuk surat dakwaan terhadap terdakwa dinilai tidak tepat.

Gratifikasi, Suap hingga Pemerasan Ikut Dikupas

Selain membahas konstruksi dakwaan, Prof. Nur Basuki juga memberikan penjelasan mengenai konsep gratifikasi, suap aktif, suap pasif, serta tindak pidana pemerasan.

Keterangan ahli tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena menyentuh aspek hukum dari pasal-pasal yang digunakan JPU dalam perkara yang menjerat terdakwa.

Namun, penilaian ahli terhadap surat dakwaan maupun keterangan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan belum menjadi putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tak Ada Pencabutan Keterangan BAP

Selama persidangan berlangsung, tidak terdapat koreksi maupun pencabutan terhadap keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebagaimana hasil persidangan yang dicatat.

Persidangan kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin, 7 September 2026, pukul 09.00 WIB.

Agenda berikutnya dijadwalkan menghadirkan satu saksi ahli dan dua saksi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di persidangan. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

(Amad Priadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html